mahadalyannur2.ac.id-Ibadah kurban adalah penyembelihan hewan tertentu yang dilaksanakan pada Iduladha, yakni pada hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah), dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syariat kurban disyariatkan oleh Allah yang tertulis dalam firman-Nya,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia yang sangat banyak kepadamu, maka dirikanlah sholat Idul Adha untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS Al-Kautsar: 1–2)
Ia mempunyai rukun, kewajiban, dan kesunnahan tersendiri. Berikut penjelasan mengenai rukunnya serta kewajibannya.
Kewajiban dalam Penyembelihan Kurban
Mennyembelih kurban harus memerhatikan aspek-aspek berikut:
- Niat menyembelih. Maka haram memakan hewan yang terkena panah tanpa niat menyembelih.
- Memotong urat saluran pernapasan.
- Memotong urat saluran makanan.
Kewajiban dalam Alat Penyembelihan
Wajib dalam alat penyembelihan setiap sesuatu yang tajam sekiranya bisa digunakan untuk memotong dua urat hewan kurban tersebut, kecuali kuku dan gigi. Berdasar hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ. أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ. وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Artinya: “Apa saja (hewan) yang darahnya mengalir dan disebut nama Allah saat menyembelihnya, maka makanlah. Kecuali (yang disembelih dengan) gigi dan kuku. Aku akan menjelaskan hal itu kepada kalian: Adapun gigi, itu termasuk tulang. Dan kuku adalah pisau yang digunakan oleh orang-orang Habsyah (Ethiopia).”
Kewajiban dalam Orang yang Menyembelih
Dalam kewajiban orang yang menyembelih, hanya ada satu syarat, yakni harus muslim. Maka haram hukumnya sembelihan orang kafir. Untuk orang yang mabuk, anak kecil yang belum tamyiz, atau orang buta, makruh hukum sembelihannya.
Kewajiban dalam Hewan yang Disembelih
Dalam hewan yang disembelih, hanya 3 hewan saja yang diperbolehkan, yakni unta, sapi, dan kambing. Hal tersebut karena firman Tuhan yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ [الحج: 34]
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami tetapkan suatu syariat penyembelihan (manasik), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)
Maksud dari hewan ternak ialah tiga hewan tadi.
Dan setiap dari tiga hewan tersebut harus tiada kecacatan fisik seperti telinganya terpotong, pincang, matanya buta, dan terlalu kurus. Dan disyaratkan lagi telah memasuki umur yang telah ditentukan, yakni:
- Bagi kambing berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua, atau giginya telah copot meski belum berumur satu tahun.
- Bagi sapi telah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
- Bagi unta telah berumur lima tahun sempurna dan memasuki tahun keenam.
Demikianlah ketentuan kurbah yang harus terpenuhi. Semoga tulisan ini membawa berkah agar bisa melaksanakan ibadah mulai ini.
Oleh: Zamzami Putra Luhur/Semester 2