Ma'had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo

Urgensi Dunia Industri: Ulama Harus Turun Tangan

mahadalyannur2-Tulisan sebelumnya, kita telah memahami makna fikih industri setiap kata dan keseluruhannya. Kini, saatnya kita mengulas urgensi industri yang menarik perhatian Ulama untuk “memfikihkannya”. Ini merupakan bagian yang juga penting sebagai dasar dalam memahami fikih industri. 

Industri seperti air, manusia tidak bisa terlepas darinya. Terkadang juga seperti udara, sering kali manusia terlibat dengan industri tapi tidak merasakannya. Tanpa adanya panduan fikih, industri bisa berkembang dengan cara yang bertentangan dengan prinsip Islam, baik dalam aspek produksi, distribusi, maupun dampaknya terhadap masyarakat. 

Urgensi industri dapat kita kerucutkan dalam beberapa poin berikut:

1. Industri memenuhi kebutuhan hidup manusia

Industri sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Karena setiap kebutuhan yang harus terpenuhi, mulai makanan, minuman, pakaian, kendaraan, alat komunikasi, dan selainnya merupakan hasil dari sebuah kegiatan industri. 

Karena Industri begitu penting dalam kehidpan manusia, seharusnya setiap daerah terdapat industri. Jika tidak, suatu daerah akan bergantung pada daerah lain. Parahnya akan sering terjadi impor.  Dampaknya, ekonomi negara menjadi menurun dan lebih sulit lagi.

2. Ketergantungan profesi atau aktivitas terhadap industri

Banyak sekali aktivitas atau profesi yang sangat bergantung terhadap industri, seperti halnya, petani yang membutuhkan alat berupa cangkul, traktor, sabit dan sebagainya, tukang ojek online membutuhkan sepeda motor, pedagang yang membutuhkan gerobak dan barang dagangan, pekerja kantoran yang membutuhkan laptop, komputer dan masih banyak lagi. Bahkan banyak kegiatan keseharian yang sangat membutuhkan produk dari industri, yang kita genggam setiap hari yaitu ponsel. 

3. Industri merupakan landasan dalam kemajuan sebuah pemerintahan

Tidak diragukan lagi, bahwa peran industri dalam kemajuan sebuah negara sangat dibutuhkan. Sebab dengan majunya sebuah industri akan memajukan ekonomi negara. Dengan keberadaan industri sebuah lapangan pekerjaan akan semakin luas, mengurangi tingkat kemiskinan, kontribusi besar dalam GDP dan sebagainya. Menurut Didik Prasetiyono (Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)), perbedaan tingkat industrialisasi antar negara menciptakan ketidakseimbangan dalam perdagangan global, yang sering kali menguntungkan negara-negara maju. Negara terbelakang biasanya mengekspor produk primer dan mengimpor produk industri. Hal tersebut yang menyebabkan kesenjangan perdagangan antara negara maju dan berkembang. (Universitas Airlangga)

4. Industri memperkuat sebuah negara

Menjadi negara yang kuat merupakan impian bagi seluruh negara. Apalagi dari pengalaman beberapa negara yang pernah mengalami penjajahan. Namun kita tidak mengetahui bagaimana sebuah negara menjadi kuat? Dalam kitab “Ahkamut Tashni’”, seorang pakar mengatakan bahwa tidak diragukan lagi dasar dari dominasi Barat atas dunia saat ini adalah keunggulannya dalam industri, monopoli atas kekuatan, dan ketidakadilan dalam interaksi. Dari kutipan tersebut menunjukkan bahwa negara yang kuat memiliki landasan yang kuat juga dalam berindustri.  

5. Industri meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Hidup sejahtera merupakan impian bagi setiap masyarakat. Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan adanya industri. Beberapa di antaranya melalui lapangan pekerjaan yang semakin luas, peningkatan pendapatan, perubahan mata pencaharian, dan peningkatan kesadaran pendidikan dan kesehatan (EJOURNAL BANTENPROV, Academia edu dll). Beberapa aspek ini jelas adalah faktor utama dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Poin-poin di atas jelas menandakan urgensi industri. Maka, menjadi keharusan bagi ulama untuk terjun dalam dunia itu. Adanya ikut campur ulama dalam industri demi mewujudkan praktik industri yang sejalan dengan aturan syariat.

Penulis: M. Syukron Niam/Semester 4

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peran Fikih Industri

mahadalyannur2.ac.id-Apa sih, Fikih Industri itu? Kalian mungkin bertanya-tanya tentang pengertian, ruang lingkup, dan apa yang dibahas dalam ilmu ini? Sebelum membahas lebih panjang, mungkin kita perlu mengetahui masing-masing dari kata Fikih Industri.

Fikih adalah pengetahuan pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia melalui penggalian dalil yang bersifat spesifik atau terperinci. Dengan demikian, fikih menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat untuk menjalani kehidupan yang maslahat.

Untuk definisi industri, dalam kamus KBBI mengartikan sebagai aktivitas memproses atau mengelola barang dengan sarana dan peralatan. Secara umum, industri adalah kegiatan mengelola barang mentah menjadi barang jadi, atau mengelola barang jadi menjadi barang yang lebih berkualitas.

Kedua kata ini saling berhubungan, Industri sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia, dan fikih menjadi sebuah syariat yang membarengi atau menjaga aktivitas agar tetap bersifat positif dan dengan sesuai syariat.

Industri memiliki banyak sekali ruang lingkup, tidak hanya pada produksi yang dilakukan di pabrik-pabrik, melainkan seperti dunia film, makanan, dan banyak lagi. Segala sesuatu yang diproses dan diolah hingga menjadi sebuah produk, bisa dinamakan sebagai industri.

Fikih industri merupakan sebuah ilmu yang membahas tentang unsur-unsur dalam sebuah perindustrian, meliputi bahan pokok yang diolah, pekerjaan yang dilakukan, alat-alat yang digunakan, dan pelaku pembuatan barang tersebut, agar menciptakan sebuah produk yang tidak menyalahi tujuan dari syariat (maslahat dan mafsadah).

Ambil contoh pada industri-industri rumah tangga yang sering kita jumpai, seperti jajanan anak-anak SD yang hanya dibungkus dengan plastik kecil tanpa ada label halal. Makanan ringan ini bisa diberi label halal dengan meninjau dari komposisi di dalamnya.

 Bukan hanya komposisi, tapi juga proses pembuatan barang pun diperhatikan. Bahkan proses sebelum itu, pra pembuatan juga harus diteliti. Jika ada sesuatu yang menyalahi syariat, seperti barangnya saat di mesin bercampur dengan barang najis atau ternyata barang didapat dari hasil mencuri, tidak bisa mendapat label halal.

Begitulah peran Fikih Industri. Kajian tersebut mencakup seluruh industri yang ada untuk meninjau apakah sesuai dengan syariat atau tidak. Hal ini sangat urgen, terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Kesimpulan

Fikih Industri adalah sebuah cabang ilmu Fikih yang mempelajari hukum-hukum Islam dalam aktivitas produksi. Ilmu ini berfokus pada penggalian dan penelitian lebih dalam, agar menjadi produk atau aktivitas yang bersifat halal. Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, ilmu ini dapat menjadi sebuah disiplin ilmu yang relevan bagi kemaslahatan seluruh manusia dalam mewujudkan perekonomian yang adil, makmur, dan tentunya sejalan dengan syariat.