Ma'had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo

Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peran Fikih Industri

mahadalyannur2.ac.id-Apa sih, Fikih Industri itu? Kalian mungkin bertanya-tanya tentang pengertian, ruang lingkup, dan apa yang dibahas dalam ilmu ini? Sebelum membahas lebih panjang, mungkin kita perlu mengetahui masing-masing dari kata Fikih Industri.

Fikih adalah pengetahuan pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia melalui penggalian dalil yang bersifat spesifik atau terperinci. Dengan demikian, fikih menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat untuk menjalani kehidupan yang maslahat.

Untuk definisi industri, dalam kamus KBBI mengartikan sebagai aktivitas memproses atau mengelola barang dengan sarana dan peralatan. Secara umum, industri adalah kegiatan mengelola barang mentah menjadi barang jadi, atau mengelola barang jadi menjadi barang yang lebih berkualitas.

Kedua kata ini saling berhubungan, Industri sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia, dan fikih menjadi sebuah syariat yang membarengi atau menjaga aktivitas agar tetap bersifat positif dan dengan sesuai syariat.

Industri memiliki banyak sekali ruang lingkup, tidak hanya pada produksi yang dilakukan di pabrik-pabrik, melainkan seperti dunia film, makanan, dan banyak lagi. Segala sesuatu yang diproses dan diolah hingga menjadi sebuah produk, bisa dinamakan sebagai industri.

Fikih industri merupakan sebuah ilmu yang membahas tentang unsur-unsur dalam sebuah perindustrian, meliputi bahan pokok yang diolah, pekerjaan yang dilakukan, alat-alat yang digunakan, dan pelaku pembuatan barang tersebut, agar menciptakan sebuah produk yang tidak menyalahi tujuan dari syariat (maslahat dan mafsadah).

Ambil contoh pada industri-industri rumah tangga yang sering kita jumpai, seperti jajanan anak-anak SD yang hanya dibungkus dengan plastik kecil tanpa ada label halal. Makanan ringan ini bisa diberi label halal dengan meninjau dari komposisi di dalamnya.

 Bukan hanya komposisi, tapi juga proses pembuatan barang pun diperhatikan. Bahkan proses sebelum itu, pra pembuatan juga harus diteliti. Jika ada sesuatu yang menyalahi syariat, seperti barangnya saat di mesin bercampur dengan barang najis atau ternyata barang didapat dari hasil mencuri, tidak bisa mendapat label halal.

Begitulah peran Fikih Industri. Kajian tersebut mencakup seluruh industri yang ada untuk meninjau apakah sesuai dengan syariat atau tidak. Hal ini sangat urgen, terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Kesimpulan

Fikih Industri adalah sebuah cabang ilmu Fikih yang mempelajari hukum-hukum Islam dalam aktivitas produksi. Ilmu ini berfokus pada penggalian dan penelitian lebih dalam, agar menjadi produk atau aktivitas yang bersifat halal. Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, ilmu ini dapat menjadi sebuah disiplin ilmu yang relevan bagi kemaslahatan seluruh manusia dalam mewujudkan perekonomian yang adil, makmur, dan tentunya sejalan dengan syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *