Meluruskan Pemahaman tentang Puasa Non-Muslim dalam Tren “Non-Muslim Berpuasa”

            Bulan puasa memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Mulai dari maraknya pedagang takjil, tradisi perang sarung, kegiatan ngabuburit, pelaksanaan salat tarawih, hingga tadarus di masjid. Semua itu menjadi ciri khas yang hanya dijumpai pada bulan Ramadan.

            Namun, terdapat pula fenomena yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, yaitu nonmuslim yang ikut berpuasa. Fenomena ini dapat dijumpai melalui sejumlah konten di YouTube, seperti yang dibagikan oleh Klara Tania, Vira Riansyah (akun Vira Riansyah – Travel and Lifestyle), serta Sebastian Tedy yang menceritakan pengalaman mereka dalam menjalankan puasa.

            Dari peristiwa tersebut, sebagian orang kemudian beranggapan bahwa puasa yang dilakukan oleh nonmuslim tidak sah. Anggapan ini didasarkan pada ketentuan bahwa puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sedangkan salah satu syarat sah niat adalah beragama Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazair:

شُرُوْطُ النِّيَةِ: الإسْلَامُ، والتَّمْيِيْزُ، والْعِلْمُ بِالْمَنْوِيْ، وَعَدَمُ الْإِتْيَانِ بِماَ يُناَفِيْهَا

Artinya: “Syarat-syarat niat yakni, islam, tamyiz, mengerti apa yang diniati, tidak memunculkan hal lain yang membatalkan niat, dan mantap dalam hati/ tidak ada keraguan“

            Namun, perlu diketahui bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Mengapa demikian? Untuk menjelaskan hal itu secara runtut, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan tidak sah serta apa yang dapat menyandang status tidak sah.

Maksud dari tidak sah

            Istilah tidak sah dalam kajian ushul fikih mazhab Syafi‘i disebut dengan baṭil atau fasid. Baṭil atau fasid merupakan istilah yang digunakan untuk suatu ibadah yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat, baik karena cacat pada rukunnya maupun pada syarat-syaratnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Ansari dalam kitab Lub al-Ushul, bahwa suatu perbuatan ibadah dinilai tidak sah apabila pelaksanaannya tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan oleh syariat.

(وَيُقَابِلُهَا) أَيْ الصِّحَّةُ (الْبُطْلَانُ) فَهُوَ مُخَالَفَةُ الْفِعْلِ ذِي الْوَجْهَيْنِ الشَّرْعَ

Artinya: “Yang menjadi lawannya (yakni lawan dari sah) adalah batal. Batal adalah perbuatan yang memiliki dua kemungkinan (sah atau tidak sah) namun menyelisihi ketentuan syariat.”

            Berdasarkan pengertian di atas, istilah tidak sah dapat diterapkan, misalnya, pada seseorang yang melaksanakan salat dalam keadaan berhadas. Hal tersebut karena ia menunaikan salat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu salat harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas.

Apa yang dapat menyandang status tidak sah

            Dari pengertian tidak sah bisa dipahami bahwa sesuatu yang dapat menyandang status sah atau tidak sah hanyalah ibadah. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah yang bersifat dzu al-wajhain (memiliki dua kemungkinan penilaian dari syariat), seperti salat. Salat dinilai benar apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat, dan dinilai salah apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

            Berbeda halnya dengan iman. Syariat hanya menetapkan satu penilaian terhadap iman, yaitu benar. Tidak dikenal istilah iman yang salah, melainkan yang ada hanyalah iman atau tidak iman. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Syamsuddin al-Barmawi di kitab al-Fawaid as-Saniyyah:

فَمَا لَيْسَ لَهُ وَجْهَانِ لَا يُوصَفُ بِصِحَّةٍ وَلَا فَسَادٍ، كَالْمَعْرِفَةِ بِاللَّهِ تَعَالَى، وَكَرَدِّ الْوَدِيعَةِ، فَإِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَعْرِفَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ لَا يَعْرِفَهُ.

Artinya: “Maka sesuatu yang tidak memiliki dua kemungkinan (sah dan batal) tidaklah disifati dengan sah maupun rusak (batal), seperti mengenal Allah Ta‘ala dan seperti mengembalikan titipan. Sebab, seseorang itu adakalanya mengenal Allah ‘Azza wa Jalla atau tidak mengenal-Nya.”

Apakah puasa nonmuslim dalam tren “Non-Muslim Berpuasa” dapat dihukumi tidak sah?

            Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu terlebih dahulu diperhatikan motif nonmuslim yang ikut berpuasa pada bulan Ramadan. Pada umumnya, nonmuslim yang ikut berpuasa tidak melakukannya sebagai bentuk ibadah sebagaimana puasa yang dikerjakan oleh umat Islam. Mereka melakukannya lebih sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sikap ini dapat dipahami sebagai wujud toleransi dan solidaritas antarumat beragama dalam kehidupan bermasyarakat.

            Apabila ditinjau dari latar belakang motif tersebut, sesungguhnya mereka tidak sedang melakukan ibadah puasa. Keadaan ini serupa dengan seseorang yang menahan makan dan minum dengan tujuan menjaga kesehatan atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan ibadah puasa.

            Berdasarkan hal tersebut, ungkapan bahwa “puasa nonmuslim dalam tren Non-Muslim Berpuasa adalah tidak sah” tidaklah tepat. Sebab, perbuatan yang mereka lakukan pada hakikatnya bukan ibadah. Apabila suatu perbuatan bukan ibadah, maka ia tidak dapat dikenai status sah atau tidak sah. Di sinilah letak kekeliruan cara berpikir yang sering terjadi.

            Berbeda halnya apabila seorang nonmuslim benar-benar bermaksud melaksanakan puasa sebagai ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam. Dalam kondisi seperti ini, barulah perbuatannya dapat dihukumi tidak sah, karena ia belum memenuhi ketentuan syariat, yaitu beragama Islam.

Kesimpulan

            Puasa nonmuslim dalam tren “Non-Muslim Berpuasa” tidak dapat dihukumi sah atau tidak sah, karena pada umumnya perbuatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ibadah. Status sah dan tidak sah hanya berlaku pada perbuatan yang diniatkan sebagai ibadah. Baru ketika seorang nonmuslim benar-benar bermaksud melakukan puasa sebagai ibadah, maka puasanya dihukumi tidak sah karena tidak memenuhi syarat keislaman.

Penulis: Isya Oki

Editor: Achmad Bisri Fanani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *