Bulan Ramadan merupakan ajang untuk menunaikan kewajiban puasa bagi umat muslim. Maka tidak heran, Syahru as-Syiyam menjadi salah satu nama dari bulan tersebut. Kewajiban puasa di Bulan Ramadan bedasarkan firman Allah SWT. QS. Al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُوداتٍ……..الأية
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Yaitu) beberapa hari tertentu”
Imam Ibnu Kasir dalam tafsirnya menjelaskan yang dimaksud hari-hari tertentu adalah hari di Bulan ramadan sebagaiman diwajibkan kepada umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Hal ini didukung dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
صِيَامُ رَمَضَانَ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ
Artinya: “Puasa ramadan Allah wajibkan atas umat sebelummu (Muhammad)”
Kemudian ketika dalil tersebut dibedah menggunakan teori ushul fikih akan menghasilkan pemahaman bahwa kewajiban puasa ramadan berlaku untuk setiap umat muslim karena lafad الذين bersifat ‘am (menyeluruh). Dari situ timbul pertanyaan, bagaimana jika ada orang yang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa? apakah ada keringanan?
Keringanan tidak puasa untuk orang sakit
Perlu diketahui agama Islam tidak memberatkan umatnya. Pasti terdapat keringanan di dalamnya, termasuk bagi orang sakit yang tidak mampu puasa. Tapi setiap keringanan tidak sembarangan dapat dilakukan, melainkan ada ketentuanya.
Ketentuan pertama, sakit yang akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika kita tetap memaksakan diri berpuasa. Dalam hal ini syekh zainudin al-Malibari dalam Fath al-Muin menjelaskan:
وَيُبَاحُ فِطْرٌ فِي صَوْمٍ وَاجِبٍ بِمَرَضٍ مُضِرٍّ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ، كَأَنْ خَشِيَ مِنَ الصَّوْمِ بُطْءَ بُرْءٍ
Artinya: “Dan dibolehkan berbuka pada puasa yang wajib karena sakit yang membahayakan, yaitu bahaya yang sampai membolehkan tayammum, seperti jika ia khawatir puasa akan memperlambat kesembuhan”
Selain itu perlu di ingat, sakitnya harus terus menerus mulai subuh sampai maghrib. Sedangkan jika sakitnya tidak sampai magrib kebolehan tidak puasa masih diperinci. Apabila mulai sakitnya sebelum subuh, maka boleh tidak puasa. Sementara jika mulai sakitnya setelah subuh, ia tetap wajib puasa. Baru kalau ternyata dipertengahan tidak kuat boleh berbuka. Syekh Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin :
فَإِنْ وُجِدَ الْمَرَضُ الْمُعْتَبَرُ قُبَيْلَ الْفَجْرِ لَمْ تَلْزَمْهُ النِّيَّةُ، وَإِلَّا لَزِمَتْهُ، وَإِذَا نَوَى وَعَادَ – أَيِ الْمَرَضُ – أَفْطَرَ
Artinya: “Maka apabila sakit yang dianggap (secara syar‘i) itu sudah ada menjelang fajar, ia tidak wajib berniat puasa. Tetapi jika sakit itu belum ada sebelum fajar, maka ia tetap wajib berniat.Jika ia sudah berniat puasa, lalu sakit itu datang kembali (kambuh), maka ia boleh berbuka.”
Konsekuensi bagi orang sakit yang tidak berpuasa
Konsekuensi bagi orang sakit yang tidak berpuasa adalah wajib mengganti(qadha) di hari lain, ketika sudah sembuh. Qadha tidak boleh dilaksanakan di Bulan Ramadan tahun selanjutnya dan di hari yang diharamkan puasa, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik (tanggal 11,12,dan 13 bulan Dzulhijjah.
Apabila sakitnya masih belum sembuh hingga bulan Ramadan tahun depan maka, diwajibkan untuk membayar fidyah. Satu puasa yang ditiggalkan diganti dengan membayar fidyah berupa 6,75 ons makanan pokok yang disalurkan kepada orang orang yang membutuhkan.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas kewajiban puasa ramadan memang berlaku kepada seluruh umat muslim. Tapi, ada beberapa keadaan yang bisa menyebabkan seseorang untuk tidak wajib melaksanakan puasa ramadhan. Islam memberikan keringanan bagi orang sakit yang dikhawatirkan akan lebih parah atau lamah sembuhnya jika tetap memaksakan berpuasa dengan konsekuensi wajib untuk menggantinya di lain hari. Keringan syariat tidak berhenti di situ, jika masih tidak mampu untuk menggantinya di lain hari, diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.
Penulis: Achmad Ubayu Anandyoga
Editor: Achmad Bisri Fanani





