mahadalyannur2.ac.id-Berbicara tentang kurban, apakah kalian sudah menyiapkan hewan kurban untuk menyambut hari yang begitu mulia? Aduh Min, uangnya gak cukup kalau sendirian. Tenang! Kurban bisa dengan cara patungan lho.
Jadi, gini…
Hewan yang sah disembelih untuk Iduladha (agar mendapat kesunahan) hanya terbatas pada kambing, sapi dan unta dengan perincian; domba mencapai umur satu tahun, kambing kacang dan sapi mencapai umur dua tahun dan unta mencapai umur 5 tahun. Pun hewan yang disembelih harus memiliki telinga yang normal (tidak terpotong), kaki yang normal (tidak pincang), mata yang normal (tidak buta sebelah) dan sehat.
Sembelihan dari hewan kambing hanya mencukupi untuk kebutuhan (kesunahan menyembelih, membayar had dan lainnya) satu orang saja. Sedangkan sapi dan unta mencukupi kebutuhan tujuh orang. Hal ini selaras dengan pendapat Syekh As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj:
(وَالْبَعِيرُ وَالْبَقَرَةُ) يُجْزِئُ كُلٌّ مِنْهُمَا (عَنْ سَبْعَةٍ) لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ جَابِرٍ . قَالَ «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ»
“Unta dan sapi mencukupi (untuk memenuhi kebutuhan) tujuh orang. Hal ini berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir RA, “Saat kami keluar bersama Rasulullah dalam keadaan berhaji, maka beliau memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami untuk satu ekor hewan yang besar (sapi atau unta)”.
Sehingga sering kita temui penjualan sapi dengan cara patungan. Mulai penjualan secara offline hingga penjualan secara online. Namun apakah transaksi demikian memang sah secara syariat? dan bagaimana tata cara melakukan transaksi yang sah?
Transaksi dalam pembelian sapi secara patungan memiliki beberapa ilustrasi. Jika tujuh orang yang iuran dalam pembelian sapi mengumpulkan biaya sapi pada pihak ke 3 untuk membelikannya, akad yang sesuai adalah akad wakalah. Karena tujuh orang tersebut berlaku sebagai orang yang mewakilkan kepada pihak ketiga (sebagai wakil) untuk pembelian sapi. Hal demikian selaras dengan pendapat Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab dalam pembahasan muwakkil (orang yang mewakilkan berbilang):
أمّا الموكِّل بالشراء، فهو المالكُ دون الوكيل، فإذا وكَّل رجلان رجلًا بالشراء، اقتضى العقد تثبيت الملك للموكّلَيْن مبعّضًا.
“ Adapun jika muwakkil (berbilang) dalam pembelian, maka pemilik barang tersebut adalah muwakil bukan wakil. Jika 2 orang mewakilkan kepada satu orang untuk membelikan, maka akad yang terjadi menuntut kepemilikan bagi keduanya dengan pembagian”.
jika tujuh orang yang iuran membeli sapi secara langsung kepada penjual secara bersamaan, maka tergolong dalam akad jual beli dan barang tersebut menjadi milik bersama. Karena barang mitra dapat diperoleh melalui akad syirkah atau tidak, seperti yang disampaikan oleh Syekh Ad-Dimyati dalam kitab I’anah At-Thalibin:
(والحاصل) أن الشركة لها سببان، السبب الأول، الملك من غير عقد شركة، بأن يملك اثنان مالا موروثا، أو مالا مشترى.
والثاني، العقد، أي أن يعقد اثنان الإشتراك بينهما على مال أو غيره
“Mitra bisa disebabkan oleh dua hal; pertama, kepemilikan yang tidak melalui akad syirkah seperti kepemilikan terhadap harta warisan atau harta yang dibeli (secara bersama). Kedua, kepemilikan bersama melalui akad syirkah yakni jika keduanya bermitra dalam hal harta atau selainnya”.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelian hewan kurban secara patungan boleh, tetapi hanya untuk hewan sapi dan unta. Transaksi tersebut harus dilakukan melalui akad wakalah atau jual beli secara langsung oleh para peserta.
Penulis: M. Syukron Ni’am/Semester 4