Rahasia di Balik Cara Ulama Berijtihad: Memahami Ushul Fiqh Dasar

Pernahkah kamu berfikir, “Kenapa ya ulama bisa beda pendapat soal hukum suatu hal?” atau “Gimana cara ulama menentukan hukum perkara modern seperti kripto atau paylater, padahal di zaman Nabi hal itu belum ada?”

Pembuka

            Masalah kehidupan manusia itu terus berkembang dan tidak ada habisnya. Di sisi lain, teks Al-Qur’an dan Hadis sudah tidak akan bertambah lagi. Untuk menjembatani dalil yang jumlahnya terbatas dengan masalah manusia yang tak terbatas, para ulama tentu tidak sembarangan menebak-nebak hukum. Mereka menggunakan sebuah metode ilmiah yang sangat luar biasa rapi dan sistematis.

            Pada artikel ini, kita akan mengintip ke “dapur” para ulama untuk melihat bagaimana mereka meracik hukum (proses berijtihad) dengan menggunakan sebuah fondasi ilmu yang bernama Ushul Fiqh.

Isi

            Untuk menjawab pertanyaan di awal, mari kita gunakan analogi sederhana. Bayangkan ilmu Fikih (aturan hukum halal-haram, sah-batal) sebagai sepiring makanan lezat yang sudah siap saji di atas meja. Nah, Ushul Fiqh adalah resep masakan, wajan, dan pisau yang ada di dapurnya. Ulama adalah koki yang memasak, dan proses memasaknya itulah yang disebut Ijtihad.

            Jadi, koki (ulama) tidak bisa asal mencampur bahan. Mereka butuh alat ukur dan metode (Ushul Fiqh) untuk mengolah bahan baku.

            Dari Mana Bahan Bakunya? Bahan baku utama para ulama tentu saja adalah dalil . Allah SWT berfirman terkait sumber rujukan utama ini:

فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا 59

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (QS. An-Nisa: 59)

            Bagaimana Jika Teks Eksplisitnya Tidak Ada? Di sinilah kecerdasan metode Ushul Fiqh bekerja. Salah satu alat atau metode ijtihad yang paling populer adalah Qiyas (analogi).

            Contoh mudahnya: Narkoba. Kamu tidak akan menemukan kata “narkoba” di dalam Al-Qur’an. Yang dilarang secara tegas adalah Khamr (minuman keras). Lewat ilmu Ushul Fiqh, ulama meneliti inti permasalahannya: Apa sih alasan utama (illat) khamr diharamkan? Jawabannya adalah karena sifatnya yang memabukkan dan merusak akal. Karena narkoba memiliki sifat dan efek merusak yang sama persis dengan khamr, maka hukumnya disamakan: sama-sama Haram.

            Proses menggunakan akal untuk merumuskan hukum (Ijtihad) ini sangat diapresiasi dalam Islam selama dilakukan oleh ahlinya. Hal ini selaras dengan sebuah hadis terkenal saat Rasulullah SAW mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk menjadi hakim:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: )كَيْفَ تَقْضِي؟(، فَقَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ. قَالَ: )فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟(. قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: )فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟(، قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي. قَالَ: )الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ اللَّهِ…(

            Rasulullah bertanya, “Dengan apa kamu memutuskan hukum?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitab Allah (Al-Qur’an).” Rasulullah bertanya lagi, “Jika tidak kamu temukan di dalamnya?” Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasulullah kembali bertanya, “Jika tidak kamu temukan juga?” Mu’adz dengan mantap menjawab, “Aku akan berijtihad dengan akalku dan aku tidak akan mundur.” Rasulullah pun menepuk dada Mu’adz dan memuji jawaban tersebut. (HR. Abu Daud-1584)

Penutup

Kesimpulannya, berijtihad bukanlah ajang “cocoklogi” atau menebak hukum agama sesuka hati. Ia adalah sebuah proses ilmiah, berhati-hati, dan sangat sistematis menggunakan ilmu Ushul Fiqh. Melalui Ushul Fiqh inilah, hukum Islam bisa terus hidup, dinamis, dan relevan sepanjang zaman untuk menjawab tantangan masa kini, tanpa harus kehilangan pijakan aslinya dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Pesan Penulis

Mempelajari sedikit tentang Ushul Fiqh ibarat membuka jendela pikiran yang tadinya tertutup rapat. Kita jadi sadar bahwa ruang berpikir dalam Islam itu sangat luas, dinamis, dan brilian. Semoga, setelah mengintip rahasia ijtihad ini, kita tidak lagi gampang kaget saat menemui perbedaan. Jadikan perbedaan pendapat itu sebagai bukti bahwa akal umat Islam terus hidup dan bekerja. Mari rawat warisan kecerdasan ulama ini dengan sikap lapang dada dan saling menghargai.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: «كَيْفَ تَقْضِي؟»، فَقَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ. قَالَ: «فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟». قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: «فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟»، قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي. قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ اللَّهِ…»

Penulis: Muhammad Haqiqi Fadhilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *