Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Jaksa juga menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan sebesar Rp478,17 miliar.
Jaksa turut mendakwa adanya pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Dalam perkara ini juga disebut adanya fee percepatan dari jamaah.
Terlepas dari pembuktian di persidangan, perkara tersebut dapat dibaca melalui salah satu kaidah fikih:
مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
Artinya, “apa yang haram diambil, maka haram pula diberikan”. Lalu, bagaimana kaidah ini digunakan untuk membaca kasus tersebut?
Kaidah ini menjelaskan bahwa sesuatu yang haram diambil dan dimanfaatkan juga haram diberikan kepada orang lain. Larangan tersebut dapat berlaku dalam bentuk pemberian maupun transaksi, karena memberikan sesuatu yang diharamkan dapat menjadi bantuan dan dukungan terhadap perbuatan haram.
Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa larangan tidak hanya berkaitan dengan pelaku perbuatan haram. Membantu dan mendukung terjadinya perbuatan tersebut juga termasuk hal yang dilarang.
Yang menarik, para ulama menjadikan risywah atau suap sebagai salah satu contoh penerapan kaidah ini. Suap tidak hanya bermasalah dari sisi penerima, tetapi juga dari pihak pemberi.
Jika penerima haram mengambil uang tersebut, pihak yang memberikan juga tidak dibenarkan memberikannya untuk mencapai tujuan yang dilarang. Dengan demikian, keharaman risywah tidak berhenti pada satu pihak.
Imam al-Nawawi dalam kitab Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn menjelaskan:
الرِّشْوَةَ هِيَ الَّتِي يُشْرَطُ عَلَى قَابِلِهَا الْحُكْمُ بِغَيْرِ الْحَقِّ، أَوِ الِامْتِنَاعُ عَنِ الْحُكْمِ بِحَقٍّ.
Artinya, risywah adalah pemberian yang disertai tuntutan agar penerimanya memberikan keputusan yang tidak benar atau meninggalkan keputusan yang benar (Rawḍat al-Ṭālibīn, 11/144).
Pengertian ini membantu kita melihat struktur أخذ (akhż, menerima/mengambil) dan إعطاء (i‘ṭā’, memberikan) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Dalam dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima aliran dana sebesar 271.500 dolar AS. Jika dalam persidangan terbukti bahwa dana tersebut merupakan risywah untuk memengaruhi pengelolaan kuota haji, posisi penerima dapat dibaca pada sisi أخذ (akhż), sedangkan pihak yang menyerahkan dana berada pada sisi إعطاء (i‘ṭā’).
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menyebut 313 PIHK memperoleh sekitar Rp478,17 miliar. Keuntungan tersebut antara lain disebut berasal dari penjualan kuota petugas haji khusus kepada jemaah yang membayar lebih untuk berangkat lebih cepat.
Jaksa menghitung keuntungan dari praktik tersebut sekitar Rp39,9 miliar. Jika terbukti terdapat pemberian dana untuk memengaruhi pengaturan kuota, pemberian tersebut dapat dibaca sebagai إعانة على المحرم, yaitu membantu terjadinya perbuatan yang dilarang.
Pada akhirnya, kaidah مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ menunjukkan bahwa risywah tidak hanya dilarang bagi pihak yang menerima, tetapi juga bagi pihak yang memberikan. Pemberian tersebut dapat menjadi bentuk bantuan dan dukungan terhadap terjadinya perbuatan yang dilarang.
Karena itu, jika aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut terbukti sebagai risywah, pihak yang menerima termasuk dalam أخذ yang diharamkan, sedangkan pihak yang memberikan termasuk dalam إعطاء yang juga dilarang.
Penulis: Achmad Ubayu Anandyoga





