PENDAHULUAN
Pernah nggak sih, waktu lagi healing dan perut mulai keroncongan, kamu mampir ke minimarket untuk mencari camilan? Pas ketemu jajanan yang kelihatannya enak banget, begitu kamu bolak-balik kemasannya… “Lho, kok nggak ada label halal MUI-nya?” Seketika kamu refleks dan membatin: “Aduh, nggak ada logo halalnya nih. Boleh tidak ya kalau kita membelinya?Tapi kelihatannya enak banget, mana perut lagi kosong-kosongnya…”
Di Indonesia, pemerintah memang mewajibkan sertifikasi halal sebagai standar keamanan dan kepastian produk. Namun, pertanyaan besarnya: Apakah ketiadaan logo halal dari BPJPH/MUI otomatis membuat transaksi jual beli barang tersebut batal atau haram secara syariat?
Yuk, kita bedah perbedaan aturan jual beli versi regulasi negara Indonesia dan perspektif hukum fikih!
ISI
Dasar hukumnya telah ditegaskan melalui “UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal”.
Namun, untuk menjawab pertanyaan apakah barang tanpa label halal itu haram dibeli atau tetap sah, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa negara dan syariat Islam melihat masalah ini dari dua kacamata yang berbeda:
1. Dari Kacamata Negara
Aturan pemerintah berfokus pada ketertiban administrasi dan perlindungan konsumen. Label halal berfungsi sebagai “izin edar resmi” serta jaminan transparansi mengenai asal-usul bahan produk dan proses pembuatannya. Jika ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya ke BPJPH/MUI, penjual tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah karena melanggar aturan izin edar.
2. Dari Kacamata Fikih Muamalah (Syariat Islam)
Hukum Islam berfokus pada keabsahan akad dan sifat dasar barangnya, seperti syarat bahwa bahannya harus suci dan halal secara intrinsik. Dalam kaidah fikih, hukum asal segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh:

“Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil atau bukti shahih yang mengharamkannya.”
Pendalaman kaidah al-aslu fil-asy-ya’i al-ibahah ini menegaskan bahwa keharaman suatu muamalah bersifat ‘aridli (faktor luar yang datang kemudian), bukan sifat asli dari barang tersebut selama zatnya suci.
Dalam perspektif fikih, ketiadaan stiker atau sertifikat administratif dari lembaga negara tidak serta-merta mengubah status hukum zat benda yang semula halal menjadi haram (la yataghayyarul-hukmu bi taghayyuril-asma’i wal-ahwal).
Keharaman baru terjadi apabila secara faktual (yaqin) terbukti adanya zat najis, bahan haram, atau unsur penipuan (gharar) dalam akad jual beli tersebut. Selama kriteria keharaman itu tidak terbukti, keabsahan transaksi jual beli serta kehalalan produk tersebut tetap berlaku secara syar’i.
Sebagai konsumen bijak, sertifikasi halal sangat penting untuk kehati-hatian (wara’). Langkah ini menjaga kita dari produk yang meragukan (syubhat). Terutama, pada makanan olahan pabrik yang komposisi bahannya sulit dikenali.
PENUTUP
Jika ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya ke BPJPH/MUI, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif kepada penjual tersebut karena melanggar aturan izin edar. Ketiadaan label halal tidak secara otomatis mengubah barang yang semula halal menjadi haram.
SARAN
Dengan demikian, sebagai konsumen yang bijak, keberadaan sertifikasi halal tetap menjadi hal yang sangat penting sebagai langkah kehati-hatian (wara’).
Langkah ini menjaga kita dari produk yang meragukan (syubhat), terutama makanan olahan pabrik dengan komposisi bahan yang sulit kita kenali.
Penilis: Dimas Zaky Ahnaf





