Pembukaan
Kalau kita mencoba berbicara mengenai hukum Islam, maka kita tidak bisa lepas dari yang namanya usul fikih. Usul fikih merupakan suatu metodologi yang menjadi fondasi terbentuknya hukum Islam. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang tertarik mempelajari hukum Islam secara mendalam, maka mempelajari usul fikih juga menjadi keharusan baginya.
Mengapa demikian? Karena tidak dapat dipungkiri bahwasanya usul fikih memiliki peran yang krusial dalam proses pencetusan hukum tersebut. Seandainya suatu hukum dicetuskan oleh seseorang tanpa menggunakan metodologi usul fikih, maka dapat dipastikan hukum tersebut ngawur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Al-Qur’an dan hadis ibarat beras dan bumbu mentah di dapur yang belum bisa dinikmati begitu saja. Dalil-dalil tersebut membutuhkan usul fikih sebagai alat, resep, dan teknik memasaknya. Dari proses inilah akhirnya tercipta nasi goreng yang siap santap, yaitu fikih, yang merupakan rumusan hukum yang mengatur seluruh lini kehidupan manusia, baik dalam ranah ubudiyah (ibadah) seperti salat dan zakat, maupun muamalah (sosial) seperti perdagangan.
Untuk memahami ilmu ini secara utuh, tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita mulai dengan membahas hal paling fundamental dalam mempelajari suatu ilmu, yaitu dengan memahami definisinya, baik dari segi etimologi maupun terminologi.
Isi
Usul Fikih Secara Etimologi
Usul fikih sendiri secara etimologi terdiri dari dua kosakata, yaitu usul dan fikih. Kedua kata ini adalah dua kata yang berbeda yang dijadikan satu sehingga membentuk makna baru yang biasa dikenal dengan istilah idhafah dalam kajian ilmu nahwu.
Usul sendiri secara etimologi adalah مَا يُبْنَى عَلَيْهِ غَيْرُهُ (sesuatu yang didirikan di atasnya perkara lain), atau jika kita sederhanakan, usul ini dapat kita pahami sebagai suatu fondasi yang menjadi dasar berdirinya bangunan, atau sebuah akar yang menjadi dasar dari sebuah pohon.
Sedangkan fikih sendiri secara etimologi adalah الْفَهْمُ (pemahaman atau paham yang mendalam). Kata ini dipilih untuk menjadi nama sebuah disiplin ilmu pengetahuan hasil rumusan dari metodologi usul fikih dikarenakan sabda Nabi Muhammad saw. yang berbunyi:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
yang artinya adalah, “Barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan faqihkan/pahamkan dia dalam urusan agama.” (H.R. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a.). Kata يُفَقِّهْهُ (yufaqqihhu) di hadis tersebut menggunakan akar kata yang sama dengan fikih. Maknanya bukan hanya sekadar “mengetahui” atau menghafal teks, melainkan diberikan daya paham yang mendalam dan tajam terhadap maksud syariat.
Sehingga, jika kita simpulkan dari makna keduanya, maka akan memunculkan kesimpulan bahwasanya usul fikih secara bahasa adalah asal/fondasi fikih, seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Badruddin Masy-Syafi’i Az-Zarkasyi di dalam karyanya yang monumental, yaitu kitab Al-Bahrul Muhiith fi Ushulil Fiqh. Ia berkata bahwasanya:
أصُولُ الْفِقْهِ لُغَةً: مَا اسْتَنَدَ إلَيْهِ الْفِقْهُ، وَلَمْ يَتِمَّ إلَّا بِهِ
Artinya: “Usul fikih secara etimologi adalah sesuatu yang menjadi landasan/sandaran bagi fikih, dan fikih itu sendiri tidak akan terwujud/sempurna tanpa adanya landasan tersebut.”
Usul Fikih Secara Terminologi
Imam Zakariyyah Al-Anshori menjelaskan dalam mukadimah salah satu karyanya yang ia beri nama Lubbul Ushul mengenai apa itu usul fikih. Ia menjelaskan bahwasanya usul fikih itu adalah:
أُصُولُ الْفِقْهِ: أَدِلَّةُ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةُ، وَطُرُقُ اسْتِفَادَةِ جُزْئِيَّاتِهَا، وَحَالُ مُسْتَفِيدِهَا
Dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwasanya usul fikih itu merupakan suatu ilmu yang membahas tentang tiga variabel, yaitu أَدِلَّةُ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةُ (dalil fikih yang bersifat global), وَطُرُقُ اسْتِفَادَةِ جُزْئِيَّاتِهَا (metode cara pemunculan/penggalian hukum dari dalil tafsili), dan وَحَالُ مُسْتَفِيدِهَا (karakteristik yang harus dimiliki oleh orang yang boleh menerapkannya).
Dari tiga variabel tersebut, kita akan membedahnya satu per satu, dimulai dengan membahas variabel pertama, yaitu أَدِلَّةُ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةُ (dalil fikih yang bersifat global). Maksudnya adalah asas/kaidah umum yang digunakan untuk memahami makna filosofis yang terkandung dalam Al-Qur’an atau hadis, seperti kaidah yang berbunyi مُطْلَقُ الْأَمْرِ يَدُلُّ عَلَى الْوُجُوبِ (kalimat yang memiliki makna perintah secara mutlak menunjukkan adanya kewajiban). Sebagai contoh, firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (Q.S. Al-Baqarah: 43)
Pada ayat tersebut dapat dimunculkan kesimpulan bahwasanya salat itu hukumnya wajib. Bagaimana caranya? Mari kita bedah pelan-pelan. Pada ayat tersebut terdapat lafal أَقِيمُوا (dirikanlah) dan آتُوا (tunaikanlah), yang mana keduanya merupakan fi’il amar (kalimat yang menunjukkan makna perintah). Jika kita tabrakkan dengan kaidah مُطْلَقُ الْأَمْرِ يَدُلُّ عَلَى الْوُجُوبِ, maka dapat kita pahami bahwasanya ayat tersebut mengandung perintah, yang mana perintah itu menunjukkan adanya kewajiban. Sehingga, apa yang diperintah di ayat tersebut hukumnya adalah wajib, dan dari situlah muncul kesimpulan hukum bahwasanya salat dan zakat itu hukumnya wajib.
Yang kedua adalah وَطُرُقُ اسْتِفَادَةِ جُزْئِيَّاتِهَا (metode cara pemunculan/penggalian hukum dari dalil tafsili). Maksudnya ialah, jika di variabel pertama menjelaskan bahan atau rumus umumnya, maka pada variabel ini menjelaskan apa saja langkah-langkah yang harus dilalui untuk memasaknya.
Di sinilah usul fikih menyediakan aturan main, seperti bagaimana cara menyelesaikan dua dalil yang terlihat bertentangan (ta’arudh al-adillah), mana ayat yang hukumnya masih umum (‘am) atau sudah khusus (khass), hingga kapan sebuah hukum bisa ditarik menggunakan metode analogi (qiyas).
Contoh sederhananya ialah, di dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak ada dari keduanya yang menjelaskan secara gamblang bahwasanya hukum mengonsumsi narkoba itu haram. Namun, berkat metode penggalian hukum seperti qiyas, para ulama menyamakan hukum mengonsumsi narkoba itu sama halnya seperti meminum khamar, yang mana keduanya memiliki illat (alasan) yang sama, yaitu sama-sama dapat merusak akal. Sehingga, dari situ dapat dimunculkan hukum bahwasanya mengonsumsi narkoba itu haram, sama seperti hukum meminum khamar (minuman keras).
Yang ketiga adalah وَحَالُ مُسْتَفِيدِهَا (karakteristik yang harus dimiliki oleh orang yang boleh menerapkannya). Maksudnya ialah tidak semua orang diperbolehkan untuk merumuskan hukum Islam. Alasannya sederhana, yaitu untuk menjaga keautentikan dan kesucian syariat Islam dari orang-orang munafik yang mencetuskan sebuah hukum dengan dilandaskan kepentingan pribadi dan nafsu belaka.
Pemberlakuan syarat ketat untuk menerapkan usul fikih ini sama halnya seperti pensyaratan yang diperuntukkan untuk menjadi dokter spesialis bedah jantung, yang mana kita tidak boleh mengizinkan orang yang hanya suka membaca buku mengenai kedokteran dan mengetahui sedikit tentang anatomi tubuh untuk melakukan praktik operasi bedah jantung, karena risikonya adalah kematian. Sama halnya dengan usul fikih, tidak semua orang diperbolehkan menerapkan kaidah-kaidah yang ada di sana, dikarenakan hukum Islam menyangkut nasib spiritual, keselamatan jiwa, harta, dan kehormatan manusia. Maka dari itu, “lisensi koki” di dapur usul fikih harus dipastikan benar-benar teruji.
Penutup
Sebagai kesimpulan dari pemaparan tersebut, dapat dipahami bahwasanya usul fikih merupakan sebuah disiplin ilmu yang sangat mulia. Mengapa demikian? Berkat jasanyalah syariat Islam yang mengatur seluruh lini kehidupan manusia dapat terbentuk sedemikian sempurna. Mulai dari rumusnya (أَدِلَّةُ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةُ), metodenya (وَطُرُقُ اسْتِفَادَةِ جُزْئِيَّاتِهَا), hingga kualifikasi subjeknya (وَحَالُ مُسْتَفِيدِهَا), semuanya berperan penting dalam menjaga syariat Islam agar tetap kokoh, tidak terkikis oleh perkembangan zaman, serta dapat terkontekstualisasikan dengan benar. Dari sini kita dapat menyadari bahwasanya mempelajarinya bukan sekadar menambah wawasan, melainkan bentuk apresiasi kita terhadap betapa indahnya kedalaman tradisi keilmuan Islam.
Penulis: M. Maimun Najib





