Membedah Hajatan Gen Z dengan Kaidah Fiqih

Ilustrasi pesta hajatan Gen Z sederhana dan hemat

Dulu, standar pernikahan diukur dengan megahnya acara dan seberapa banyak tamu yang datang. Namun kini, generasi muda—atau yang sering disebut Gen Z—mulai memiliki gayanya sendiri. Daripada menghabiskan ratusan juta untuk pesta sehari, mereka memilih mengadakan acara kecil-kecilan bersama keluarga dan mengalihkan sisa dananya untuk hal yang lebih penting: modal usaha, tabungan rumah, atau investasi jangka panjang.

Namun masalahnya, pilihan ini sering berbenturan dengan kondisi sosial, adat istiadat, serta omongan tetangga yang menuntut untuk menggelar pesta besar. Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Mari kita bedah dengan dua kaidah fiqih yang sangat dekat dengan kehidupan nyata.

1. Menjaga Keselamatan Keberlangsungan Hidup

Dalam Islam, menggelar resepsi (walimah) hukumnya sunah untuk mengumumkan pernikahan dan berbagi kebahagiaan (ini adalah bentuk maslahat atau kebaikan).Namun, Islam melarang keras seseorang membebankan dirinya sendiri demi sebuah formalitas.

Kaidah fikih menegaskan bahwa kita harus mendahulukan upaya menolak bahaya daripada mengambil kemaslahatan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

(Dar’ul-mafāsidi muqaddamun ‘alā jalbil-maṣāliḥ)

Di satu sisi, membuat tetangga kenyang dan senang memang berpahala. Akan tetapi di sisi lain, jika pasangan memaksakan hajatan dengan cara berutang, gali lubang tutup lubang, atau menguras seluruh tabungan darurat pada hari pertama, tindakan tersebut justru mendatangkan kerusakan besar (mafsadah) bagi keuangan rumah tangga.

Pilihan Gen Z mengalihkan dana hajatan demi masa depan adalah bentuk penerapan dari kaidah ini: menyelamatkan kelangsungan hidup keluarga jauh lebih utama daripada sekadar membeli tepuk tangan sesaat.

2. Solusi Menanggapi Tradisi

Lalu, bagaimana dengan omongan tetangga dan tuntutan adat? Syariat Islam sendiri memberikan ruang bagi tradisi masyarakat melalui kaidah:

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

(Al-‘Ādatu muḥakkamah)

Kaidah di atas menunjukkan bahwa adat dapat menjadi pertimbangan hukum, sehingga masyarakat sering kali mencela siapa saja yang tidak mengikutinya. Namun, jika adat tersebut sudah memaksa di luar batas kemampuan, ia berubah menjadi tradisi yang memberatkan.

kondisi inilah yang memicu perang batin: jika menolak adat, pasangan takut mendapat cap sombong; jika menuruti tuntutan, keuangan mereka justru ludes. Solusinya, gunakan kaidah bijak berikut:

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

(Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu)

Artinya, jika Anda tidak sanggup menggelar pesta meriah secara penuh (kulluhu), bukan berarti Anda harus meninggalkan atau menghilangkan tradisi tersebut secara total (lā yutraku kulluhu).

Jadi, Gen Z bisa mengadakan acara akad secara sederhana, lalu tetap mengingat tetangga dengan cara yang terjangkau—misalnya, cukup membagikan sekotak makanan kepada tetangga terdekat tanpa perlu menyewa panggung mewah. Adat terpenuhi, silaturahmi terjaga, dan masa depan keuangan tetap aman.

Kesimpulan

Pernikahan bukanlah ajang pamer, melainkan langkah awal untuk membangun masa depan. Langkah Gen Z sudah tepat di mata syariat. Dengan mendahulukan keselamatan ekonomi (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ) dan menyikapi adat secara bijak (مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ), kita bisa membangun rumah tangga yang berkah tanpa harus terbeban oleh omongan orang lain.

Penulis Ilham Zayyinul Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *