Belajar Cara Menghilangkan Najis Lewat Kitab Minhaj

mahadalyannur2.ac.id-Memahami Islam tidak bisa hanya dari informasi yang setengah-setengah saja. Harus mau menyelami berbagai kitab karangan ulama yang autentik dari perspektif berbagai kajian ilmu yang berbeda. Kalau hanya membaca atau mendengar segelintir informasi, akan ada banyak kontradiksi yang membuat Islam seakan-akan agama kurang benar.

Sebagai contoh, dalam permasalahan najis. Najis merupakan salah satu hal yang haram untuk dimakan, seperti babi. Babi itu benda najis, makanya haram dimakan. Namun, ketika baju-misal-terkena najis, cara menyucikannya adalah harus menghilangkan rasa yang menempel di baju itu. Agar mengetahui bahwa rasa hilang, ya dengan mencicipinya. Tapi mencicipi perkara najis itu haram. Inilah salah satu aturan yang membingungkan dalam Islam.

Akan tetapi, bukan maksud Islam untuk memberikan kebingungan. Sebab, realita menunjukkan para sahabat dulu di zaman Nabi tidak merasa aneh mendengar aturan itu tadi. Letak perbedaannya adalah para sahabat memahami Islam dengan baik. Sedang, kebanyakan orang masih belum mengerti Islam secara utuh.

Saya jelaskan masalah najis itu tadi lewat kitab Minhaj At-Tholibin karya Imam Nawawi. Harapannya, agar para pembaca dapat mengerti permasalahan ini tidak membingungkan, serta dapat mengerti kalau Islam bukan agama yang bisa dipahami setengah-setengah. Oh, sungguh baik sekali saya.

Memang benar bahwa najis haram dimakan. Juga benar bahwa menghilangkan najis itu harus menghilangkan rasanya. Namun apakah menjilat tempat yang terkena najis itu perlu agar mengetahui bahwa rasa najis telah menghilang? Ini yang mungkin kerap terjadi kesalahpahaman.

Imam Nawawi dalam kitabnya, mengenai cara menghilangkan najis mencantumkan ibarot begini,

وإن كانت وجب إزالة الطعم

“Jika najisnya memiliki wujud (ada bau, atau warna, atau rasa), wajib untuk menghilangkan rasa najis tersebut.” Khotib Syirbini menambahkan, “Meski sulit untuk menghilangkannya.”

Khotib Syirbini kemudian juga mencantumkan alasan kenapa rasa dari najis harus dihilangkan. Yakni karena rasa menunjukkan bahwa najis tersebut masih ada. Maka maksud Imam Nawawi mencantumkan ibarot tadi demi menunjukkan bahwa inti dari menghilangkan najis ialah dengan menghilangkan rasanya.

Tapi, bukankah mencicipi najis itu dilarang?

Memang benar. Maka dari itu, setelah ibarot tadi, Imam Nawawi memberikan indikator untuk mengetahui rasa dari najis itu masih ada atau tidak. Begini beliau menulis,

‌وَلَا ‌يَضُرُّ ‌بَقَاءُ ‌لَوْنٍ أَوْ رِيحٍ عَسُرَ زَوَالُهُ

“Ketika menyisakan warna saja atau baunya saja yang keduanya sulit dihilangkan, maka dianggap suci.”

Ini adalah kalimat singkat dari Imam Nawawi yang memberikan makna implisit luas. Dari ibarot tersebut, Imam Nawawi ingin menginformasikan bahwa ciri-ciri rasa hilang ialah ketika warna dan bau sudah menghilang. Bisa juga ketika sudah berusaha semaksimalkan mungkin (dibasuh berulang kali dan sudah memakai bantuan sabun) tapi sisa warna atau bau tetap tidak hilang. Maka dalam kondisi semacam ini, rasa dianggap sudah hilang. Karena rasa sudah hilang, najis dianggap hilang juga.

Tidak behenti sampai di sini. Imam Nawawi memberikan catatan untuk masalah menghilangkan najis ini,

قُلْتُ: فَإِنْ بَقِيَا مَعًا ضَرَّا عَلَى الصَّحِيحِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Aku (Imam Nawawi) berkata, jika bau dan warna tersisa bersamaan, najis dianggap belum hilang. Wallahualam.

Apabila tersisa warna sana atau bau saja, tidak masalah. Namun jika keduanya masih tersisa, ini yang bahaya. Imam Nawawi mencantumkan ibarot demikian untuk mengindikasikan bahwa jika bau dan warna masih ada merupakan pentunjuk bahwa rasa dari najis belum menghilang. Jika rasa belum hilang, najis dianggap masih ada.

Sampai sini, saya simpulkan mengenai masalah najis ini yang awalnya terlihat ada kejanggalan. Islam melarang umat muslim untuk memakan perkara najis. Islam juga menuntut untuk menghilangkan najis. Namun untuk menghilangkan najis harus menghilangkan rasanya.

Memang rasa identik dengan dimakan. Tapi dalam bab najis, untuk mengetahui rasa sudah hilang atau belum menggunakan warna dan bau. Tidak dengan dijilat langsung. Sebab memakan najis hukumnya haram.

Andai ada orang belum tahu sampai sedetail ini, bisa jadi orang tersebut kebingungan dengan aturan Islam di kasus ini. Ia, akan bingung karena rasa bisa diketahui lewat dicicipi, padahal dalam Islam memasukkan benda najis ke mulut hukumnya haram. Inilah kenapa Islam tidak bisa dipahami dengan informasi yang hanya setengah-setengah saja.

Penulis: Ahmad Firman Ghani Maulana/Semester 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *