mahadalyannur2.ac.id-Pernahkah kamu melihat ilusi optik? Gambar yang sama bisa terlihat seperti kelinci atau bebek, tergantung arah pandangmu. Begitu pula dengan fikih. Satu kasus yang sama bisa menghasilkan hukum berbeda, tergantung dari “kacamata kaidah” yang digunakan.
Salah satu contoh menarik yang disebutkan Imam Suyuthi dalam kitab Asybah wa Nadzair adalah perdebatan hukum air yang terkena najis namun volumenya diragukan. Sekilas sederhana, tapi ternyata ini menyimpan perbedaan hukum di antara para ulama.
Dalam fikih, air yang terkena najis bisa tetap suci dengan dua syarat: jumlahnya harus mencapai dua kulah (sekitar 216 liter), dan tidak berubah dari segi warna, rasa, atau bau. Tapi bagaimana jika kita yakin bahwa najis jatuh ke dalam air, namun ragu apakah air itu mencapai dua kulah?
Pertanyaan ini menimbulkan dua pendapat. Bukan karena berbeda dalam membaca teks, tapi karena mereka memegang kaidah fikih yang berbeda sebagai landasan.
Kelompok pertama diwakili oleh Imam Mawardi dan para pengikutnya seperti Imam Kinani dan Imam Bulqini berpendapat bahwa air tersebut otomatis menjadi najis. Alasannya karena keberadaan najis sudah pasti, sedangkan syarat dua kulah masih diragukan.
Mereka kemudian menggunakan kaidah:
وَالْأَصْلُ العدم أي الأصل في الصفات أو الأمور العارضة العدم
Artinya: “Hukum asalnya adalah ketiadaan sifat-sifat atau hal-hal yang bersifat baru atau tambahan.”
Maksudnya adalah selama tidak ada keyakinan kuat bahwa air mencapai dua kulah, maka tetap dianggap sedikit, dan air sedikit yang terkena najis pasti menjadi najis.
Sementara itu, Imam Nawawi dan Imam Subki justru memegang pandangan sebaliknya: air tetap suci. Mereka berpijak pada kaidah:
الأصل الطهارة في المياه
Artinya: “Hukum asal air adalah suci.”
Mereka menilai bahwa dalam kondisi ragu seperti ini, hukum asal (yaitu kesucian air) tidak bisa dibatalkan kecuali dengan bukti yang jelas. Karena keraguan muncul pada syarat (apakah airnya dua kulah atau tidak?) yang tidak cukup kuat untuk menggugurkan hukum asal. Bagi mereka, tidak semua benda najis otomatis menajiskan, kecuali bila syarat-syarat menajiskannya terpenuhi secara pasti.
Kelompok pertama memandang bahwa adanya najis itu pasti. Tapi kita ragu apakah air mencapai dua kulah, maka dua kulah dianggap tidak ada karena belum terbukti. Artinya, air dianggap sedikit. Dan menurut hukum fikih, air sedikit yang terkena najis otomatis menjadi najis, walau tidak berubah sifatnya.
Sedangkan kelompok kedua memandang bahwa air akan selalu suci selagi tidak terkena najis yang bisa menajiskan. Sedangkan najis tersebut diragukan apakah memang bisa menajiskan air. Maka, kesucian yang sudah diyakini tidak gugur hanya karena syarat penajisan diragukan.
Masalah ini menjadi contoh menarik bagaimana kaidah fikih bukan hanya kumpulan hukum, tetapi juga hasil dari metode berpikir. Dalam kondisi ragu, sebagian ulama lebih berhati-hati dengan mensyaratkan kepastian, sementara yang lain memegang kuat hukum asal dan tidak mengubahnya kecuali dengan dalil yang meyakinkan.
Perbedaan ini justru menunjukkan keluasan dan fleksibilitas Islam. Karena ketika kaidah bertemu keraguan, yang menentukan bukan hanya apa yang terlihat, tapi juga dari mana kita melihatnya. Seperti memakai kacamata yang berbeda, cara pandang itulah yang mengarahkan kita pada kesimpulan yang variatif. Semuanya bentuk upaya menjaga kemurnian syariat dan maslahat umat Islam.
Penulis: Reva Alfa Saputra/Semester 5





