Sudah banyak perdebatan hukum agama di media sosial, kita sering melihat dua kelompok: mereka yang kaku akan agama karena hanya melihat teks tanpa menimbang keadaan, dan mereka yang mengabaikan aturan agama karena ingin kebebasan. Dengan kejadian ini muncul tiga pertanyaan: mengapa kita harus berpikir dengan kacamata agama? Bukankah akal dan kebebasan manusia sudah cukup untuk menentukan kebaikan dan keburukan? bagaimana caranya kita berpikir jernih atau tengah-tengah?
Jawabannya ada pada Ushul Fiqh. Ilmu ini bukan hanya sekedar alat untuk menentukan sebuah hukum, tapi juga memberikan prinsip bagaimana cara berpikir yang jernih dan seimbang. Berikut tiga landasan utamanya:
1. Mengakui Keterbatasan Akal dan Kebebasan Manusia
Akal dan kebebasan manusia- adalah bentuk anugerah Tuhan- mempunyai keterbatasan. Jika keduanya berjalan tanpa adanya panduan agama, ia cenderung dikendalikan oleh kepentingan sesaat dan mengikuti hawa nafsu.
Gagasan ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat. Beliau mengatakan bahwa hukum syariat diturunkan untuk mengeluarkan manusia dari cengkeraman dari hawa nafsunya. Maksudnya, agama hadir bukan untuk mengekang akal dan kebebasan kita, tapi untuk menjaga keduanya agar tidak diperbudak oleh egonya.
kemudian Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yakni Ushul al-Fiqh al-Islami. Beliau mengatakan bahwa akal manusia tidak bisa menentukan suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Akal manusia cenderung mengikuti lingkungan dan emosinya. Oleh karena itu, akal dan kebebasan manusia perlunya adanya pemandu dari agama.
2. Mengubungkan Teks, Akal, dan Realita dengan Nalar Ushul Fiqh
Salah satu kesalahpahaman yang besar adalah anggapan bahwa untuk menjadi relijius itu harus mematikan logika. Padahal, menurut Ushul Fiqh, bahwa akal dan teks agama atau wahyu itu tidak bertentangan seperti apa telah dikatakan oleh Imam Al-Ghazali di kitab yakni Al-Mustasfa. Beliau mengatakan ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang di dalamya menggabungkan antara teks agama dan logika serta menyandingkan nalar dan syariat.
Dan dikuatkan oleh Muhammad Hashim Kamali dalam karyanya Principles of Islamic Jurisprudence, Cara berpikir Ushul Fiqh itu menggabungkan antara teks agama (wahyu), akal sehat (logika), dan kenyataan. Alih-alih memandang wahyu dan logika sebagai dua sumber pengetahuan yang bertentangan, Ushul Fiqh memposisikan keduanya dalam hubungan cara berpikir yang saling melengkapi. Sumber-sumber teks utama yakni Al-Qur’an dan Sunnah menjadi landasan yang kemudian dikembangkan, diartikan, dan diterapkan melalui berbagai metode rasional seperti qiyas (analogi), istihsan (berpalingnya hukum ke hukum yang lain karena ada alasan yang kuat), dan maslahah (kemaslahatan).
Imam al-Syafi’i, pencetus Ushul Fiqh meletakkan dasar penggabungan ini dengan menekankan bahwa teks wahyu dan penalaran manusia bukan dua kubu yang saling bertentangan dan terpisah, melainkan saling terkait dalam mengungkap maksud-maksud ilahiah (maqasid al-syari’ah).
Jadi, orang yang punya nalar Ushul Fiqh tidak mungkin mempertentangkan agama dan logika. Ia akan memadukan keduanya: wahyu sebagai petunjuk, dan logika untuk memahami.
3. Memandang Realita dengan Kacamata Maqasid Syariah
Ushul Fiqh tidak hanya menjadi alat berpikir, tetapi juga membentuk cara memahami maksud Tuhan di balik kenyataan hidup atau realita. Gagasan ini sesuai dengan pendapat asy-Syatibi di kitab Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari’ah, Allah menurunkan hukum-hukum syariat untuk mencapai kebaikan manusia baik di dunia dan akhirat. Beliau mengklasifikasikan tujuan-tujuan syariat ke dalam tiga tingkatan:
- Dharuriyyat (kebutuhan primer), yakni hal-hal mendasar yang jika tidak ada, maka kehidupan akan berantakan. Kebutuhan ini mencakup lima perlindungan utama bagi manusia, yaitu menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
- Hajiyyat (kebutuhan sekunder), yakni hal-hal yang manusia perlu untuk merenggangkan kesempitan dan menghilangkan kesulitan. Jika tidak ini, maka kehidupan akan sulit dan kelangsungan hidup manusia akan berat.
- Tahsiniyyat (kebutuhan komplementer), yakni hal-hal yang berkaitan dengan keindahan, etika, dan penyempurnaan akhlak manusia.
Pada akhirnya, Ushul Fiqh bukan hanya sekedar ilmu alat untuk memunculkan hukum, justru, ia sebagai cara berpikir yang luas, masuk akal dan relevan untuk kehidupan modern.
Dengan menjadikan nalar Ushul Fiqh sebagai cara pandang akan melahirkan karakter yang dewasa dan seimbang. Dan kita tidak akan kaku akan agama dan mudah menyalahkan kenyataan, tidak pula terombang-ambing oleh arus perubahan zaman.
Daftar pustaka
- Asy-Syatibi, Abu Ishaq. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 6–12. (Membahas tujuan syariat membebaskan manusia dari hawa nafsu serta tingkatan kemaslahatan).
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul. Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 9. (Penjelasan mengenai keutamaan ilmu yang memadukan wahyu dan nalar).
- Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), hlm. 1–15. (Menjelaskan Ushul Fiqh sebagai panduan interpretasi yang objektif).
- Abu Ishaq Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah, jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003), hlm. 6–12. (Konsep utama mashalihul ‘ibad atau kemaslahatan manusia).
- Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Ar-Risalah, ed. Ahmad Muhammad Syakir (Kairo: Maktabah al-Halabi, 1940), hlm. 477–500. (Membahas penyelarasan antara Al-Qur’an, Sunnah, dan nalar qiyas).
- Az-Zuhaili, Wahbah. (1986). Ushul al-Fiqh al-Islami. Jilid 1. Damaskus: Dar al-Fikr, hlm. 125. (Penjelasan tentang keterbatasan akal dalam menentukan husn dan qubh tanpa bimbingan wahyu).a
Penulis : Riyad Jannatil Anwar
Editor : ustad Muhammad Vicky Sahrul Hermawan




