Fiqh al-Bid’ah sebagai Kontrol Sosial:

Menjawab Tantangan Kerusakan Lingkungan Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan alam yang luar biasa, namun juga merupakan lahan yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan secara sistemik.

Data terbaru menunjukkan bahwa laju deforestasi di Indonesia masih signifikan, dengan lebih dari 9 juta hektar hutan hilang sejak tahun 2000, dipicu oleh pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya, sementara lebih dari 60% sungai besar berada dalam kondisi tercemar sedang hingga berat akibat limbah industri dan domestik. Selain itu, kejadian kejahatan lingkungan, yang mencakup pencemaran udara, air, dan tanah, tercatat meningkat pada tahun 2024 dengan ribuan kasus di berbagai daerah.

Dampak dari kerusakan ini tidak hanya terlihat dari angka statistik, tetapi juga terasa langsung dalam kehidupan sosial masyarakat. Banjir bandang dan longsor yang semakin intens di berbagai provinsi yang berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan, hingga ancaman kepunahan spesies langka yang habitatnya terkikis. Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan semata urusan teknis atau administratif, tetapi telah merambah ke ranah sosial, budaya, dan spiritual, merefleksikan hubungan manusia dengan alam yang semakin timpang.

Dalam konteks ini, posisi Fikih sebagai disiplin ilmu dan kontrol sosial menjadi relevan untuk diangkat kembali. Fikih telah lama berfungsi sebagai panduan norma dan etika dalam kehidupan umat, termasuk tata kelola sumber daya dan tanggung jawab terhadap sesama makhluk hidup. Tantangan kerusakan lingkungan yang terus berkembang menuntut kita untuk membayangkan ulang peran Fikih bukan hanya sebagai aturan ritual semata, tetapi sebagai landasan moral dan sosial dalam menata hubungan manusia dengan lingkungan hidup.

Dengan demikian, penting untuk menggali lebih dalam apa yang dimaksud dengan Fikih Ekologi/Lingkungan, urgensi pembahasannya dalam konteks krisis lingkungan saat ini, serta bagaimana konsep ini dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.

Menimbang Konsep Fikih Ekologi

Secara konseptual, istilah Fikih Ekologi berasal dari dua kata Arab: Fiqh al-Bi’ah. Dalam struktur kebahasaan Arab, susunan ini dikenal sebagai idhafah, dengan Fiqh sebagai Mudhaf dan al-Bi’ah sebagai Mudhaf Ilaih.

Secara etimologis, Fiqh berarti pemahaman yang mendalam. Adapun secara terminologis, ia didefinisikan sebagai cabang ilmu dalam tradisi Islam yang membahas hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, yang digali dari dalil-dalil terperinci, baik yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, maupun pengembangan metodologis seperti ijma‘ dan ijtihad ulama.

Dengan demikian, sejak awal, Fikih bukan sekadar pengetahuan normatif, tetapi perangkat analisis hukum yang operasional dalam menjawab persoalan konkret kehidupan. [Dr. Mustafa Bugha dkk, “Al-Fiqh Al-Manhaji,” Damaskus: Darul Mustafa, 2016, 1, juz 1 hal. 7].

Sementara itu, kata al-Bi’ah (lingkungan) secara bahasa memiliki dua makna pokok: pertama, bertempat tinggal atau menempati suatu ruang; kedua, menjadikan suatu tempat layak huni dengan mempersiapkan dan memperbaikinya. Secara istilah, al-Bi’ah dipahami sebagai kesatuan ruang beserta seluruh unsur di dalamnya, manusia, makhluk hidup lain, serta pola interaksi yang saling memengaruhi.

Definisi ini menegaskan bahwa lingkungan bukan sekadar latar pasif bagi aktivitas manusia, melainkan sistem kehidupan yang integral dan dinamis.

Berdasarkan dua pengertian tersebut, Fikih Ekologi dapat dimaknai sebagai pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum syariat dalam rangka merespons dan menyelesaikan persoalan yang muncul dari interaksi manusia dengan sesama makhluk hidup dan lingkungannya. Ia merupakan seperangkat norma yang mengatur perilaku ekologis manusia, menjadikan lingkungan sebagai objek kajian hukum, bukan sekadar isu teknis pembangunan.

Dalam kerangka ini, agama tidak ditempatkan di luar problem lingkungan, tetapi justru hadir sebagai sumber nilai dan pertimbangan etis dalam pengelolaan alam [Dr. Abdullah bin Umar bin Muhammad, “Ahkam al-Bi’ah fi al-Fiqh al-Islami” Riyadh: Dar Ibn Jauziyah, 2008, 1, hal. 21].

المَقْصودُ بِأَحْكَامِ البِيْئَةِ الفِقْهِيَّةِ هِيَ تِلْكَ الأَحْكَامُ المُتَعَلِّقَةُ بِمَكُوْنَاتِ البِيئَةِ أَوْ عَنَاصِرِهَا الأَسَاسِيَّةِ سَوَاءُ كَانَتْ عَنَاصِرُ طَبِيعِيّةِ المَاءِ وَالهَوَاءِ وَالأَرْضِ أَوْ حَيَوِيَّةِ الحَيَوانَاتِ والنَبَاتَاتِ مِنْ حَيْثُ طَرِيْقَةُ التَعَامُلِ الصَحِيْحِ لِلْإِنْسَانِ مَعَهَا وَمَا قَدْ يَتَسَبَّبُ عَنْهُ أَوْ يُوْجَدُ مَعَهُ مِنْ ضَرَرٍ بالبِيْئَةِ كَالتَلَوُّثِ وَنَحْوِهِ وَذَلِكَ وِفْقُ الأَحْكَامِ الخَمْسَةِ الوُجُوبِ أَوِ الاِسْتِحْبَابِ أَوِ الحُرْمَةِ أَوِ الكَرَاهَةِ أَوِ الِإَباحَةِ

Artinya: “Fikih lingkungan adalah aturan Islam yang mengatur cara manusia berinteraksi secara benar dengan unsur alam (air, udara, tanah) serta makhluk hidup (hewan dan tumbuhan) guna mencegah kerusakan seperti polusi. Intinya, setiap tindakan kita terhadap lingkungan memiliki konsekuensi hukum agama, mulai dari wajib atau sunnah jika bersifat menjaga, hingga makruh atau haram jika bersifat merusak atau mencemari alam.”

Dengan kerangka konseptual tersebut, pertanyaan berikutnya menjadi semakin mendesak, yaitu sejauh mana Fikih Ekologi ini urgen untuk dikembangkan dalam konteks Indonesia saat ini, dan bagaimana ia dapat diterjemahkan ke dalam aplikasi nyata di tengah kehidupan masyarakat?

Urgensi Kajian Fikih Ekologi dalam Konteks Ke-Indonesia-an

Jika ditarik ke konteks Indonesia hari ini, urgensi Fikih Ekologi tidak lahir dalam ruang hampa. Ia berangkat dari kenyataan bahwa nilai-nilai spiritual dan moral agama dalam praktik sosial sering kali tereduksi menjadi ritual individual, sementara dimensi etis-sosialnya kurang terartikulasikan dalam tata kelola lingkungan.

Padahal, agama, termasuk dalam kerangka Fikih, mengandung seperangkat pedoman moral yang menuntun manusia untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap tindakan. Ketika nilai tanggung jawab, amanah, dan kemaslahatan dikesampingkan, maka relasi manusia dengan alam cenderung eksploitatif.

Dalam situasi seperti ini, Fikih Ekologi hadir sebagai upaya membangkitkan kembali kesadaran normatif bahwa merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga problem moral dan keagamaan.

Urgensi kedua, terletak pada fakta krisis lingkungan yang kian meluas, baik di negara-negara Muslim maupun secara global. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki modal sosial-keagamaan yang sangat besar untuk terlibat aktif dalam gerakan pelestarian lingkungan. Islam membawa misi rahmat bagi seluruh alam, sehingga partisipasi nilai-nilai keislaman dalam menjawab krisis ekologis bukanlah sesuatu yang artifisial, melainkan konsekuensi logis dari ajaran itu sendiri.

Dalam hal ini, Fikih Ekologi dapat menjadi instrumen konseptual yang menjembatani ajaran normatif dengan kebutuhan konkret masyarakat dalam menghadapi pencemaran, deforestasi, krisis air bersih, hingga perubahan iklim.

Ketiga, dari sisi kelembagaan dan pendidikan, kajian Fikih Ekologi masih relatif minim mendapatkan ruang dalam kurikulum formal di Indonesia. Padahal, pendidikan merupakan medium strategis dalam membentuk kesadaran kolektif jangka panjang. Integrasi Fikih Ekologi ke dalam lembaga pendidikan Islam, termasuk Ma’had Aly, pesantren, dan perguruan tinggi, akan memperluas legitimasi dan daya jangkaunya. Ketika para mahasantri dan akademisi dibekali perspektif ekologis berbasis syariat, mereka tidak hanya memahami teks, tetapi juga mampu mentransformasikannya menjadi gerakan sosial yang responsif terhadap persoalan lingkungan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, urgensi Fikih Ekologi di Indonesia bukan hanya karena krisis lingkungan yang semakin nyata, tetapi juga karena kebutuhan akan rekonstruksi kesadaran moral-keagamaan yang mampu berfungsi sebagai kontrol sosial yang efektif dan berkelanjutan.

Menerjemahkan Fikih Ekologi dalam Kehidupan Nyata

Jika Fikih Ekologi hendak berfungsi sebagai kontrol sosial yang efektif, maka ia tidak boleh berhenti pada tataran konseptual, tetapi harus diterjemahkan ke dalam praksis keseharian.

Pada level individu, penerjemahan itu dapat dimulai dari kesadaran bahwa menjaga kebersihan, mengelola sampah, menghemat air, dan tidak merusak fasilitas umum merupakan bagian dari tanggung jawab syar‘i, bukan sekadar etika sosial. Perspektif ini menggeser cara pandang masyarakat dari “anjuran lingkungan” menjadi “tuntutan moral-keagamaan”. Dengan demikian, perilaku ekologis tidak lagi bergantung pada pengawasan eksternal semata, melainkan tumbuh dari kesadaran internal.

Pada level komunitas, Fikih Ekologi dapat diimplementasikan melalui penguatan norma kolektif berbasis masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam. Khutbah, kajian rutin, dan forum Bahtsul Masa’il dapat menjadi ruang artikulasi isu-isu lingkungan dengan pendekatan fikih yang argumentatif dan kontekstual.

Misalnya, pembahasan tentang hukum membuang limbah sembarangan, eksploitasi sumber daya secara berlebihan, atau praktik ekonomi yang merusak ekosistem dapat dirumuskan dalam bahasa hukum yang jelas, sehingga masyarakat memiliki rujukan normatif dalam bersikap. Di titik ini, lembaga keagamaan berperan sebagai agen transformasi sosial.

Lebih jauh, pada level kebijakan publik, Fikih Ekologi dapat berkontribusi dalam membangun budaya partisipatif yang mendukung regulasi negara terkait konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Kesadaran keagamaan yang terinternalisasi akan memperkuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan, sekaligus mendorong kontrol sosial dari masyarakat terhadap praktik-praktik yang merugikan ekosistem.

Dengan kata lain, nilai-nilai fikih dapat berjalan paralel dengan instrumen hukum positif, saling menguatkan dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, aplikasi nyata Fikih Ekologi terletak pada kemampuannya membentuk pola pikir dan pola tindak masyarakat, bahwa relasi dengan alam adalah bagian dari amanah sebagai khalifah di bumi. Ketika kesadaran ini terbangun secara sistemik, dari individu, komunitas, hingga struktur sosial, maka Fikih Ekologi tidak lagi sekadar wacana akademik, melainkan menjadi gerakan etis yang hidup di tengah masyarakat.

Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan

Editor: Achmad Bisri Fanani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *