Selasa pagi, 1 September 2026 – Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo melaksanakan Lajnah Bahtsu Masail (LBM) Wasith ke-16. LBM Wasith kali ini dihadiri oleh dewan mushohih dari dosen-dosen Mahad Aly An-Nur II, para mutakhorij selaku perumus, serta para mahasantri. Tak lupa pula dihadiri oleh Mushohih dari luar yakni Gus Burhan Amin dan Kyai Amir.
Pembawa acara LBM Wasith dipandu oleh Ahmad Royhan Amin dari Mahasantri Semester 1 dan dimoderatori oleh Ustadz Mauluddin Rahmat.
LBM kali ini membahas permasalahan terkait status hukum jual beli buket yang isinya berupa uang. Permasalahan ini berfokus pada selisih harga jual. Sebagai contoh, sebuah buket berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000 dijual oleh penjual buket dan tambahan harga Rp1.500.000, di mana tambahan Rp500.000 dialokasikan untuk biaya pernak-pernik dan jasa perangkaian, biaya tambahan tadi termasuk Riba atau tidak?
Musyawarah berjalan sangat aktif dan hangat. Para mahasantri tampak antusias menyampaikan argumentasi (i’tirodh) yang berlandaskan kitab turast (ibarot).
“Awalnya saya bingung karena tiba-tiba mengkaji Bab Ba’i (jual beli). Namun, melalui diskusi bersama kakak kelas saat pencarian ibarot sebelum LBM dilaksanakan, pemahamannya menjadi lebih jelas dan saya sangat terbantu dengan kumpul musyawarah kelompok ini.” Tutur salah satu perwakilan Mahasantri Semester 1 bernama Rubahul Faiz.
Di sisi lain, Reva Alfa Saputra, selaku Mahasantri Semester 7, sebagai kakak tingkat tertinggi, menyampaikan mengenai kesiapan perumusan LBM Wasith ke-16. “Sebagai kakak tingkat akhir yakni Semester 7, memiliki tanggung jawab yang sangat besar, dan masih khawatir untuk dijadikan sebuah pedoman untuk adik kelasnya. Harapan saya ke depan, durasi persiapan perumusan jawaban dapat diperpanjang agar hasil rumusan hukumnya semakin matang,” ujar Reva.
Rumusan Hukum & Catatan dari para Mushohih
Menempati sesi akhir LBM, dewan Mushohih menegaskan bahwa praktik jual beli buket uang dengan penambahan harga tersebut tidak termasuk ke dalam riba.
KH. Nidhom Subki dan Gus Burhan Amin selaku mushohih menjelaskan bahwa uang kertas (awraq naqdiyah) saat ini tidak dapat disamakan secara mutlak dengan naqd (emas dan perak atau dzahab/fiddah). Alasan ‘illat riba tidak muncul pada uang, karena tidak lagi mengandung kriteria ghalibatus tsaman (standar nilai mutlak sekelas emas/perak).
Selain itu, Ustadz Hilmi salah satu mushohih dari dosen Ma’had Aly An-Nur II juga turut memberikan evaluasi terkait tata cara dalam musyawarah. Beliau mengingatkan peserta agar tidak sekadar menumpuk ibarot tanpa adanya analisis yang mendalam. “Dalam bermusyawarah, tidak perlu membawa terlalu banyak ibarot. Cukup satu rujukan saja, tetapi dipahami makna dan substansinya secara mendalam,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kiai Nidhom Subki menyampaikan pesan berharga yang memberikan apresiasi tinggi atas kekritisan para musyawirin. Beliau menekankan pentingnya performa dalam ber-bahtsu masail. ” LBM nya sudah sangat baik, dan saya sangat semangat menghadiri LBM kali ini, dalam masalah jawaban dan i’tirod yang sudah berlandaskan ibarot, juga pembawaan ibarot juga kritis dari para musyawirin. Forum LBM kali ini bukan lagi sekadar ranah qawliyyah, melainkan step menuju penerapan manhaji.” Pungkas beliau saat menutup forum.
Penulis: Dimas Zaky Ahnaf





