Rihlah Ilmiyah Ma’had Aly An-Nur II, Mengupas Identitas dan Etika Bahtsul Masail

Rihlah Ilmiyah Ma’had Aly An-Nur II, Mengupas Identitas dan Etika Bahtsul Masail

Selasa, 24 Juni 2026 Ma’had Aly An-Nur II melakukan kegiatan rihlah ilmiyah Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang diselenggarakan setelah ujian semester genap, guna mengisi waktu luang setelah pelaksanaan ujian juga sebagai sarana liburan mahasantri yang akan melanjutkan semester yang akan datang.

Kegiatan ini biasanya diisi dengan seminar keilmuan yang mendukung pembelajaran di Ma’had Aly. Pada tahun ini, rihlah diisi seminar yang membahas tentang  forum Bahtsul Masail. Seminar diselenggarakan di Pondok Pesantren Darussalam, JL Jajar Sumbergayam, Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, Indonesia. Pematerinya adalah KH. Zahro Wardi.

Beliau adalah alumni Lirboyo tahun 1988-1989. Beliau sekarang sebagai dosen Ma’had Aly Lirboyo pasca sarjana, beliau juga andil sebagai perumus PWNU, juga termasuk salah satu anggota komisi fatwa MUI profinsi.

Redaktur mengarsipkan poin pengunjung acara, meliputi seluruh mahasantri Ma’had Aly termasuk beberapa mahasantri baru yang masuk tahun ini, dan para alumni Ma’had Aly yang  beserta dua dosen, Ust. Kholili Mishbahuddin dan Ust. Ma’ruf Dhomiri.

Ada beberapa kutipan penting disampaikan oleh beliau. Di antaranya; metode penggalian hukum atau istinbath dalam Bahtsu Masail. Menurut Kiai Zahro Wardi, Bahtsu Masail memiliki keunikan tersendiri yang tidak ditemukan di organisasi keagamaan lain. Aktivitas ini juga merupakandari kewajiban kolektif dalam menegakkan kebaikan.

“Bahtsu masail hanya ada di Nahdlatul Ulama saja. Ini menjadi ciri khas dan metode pengambilan hukum yang berbeda dengan saudara kita,” ujar beliau.

Beliau menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara ijtihad dengan Istinbath yang merupakan proses pengambilan hukum di Bahtsu Masail. Jika ijtihad menuntut kemampuan menggali langsung dari sumber utama yang dilakukan oleh mujtahid, maka Bahtsu Masail memiliki cakupan yang lebih luas dan fleksibel.

“Bahtsu masail itu istinbath hukumnya luas, siapa saja bisa menjadi pengambil hukumnya, baik seorang muqallid (pengikut mazhab) sekalipun. Yaitu dengan mengambil hukum permasalahan waqi’iyah (kontekstual) yang bisa dipertanggungjawabkan melalui qaul (pendapat), qail (pencetus pendapat), dan kitab yang mu’tabar (diakui) dari empat mazhab,” jelas beliau.

Kiai Zahro Wardi menekankan aspek integritas dan kejujuran ilmiah dalam Bahtsu Masail. Baginya, jika sebuah persoalan belum menemukan titik temu hukumnya, forum tidak boleh memaksakan keputusan.

“Termasuk bentuk kejujuran dalam bahtsu masail adalah ketika ada khilaf (perbedaan pendapat) maka dicantumkan khilaf-nya, dan ketika mauquf (belum ada keputusan) maka harus distatusi mauquf. Mauquf bukanlah suatu hal yang tabu, melainkan bentuk kejujuran dan nantinya akan dibahas kembali,” tegas beliau.

Hingga di pengujung acara pada pukul 16.00WIB acara ditutup dengan serah terima cendera mata dan doa. semoga dengan adanya acara seminar Bahtsul Masail ini para mahasntri memiliki semangat dan bekal yang beliau berikan bermanfaat dalam berbahtsu Masail.

Penulis : Ilham Zayyinul Abidin

Editor : Akhmad Firman Ghani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *