Sudah tak asing di telinga mengenai program Makan Bergizi Gratis. Salah satu program yang menuai banyak pro dan kontra antar masyarakat. Ada yang optimis menyambutnya sebagai solusi dari penangan gizi. Namun tak sedikit juga yang skeptis terhadap program ini karena anggaran dananya yang begitu besar.
Dibalik riuhnya pro kontra masyarakat, ada satu kaidah fikih yang bisa dijadikan patokan untuk menilai kebijakan pemerintah ini, yakni,
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya: “Kebijakan imam/pemerintah bagi rakyat harus berdasar maslahah.” Asybah wa Nadhair Imam As-Suyuti.
Kaidah ini menekankan bahwa kemaslahatan rakyat merupakan pertimbangan terpenting dalam kebijakan pemerintah. Maka dalam kasus kali, MBG harus dintinjau lebih jauh mengenai kemaslahatannya terhadap masyarakat Indonesia. Demi membuktikan kesesuaian keputusan presiden terhadap program ini.
Kaedah tersebut berlandaskan firman Allah SWT,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” (QS An-Nisa’: 58).
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebut dua perkara terkait ayat ini. Pertama, objek (sasaran hukun) ayat ini adalah para pemangku kekuasaan. Kedua, ayat ini mengandung pokok-pokok hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin berupa amanah kekuasaan atas harta benda, penegakan hukum, perlindungan dan advokasi terhadap kezaliman yang menimpa rakyat. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, Al-Jami’ li Ahkamil-Qur’an, [Darul Kutub al-Misyriyah] jilid: 5 hlm: 255-256)
Saat ini, permasalahan stunting, di mana banyak anak-anak penerus bangsa yang belum tercukupi gizinya merupakan salah satu permasalahan pelik untuk Indonesia. Padahal anak-anak bangsa ialah penerus untuk melanjutkan negeri ini. Maka program ini, sebenarnya memiliki landasan masalahat yang kuat.
Selain hal itu, ada aspek sosial. Mungkin seporsi makan bergizi gratis dianggap remeh oleh orang tua kalangan ekonomi menengah ke atas. Namun, bagi orang tua yang pas-pasan dalam artian eknomi ke bawah, menilai bahwa program ini sangat membantu karena bisa mengurangi uang saku yang diberikan kepada anak, sehingga orang tua bisa sedikit hemat tanpa khawatir anak mengalami kekurangan gizi.
Di sisi lain, dilansir dari nasional.kompas.com mengatakan untuk hari kedepan program ini hanya akan dikhususkan kepada siswa-siswi yang memang layak untuk menerima. Dengan sistem seperti ini, setidaknya bisa kita ambil bahwa pemerintah memang benar-benar peduli dan mempertimbangkan betul program ini.
Namun terlepas dari maslahat yang ada, kita juga harus melihat mudharat (bahaya) yang timbul dari program ini. Karena, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih,
درء المفاسد اولى من جلب المصالح
Artinya ; “ menolak kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan”
Sebuah program yang baik, tapi ternyata realita di lapangan tidak sesuai yang diharapkan, maka itu yang perlu kita awasi dan evaluasi. Beberapa poin yang perlu digarisbawahi untuk menjadi mudharat dari MBG:
- Anggaran Dana
Dikutip dari tribun.news bahwa sebanyak 93% dari total alokasi APBN sebesar Rp268 triliun yang dikelola BGN, dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Besarnya anggaran ini tentu perlu dievaluasi lebih jauh. Berapa banyak kemaslahatan lain yang bisa rusak akibat fokus dana hanya pada satu prgram saja. Tentunya, hal ini, bisa membawa dampak buruk kepada rakyat.
- Kemandirian Ekonomi
Maslahat bisa gugur jika ternyata bahan-bahan yang digunakan dalam program ini justru impor dari negara tetangga. Sedangkan petani, pedagang lokal malah kesulitan dalam memenuhi kehidapan sehari-hari sebab adanya program ini. Agar sesuai dengan kaedah Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah pemerintah harus membantu juga perekenomian petani kecil dengan melibatkan mereka dalam program ini.
- Korupsi
Dibalik program yang ada pasti tidak lepas dari yang Namanya korupsi dana. Oleh karena itu, maslahat harus ditimbulkan dengan adanya tansparansi. Yang dimana program ini menang benar-benar diawasi secara ketat agar tidak berdampak butuk bagi rakyat-rakyat kecil.
Maka untuk sejalan dengan kaidah di awal tadi, kemaslahatan harus benar-benar dijaga sampai akhir. Pertimbangan yang tidak diperlukan harus dibuang dan pengawasan harus ditingkatkan. Jika tidak, maka program tersebut malah akan berbalik menyerang kebaikan negara ini.
Penulis: M. Isya’ Oki



