Pernahkah Anda bertanya, apakah sumber hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an dan Hadis? Padahal, ada banyak permasalahan modern yang teksnya tidak ditemukan secara eksplisit di dalam kedua kitab suci tersebut. Seiring perkembangan zaman, dinamika kehidupan manusia terus berkembang sehingga makin banyak persoalan baru yang kepastian hukumnya tidak tertera langsung dalam teks Al-Qur’an maupun Hadis.
Sebagian orang salah memahami dan menganggap bahwa sumber hukum Islam terbatas hanya pada Al-Qur’an dan Hadis. Memang benar, keduanya merupakan fondasi paling mendasar dalam pengambilan hukum. Namun, keliru jika menganggap bahwa seluruh rincian permasalahan zamani pasti tertera secara harfiah di dalamnya. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid:
أَنَّ الْوَقَائِعَ بَيْنَ أَشْخَاصِ الْأَنَاسِيِّ غَيْرُ مُتَنَاهِيَةٍ، وَالنُّصُوصَ، وَالْأَفْعَالَ وَالْإِقْرَارَاتِ مُتَنَاهِيَةٌ، وَمُحَالٌ أَنْ يُقَابَلَ مَا لَا يَتَنَاهَى بِمَا يَتَنَاهَى
Artinya: “Sesungguhnya peristiwa-peristiwa di antara manusia itu tidak terbatas, sedangkan nas (teks Al-Qur’an dan Hadis), perbuatan, serta ketetapan Nabi itu terbatas. Oleh karena itu, mustahil perkara yang tidak terbatas dapat ditandingi oleh perkara yang terbatas.”
Lantas, jika suatu masalah tidak memiliki teks eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, apakah para ulama dalam merumuskan hukum hanya menerka-nerka? Tentu saja tidak. Para ulama memiliki metodologi ilmiah yang terstruktur untuk merumuskan hukum ketika tidak ditemukan teks eksplisit.
Dalam merumuskan sebuah hukum, dasar yang digunakan ternyata tidak hanya Al-Qur’an dan Hadis. Ada beragam cara dan metodologi ijtihad. Dalam kitab ‘Ilmu Ushul al-Fiqh karya Syekh Abdul Wahhab Khallaf, beliau menjelaskan bahwa sumber hukum Islam terbagi menjadi dua kategori utama: sumber hukum yang disepakati (muttafaq ‘alaih) dan sumber hukum yang diperselisihkan penggunaannya (mukhtalaf fiih).
Sumber hukum yang disepakati ada 4 (empat), yaitu: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Keempat hal ini merupakan fondasi utama yang paling sering digunakan oleh para ulama untuk menetapkan hukum. Sementara itu, sumber hukum yang masih diperselisihkan penggunaannya ada 6 (enam), yaitu: Istihsan, Maslahat Mursalah, Istishab, ‘Urf (adat kebiasaan), Mazhab Sahabat, dan Syariat Sebelum Nabi Muhammad (Syar’u Man Qablana). Seluruh instrumen ini menjadi sarana ijtihad ulama dalam merespons dinamika hukum.
Sebagai gambaran, mari kita ulas secara singkat mengenai metodologi Qiyas. Dalam kitab Syarh al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh karya Imam Jalaluddin al-Mahalli, qiyas didefinisikan sebagai berikut:
وَأَمَّا الْقِيَاسُ فَهُوَ رَدُّ الْفَرِعِ إِلَى الْأَصْلِ بِعِلَّةٍ تَجْمَعُهُمَا فِي الْحُكْمِ
Artinya: “Menyamakan suatu kasus baru (yang belum ada hukumnya) dengan kasus lama (yang sudah ada hukumnya) karena adanya kesamaan ‘illat (sebab hukum) yang menghimpun keduanya.”
Qiyas menjadi sumber penetapan hukum bukan tanpa alasan. Para sahabat Nabi SAW telah berulang kali menggunakan metode ini ketika merumuskan hukum atas peristiwa baru. Hal ini membuktikan bahwa sejak masa awal Islam, ketika suatu perkara tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, metode qiyas menjadi instrumen ilmiah yang teruji.
Dalam mempraktikkan metode qiyas, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi:
- Asal (Asl): Kasus lama yang hukum eksplisitnya sudah tertera dalam Al-Qur’an atau Hadis.
- Cabang (Far’u): Kasus baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit.
- Sebab Hukum (‘Illat): Sifat atau motif mendasar yang menyebabkan munculnya suatu hukum.
- Hukum Asal (Hukm al-Asl): Ketetapan hukum yang berlaku pada kasus asal.
Sebagai contoh, mari kita amati penetapan hukum pada minuman whisky
- Far’u (Kasus Baru): whisky, karena belum disebutkan secara eksplisit dalam teks klasik.
- Asal (Kasus Lama): Khamr (minuman keras), yang hukumnya sudah jelas tertera dalam teks Al-Qur’an dan Hadis.
- ‘Illat (Sebab Hukum): Sifat memabukkan dan merusak akal pikiran yang ada pada keduanya.
- Hukum Asal: Haram (sebagaimana hukum khamr).
Dengan ditemukannya kesamaan ‘illat (efek memabukkan), maka hukum haram pada khamr diberlakukan pula pada narkoba. Proses pengambilan kesimpulan hukum inilah yang dinamakan Qiyas.
Pada dasarnya, sumber utama dan paling mendasar dalam hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, ketika suatu permasalahan baru tidak tertera secara eksplisit di dalamnya, para ulama menggunakan instrumen ijtihad lain seperti qiyas, ijma’, dan sumber-sumber pendukung lainnya. Penggunaan sumber hukum sekunder ini sama sekali bukan berarti meninggalkan Al-Qur’an dan Hadis. Justru, hal tersebut menunjukkan pemahaman mendalam para ulama bahwa persoalan manusia akan terus berkembang melintasi zaman, sedangkan teks nas bersifat terbatas. Oleh karena itu, instrumen ijtihad hadir agar ajaran Islam senantiasa relevan dan mampu menjawab tantangan di setiap masa.
Penulis: Bagus Cahyo Pratama





