Klik, Transfer, Terima: Sahkah Transaksi Online Menurut Islam?

mahadalyannur2.ac.id-Karena teknologi, segala transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, atau yang menjadi lebih efisien. Jika mau melaksanakan transaksi jual beli, cukup dengan menggunakan aplikasi shopee, tokopedia atau OLX. Mau  mengantarkan barang ke tempat yang jauh, cukup dengan menggunakan J&T. Mau menyewa jasa kendaraan, cukup dengan menggunakan Gojek atau Grab. Namun apakah transaksi yang kita lakukan secara online itu sah dalam kacamata syariat?

Oke, ambil nafas, duduk dengan tenang, hirup kopi Anda terlebih dahulu! Tapi jangan lupa, baca artikel ini karena artikel ini akan mengupas akar permasalahan yang mengganjal di hati kalian. Terutama dalam sudut pandang Mazhab Syafi’i dan tidak lupa merujuk kepada fatwa-fatwa ulama masa kini.

Menelaah Praktik Jual Beli Online dalam Konsep Syariat

Jual beli online adalah transaksi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini, baik lewat aplikasi shopee atau tokopedia atau tiktok shop. Dan kata Perry Warjiyo (Gubernur BI), “Volume transaksi aplikasi mobile dan internet juga meningkat masing-masing sebesar 32,16% (yoy) dan 6,95% (yoy), termasuk volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS yang tetap tumbuh tinggi sebesar 148,50% (yoy), didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant” (Keuangan kontan.co.id).

Namun, apakah memang jual beli online ini legal dalam kacamata syariat?

Jika kita telisik ulang, ada tiga permasalahan dalam jual beli online ialah: Pertama, pada barang yang dijual hanya ditampilkan melalui gambar. Kedua; perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak ada. Padahal, jual beli yang sesuai harus ada sighat dari pihak yang terlibat. Sighat merupakan pernyataan penjualan dari penjual dan pernyataan kesediaan membeli dari pembeli. Ketiga, penyerahan barang yang tidak secara langsung. Mari kita bahas poin ini satu persatu!

Pertama, barang yang dijual. Pada penjualan barang online hanya menampilkan barang melalui gambar atau dengan menyebutkan kriteria-kriteria yang disebutkan dalam deskripsi. Sedangkan syarat barang dalam transaksi Islam harus diverifikasi secara langsung oleh penjual dan pembeli. Ternyata syarat ini hanya berlaku pada barang yang ditentukan dan tidak berlaku pada barang yang tidak ditentukan. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Bujairomi dalam hasyiah Kitab Iqna’:

أَنَّ الْمَبِيعَ إنْ كَانَ مُعَيَّنًا غَيْرَ مُخْتَلِطٍ بِغَيْرِ الْمَبِيعِ كَفَتْ مُعَايَنَتُهُ عَنْ مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ تَحْقِيقًا… وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ كَصَاعٍ مِنْ صُبْرَةٍ، فَالشَّرْطُ الْعِلْمُ بِقَدْرِهِ وَصِفَتِهِ لَا عَيْنِهِ

Artinya: “Bila barang yang dijual sudah ditentukan dan tidak bercampur dengan selainnya, maka cukup menentukannya saja tanpa mengetahui spesifikasinya secara nyata… Namun apabila barang yang dijual ada di tanggungan pihak penjual atau bercampur dengan barang lain misalkan dalam tumpukan, maka disyaratkan untuk mengetahui spesifikasi dan sifatnya, meskipun bukan barang aslinya.”

Kedua, perjanjian tidak menggunakan ucapan secara langsung. Dalam jual beli online yang kita lakukan hanya tekan tombol sana, tekan tombol sini, barang pun tiba. Apakah praktik demikian sudah sesuai untuk disebut sebagai perjanjian?

Praktik demikian sudah sesuai sebagai perjanjian, karena tulisan dianggap sebagai sighat, meski tergolong kinayah. Maka butuh sebuah niat untuk mengabsahkan sebuah transaksi. Hal ini senada dengan ibarat yang disampaikan dalam kitab Yaqutunnafis:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Artinya: “Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan” (NU Online).

Ketiga, penyerahan barang secara tidak langsung sudah menjadi keniscayaan dalam transaksi online. Dan hal ini merupakan sesuatu yang asing jika dibandingkan dengan transaksi yang dilaksanakan di pasar oleh orang-orang terdahulu. Namun dalam syariat, hal demikian telah dilegalkan karena masih tergolong menyerahkan. Seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar dalam menjelaskan penyerahan barang, beliau mengatakan:

وَيَكْفِي وَضْعُ الْعَيْنِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَالِكِ بِحَيْثُ يَعْلَمُ وَيَتَمَكَّنُ مِنْ أَخْذِهَا

Artinya: “(Menyerahkan itu) mencukupi hanya dengan menaruh barang di hadapan pemiliknya sekiranya ia tahu dan mungkin untuk mengambilnya” (Lirboyo).

Dengan ini, tiga poin itu tadi sudah tidak menjadi problematika lagi. Berarti jual beli online legal hukumnya menurut syariat. Adapun ketentuan dalam sewa-menyewa online atau transaksi online lainnya, kita bahas di next tulisan.

Penulis: M. Syukron Niam/Semester 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *