Search
Close this search box.

Rukhsah

rukhsah

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan”

KAMPUS POJOK – Kaidah ini merupakan kaidah ketiga dari lima kaidah dasar fikih. Kaidah ini juga merupakan salah satu prinsip Islam dalam memunculkan berbagai hukum. Sebab Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamin (Rahmat bagi seluruh alam), suatu rahmat pastinya tidak akan memberikan kesulitan di luar batas kemampuan orang yang menerimanya, dan ketika ada kesulitan yang berada di luar batas tersebut pasti ada kemudahan yang disediakan oleh agama.

Rukhsah merupakan salah satu bentuk kemudahan dari syariat bagi umatnya yang berada dalam keadaan sulit. Syekh Tajuddin as-Subki dalam kitabnya Jam’ul Jawami’ menjelaskan rukhsah dengan

وَالْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ إِنْ تَغَيَّرَ إِلَى سُهُوْلَةٍ لِعُذْرٍ مَعَ قِيَامِ السَّبَبِ لِلْحُكْمِ الْأَصْلِيِّ فَرُخْصَةٌ

Rukhsah adalah hukum syariat yang asalnya sulit kemudian berubah menjadi mudah sebab adanya udzur, dan sebab untuk hukum pertama masih ada”

Rukhsah ditinjau dari hukum setelah berubah terbagi menjadi empat; Wajib, sunah, mubah dan khilaful aula. Berikut contoh dari empat pembagian tersebut:

  • Wajib

Memakan bangkai bagi orang yang berada dalam keadaan genting. Awalnya memakan bangkai adalah haram, sebab bangkai termasuk barang najis, tapi ada udzur berupa bahaya yang akan menimpa orang tersebut sehingga dihalalkan.

  • Sunah

Akad salam (pesanan). Awalnya akad salam hukumnya haram, sebab adanya bahaya dalam salam, tapi ada udzur berupa butuhnya penjual untuk mendapatkan harga sebelum memberikan barangnya sehingga dihalalkan.

  • Mubah

Meninggalkan jamaah bagi orang yang sakit. Hukum asalnya makruh, sebab meninggalkan anjuran syariat untuk bersama-sama saat sholat. Tapi ada udzur berupa sulitnya berkumpul bagi sebagian orang sakit sehingga hukumnya menjadi mubah.

  • Khilaful Aula

Membatalkan puasa saat bepergian. Membatalkan puasa saat bepergian pada dasarnya haram sebab telah masuk waktu wajib berpuasa (Ramadhan), Tapi ada kesulitan yang menimpa orang yang bepergian sehingga diperbolehkan. Hanya saja ketika perjalanannya tidak berdampak buruk hukumnya adalah khilaful aula.

Dari empat pembagian di atas, bisa kita simpulkan bahwa rukhsah tidak ada yang makruh dan haram. Sebab makruh dan haram adalah hukum untuk hal yang tidak baik, sedangkan Allah suka saat rukhsah-Nya dilaksanakan, sebagaimana hadis:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

“Sesungguhnya Allah sangat senang ketika rukhsah-Nya dikerjakan, Sebagaimana Allah sangat senang ketika Azimah-Nya dikerjakan”

Dan tidak mungkin Allah senang ketika hambanya melakukan sesuatu yang tidak baik.

Redaktur: Maqdum Alifur Rofiq
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Rukhsah

rukhsah

Tulisan Lainnya