Search
Close this search box.

Industri: Pengertian, Macam-macam, Tujuan, serta Hukumnya dalam Agama Islam

KAMPUS POJOK – Secara umum Industri diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Sedangkan dalam literatur Fikih, industri atau perindustrian disebut dengan kata “as-sina’ah” atau dengan “at-tasni’”. Terdapat beberapa pengertian “as-sina’ah” atau “at-tasni’” dari ulama’ fikih, namun Syaikh Ahmad Bin Salih Bin Ali Bafadol menjelaskan dalam kitabnya Ahkamut Tasni’, yang paling tepat menurutnya adalah pengertian berikut:

عملية تحويل المواد الأولية الخام من حقيقة اِلى حقيقة سواء أكان التحويل يدويا أو آليا

Artinya: “Industri adalah kegiatan pengolahan bahan baku, dari satu barang menjadi barang yang lain, baik pengolahan tersebut menggunakan keterampilan tenaga tangan ataupun mesin.”

Sederhananya, setiap kegiatan yang di dalamnya terdapat pengolahan bahan menjadi produk yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi itu bisa disebut dengan industri. Salah satu contohnya adalah industri mebel, yang mana kayu yang awalnya masih berbentuk batang pohon diproses menjadi kursi, meja, lemari, dan lain-lain yang memiliki fungsi atau kemanfaatan tersendiri, sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Secara umum, industri terbagi menjadi dua macam, yakni industri warga sipil dan industri militer. Berikut beberapa contoh dari industri warga sipil:

  1. Industri dengan tenaga tangan atau mesin.
  2. Industri profesi, seperti tukang besi, nelayan, penjahit, tukang tenun, dan kuli bangunan.
  3. Industri dengan mengandalkan perubahan kimia, fisika, atau dengan kecantikan bentuknya, seperti industri patung.
  4. Industri perobatan.
  5. Industri makanan.

Sedangkan industri militer, berikut beberapa contohnya:

  1. Industri senjata tradisional, seperti pembuatan senapan angin.
  2. Industri senjata pemusnah massal, seperti pembuatan senjata nuklir.

Tujuan Berindustri dalam Agama Islam

Dalam agama Islam, berindustri memiliki tujuan-tujuan tersendiri, di antaranya:

Pertama, untuk memenuhi kebutuhan umat Islam, dalam hal ini hukum berindustri bagi umat Islam adalah fardhu kifayah. Tujuan ini berlandasan pada Al-Qur’an:

ﵟوَعَلَّمۡنَٰهُ صَنۡعَةَ لَبُوسٖ لَّكُمۡ لِتُحۡصِنَكُم مِّنۢ بَأۡسِكُمۡۖ ﵞ [الأنبياء: 80]

 Artinya: “Kami mengajarkan pula kepada Daud cara membuat baju besi untukmu guna melindungimu dari serangan musuhmu (dalam peperangan).”

Dan hadist:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ‌إِنَّ ‌اللهَ ‌يُدْخِلُ ‌ثَلَاثَةَ ‌نَفَرٍ الْجَنَّةَ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ، وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ

Artinya: “Dari Nabi Muhammad Saw, Beliau berkata: Sesungguhnya Allah Swt memasukkan tiga golongan ke dalam surga sebab satu anak panah, yakni orang yang membuatnya, orang yang memanah, dan orang yang mendistribusikannya.” (H.R. Ahmad)

Ayat Al-Qur’an dan hadist di atas mengandung satu makna yang sama, yakni adanya anjuran untuk membuat barang-barang yang menjadi kebutuhan. Kegiatan semacam itu merupakan awal dari terciptanya sebuah industri.

Kedua, untuk menciptakan pekerjaan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Tujuan ini berlandasan pada hadist:

مَا ‌أَكَلَ ‌أَحَدٌ ‌طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عليه السلام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Artinya: “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari pada memakan makanan yang ia buat sendiri, sesungguhnya Nabi Daud As memakan makanan yang Beliau buat sendiri.” (H.R. Bukhari)

Hadist di atas mengandung makna, yakni adanya anjuran bagi umat Islam untuk membuat sendiri segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya, dengan menghindarkan dari bahan-bahan yang status kehalalannya belum jelas. Dan efek dari hal tersebut adalah terciptanya pekerjaan yang dilegalkan oleh syari’at.

Ketiga, untuk melestarikan bumi, yang mana melestarikan bumi merupakan salah satu hal yang dianjurkan oleh Syari’at, dan salah satu caranya adalah dengan berindustri: sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

ﵟهُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱسۡتَعۡمَرَكُمۡ فِيهَا فَٱسۡتَغۡفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٞ مُّجِيبٞﵞ [هود: 61] 

Artinya: “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).”

Zaid Bin Aslam menafsiri kata “ista’marakum” pada ayat di atas, yakni sesungguhnya Allah Swt telah memerintah kalian untuk membangun segala hal yang kalian butuhkan di bumi, mulai dari membangun rumah dan menanam pepohonan. Kata “ista’marakum” di atas, meskipun berbentuk kalimat berita, namun memiliki arti kalimat perintah.

Keempat, supaya umat Islam tidak membutuhkan bantuan dari golongan non Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut:

أنَّ ‌النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ‌تَصَفَّحَ ‌النَّاسَ وَبِيَدِهِ قَوْسٌ عَرَبِيَّةٌ فَقَالَ عَلَيْكَ بِهَذِهِ فذكره

Artinya: “Bahwasannya Nabi Muhammad Saw menyelidiki para sahabat, yang mana Beliau sambil membawa busur panah yang terbuat dari arab, lalu Beliau berkata: Seharusnya kalian menggunakan busur ini.” (H.R. Ibnu Majah)

Hadist di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw menyuruh para sahabatnya untuk menggunakan busur panah, lebih umumnya senjata, yang dibuat oleh umat Islam sendiri.

Hukum Dasar Berindustri dalam Agama Islam

Berindustri memiliki dua hukum dasar yang berbeda, yakni wajib dan mubah. Pertama, hukum dasar berindustri adalah wajib, sebab adanya perintah dari Allah Swt untuk melestarikan bumi, sebagaimana dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an:

ﵟهُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱسۡتَعۡمَرَكُمۡ فِيهَا فَٱسۡتَغۡفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٞ مُّجِيبٞﵞ [هود: 61] 

Artinya: “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).”

Zaid Bin Aslam menafsiri kata “ista’marakum” pada ayat di atas, yakni sesungguhnya Allah Swt telah memerintah kalian untuk membangun segala hal yang kalian butuhkan di bumi, mulai dari membangun rumah dan menanam pepohonan. Kata “ista’marakum” di atas, meskipun berbentuk kalimat berita, namun memiliki arti kalimat perintah. Dalam teori Ushul Fikih, apabila terdapat perintah yang mutlak, dalam arti tanpa dibatasi dengan hal lain, maka perintah tersebut bersifat wajib. 

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum dasar berindustri adalah wajib, sebab hukum membangun atau melestarikan bumi adalah wajib, yang mana hal tersebut tidak bisa direalisasikan kecuali dengan adanya kegiatan industri. Sebagaimana dijelaskan dalam Kaidah Fikih:

ما لا يتمّ الواجب اِلّا به فهو واجب

Artinya: “Segala hal yang menjadi penyempurna suatu kewajiban hukumnya adalah wajib.”

Imam Abu Al Hasan At Thabari menjelaskan, maksud dari wajib di atas adalah fardhu kifayah. Sehingga ketika yang melakukan industri hanya sebagian orang, dan industri tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan pada daerahnya, maka bagi selainnya sudah tidak dituntut untuk melakukan industri.

Kedua, hukum dasar berindustri adalah mubah, dalam arti semisal tidak dikerjakan maka tidak terkena dosa, dan ketika dikerjakan maka tidak mendapat pahala. Berindustri memiliki hukum dasar mubah, sebab berindustri merupakan salah satu dari bentuk profesi atau pekerjaan, yang mana hukum dasar bekerja bagi seseorang adalah mubah.

Seseorang dalam bertahan hidup atau memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tidak harus dengan cara berindustri, namun juga bisa dengan cara lain, seperti dengan cara bertani, beternak, dan lain-lain. Sehingga seseorang diperbolehkan untuk memilih berbagai cara untuk mempertahankan hidup, dari sini menjadi jelas bahwa berindustri bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan.

Kesimpulannya, hukum dasar berindustri bisa jadi wajib dan juga mubah, tergantung dari sisi mana kita memandangnya. Hal ini tidak meniadakan hukum-hukum yang lain, dalam arti hukum berindustri juga bisa menjadi sunah, makruh, bahkan haram, menyesuaikan hukum menggunakan barang hasil industri tersebut.

Contoh sederhananya, hukum minum minuman keras adalah haram, maka hukum berindustri minuman keras adalah haram. Sehingga untuk menghukumi suatu industri, apakah wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram, harus mengetahui hukum objek dari industri tersebut terlebih dahulu.

Referensi: Ahmad bin Salih bin Ali Bafadol, Ahkamu Tasni’ Fil Fikhi Al-Islami, [Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2010]

Redaktur: Dicky Feryansyah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Industri: Pengertian, Macam-macam, Tujuan, serta Hukumnya dalam Agama Islam

Tulisan Lainnya