Search
Close this search box.

Qawaid Fiqh: Sebuah Studi Untuk Menyikapi Perubahan (Bag. 1)

Ilustrasi-hukum-

Ada sebuah pernyataan menarik, “Semua tak akan pernah berubah, kecuali perubahan itu sendiri”. Artinya, semua aspek kehidupan, entah yang berhubungan dengan manusia, atau alam, norma, bahkan dengan agama pun, akan menemui apa yang namanya perubahan. Kita melihat, jika kenakalan anak, dahulu dilihat dari faktor “luar rumah”, tapi sekarang, justru faktor “dalam rumah” menjadi pendukung kenakalan anak tersebut. Pun demikian dengan hukum-hukum agama. Persoalan yang timbul kian kompleks. Dan, solusi yang dituntut pun seakan tidak dijelaskan secara shorih dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan umat, ke manakah kemudian mencari solusi tersebut? Atau, pernyataan yang agak kritis, butuhkah kemudian, dilakukan tinjauan kembali terhadap al-Qur’an dan as-Sunah, mengingat kedua sumber tersebut tidak pernah membicarakan masalah-masalah kontemporer tersebut?

Dari sinilah kemudian, umat Islam berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Ada yang berkata, semua masalah harus dikembalikan kepada kedua sumber tersebut. Implikasinya, jika solusi suatu masalah tidak ditemukan dalam kedua sumber utama, maka hal tersebut haram atau terlarang untuk dilakukan. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah. Tidak benar, karena dengan berkata demikian, mereka justru menolak perubahan dan selamanya tidak akan bisa menemukan solusi dalam tiap perubahan yang akan terjadi. Singkatnya, mereka telah membuat Islam seakan “beku dan kaku”. Juga tidak sepenuhnya salah, karena pendapat mereka tak lain adalah salah satu usaha untuk menjaga keautentikan al-Qur’an dan as-Sunah.

Ada juga yang berpendapat bahwa sekompleks apapun masalah yang ada, kedua sumber tersebut tetap ‘mampu’ memberikan solusi. Namun, dalam proses pencarian solusi, kedua sumber tersebut harus dibantu oleh sekian perangkat dan media untuk menggali solusi yang ada di dalamnya. Karena, sebagai sumber yang komprehensif, kedua sumber itu mempunyai ribuan rahasia dan pesan tersirat yang harus digali guna menemukan solusi tersebut. Dari sinilah, mereka mengaplikasikan apa yang dikatakan sebagai shalihun likulli zaman wal makan (Hukum islam akan tetap efektif di setiap keadaan).

Diantara perangkat pembantu untuk menggali solusi adalah Qowaidul Fikih (Kaidah-kaidah hukum dalam fikih). Kaidah Fikih ini tak lain adalah upaya para ulama salaf untuk mencari sebuah padanan hukum yang tidak dijelaskan dalam kedua sumber utama tadi.

ِِA. Tentang Kaidah Fikih

Seperti yang diceritakan oleh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadzhair, mazhab Hanafi adalah pelopor dirumuskannya dasar-dasar hukum ini. Adalah pemuka Hanafiyah, Abu Thahir ad-Dabbas yang mengembalikan setiap hukum dalam madzhab Hanafi dalam tujuh belas kaidah. Dan satu hal yang unik dari ad-Dabbas, ia sangat merahasiakan kaidah-kaidah yang disusunnya tersebut. Syahdan, apa yang dia lakukan ini terdengar oleh seorang pemuka Syafi’iyah; Qadhi Husain. Singkat kata, sang Qadhi menyuruh seseorang –konon bernama al-Harawi- untuk menyimak takror (pengulangan) yang dilakukan ad-Dabbas tiap malam usai kajian yang ia lakukan.

Namun, karena suatu hal, sang utusan tadi tidak mendapatkan keseluruhan kaidah yang diharapkan. Hingga pada akhirnya, sang Qadhi menyimpulkan semua masalah dalam mazhab Syafi’i dikembalikan kepada empat kaidah. Namun, setelah melalui proses ilmiah yang ketat, kaidah tersebut ditambah menjadi satu. Kaidah-kaidah inilah yang kemudian menjadi kaidah pokok dalam dunia fikih. Lima kaidah ini biasa disebut dengan al-Qawa’id al-Khams.

B. Pengertian Kaidah Fikih.

Secara etimologi, Kaidah Fikih tersusun atas dua kata, Kaidah dan Fikih. Secara umum, kaidah mempunyai arti dasar. Jika dalam Bahasa Arab ditemui kata “qawaidul-bayt”, maka yang dimaksud adalah pondasi. Makna tersebut merujuk dalam firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 127, yang jika diartikan –menurut Terjemahan Kemenag RI-, “Dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdo’a), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, engkaulah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.

Secara terminologi, Tajuddin as-Subki memberikan pengertian, “Kaidah adalah sebuah rumusan hukum yang bersifat kully (menyeluruh) yang mencangkup berbagai cabang hukum yang bersifat juz’iy (partikular). Sebagai gambaran, dalam kaidah nahwu dinyatakan, “Fail dibaca rofa’, sedangkan maf’ul bih dibaca nashab. Cakupan kaidah ini sangat luas dan menyuluruh. Artinya, setiap kalimat yang berkedudukan sebagai fail (subjek) maka dia harus dibaca rofa’. Begitupula sebaliknya, setiap kalimat yang berkedudukan sebagai maful (objek), maka harus dibaca nashab. Inilah yang dimaksud oleh Tajuddin as-Subki sebagai rumusan yang bersifat kulliy.

Begitupula dengan fikih. Secara etimologi, fikih mempunyai arti paham –atau sebuah pemahaman. Dalam kata pengantar kitab al-Asybah wa an-Nadzhair li as-Suyuthi, dengan menukil pernyataan Alwi as-Saqqaf, dituliskan bahwa fikih mempunyai 3 makna :

  1. Pemahaman secara umum. Baik pemahaman terkait sesuatu yang mendalam atau tidak. Pendapat ini yang menurut sebagian ulama, sebagai pendapat yang tepat.
  2. Fikih adalah pemahaman yang diarahkan untuk (memahami) sesuatu yang mendalam. Maka, jika ada seseorang yang memahami bahwa langit berada diatasnya, atau bumi berada dibawahnya, tidak bisa dikatakan Faqih.
  3. Fikih adalah pemahaman yang timbul dari bahasa manusia. Maka, jika hewan juga berkomunikasi dengan bahasa, tetap tidak bisa disebut dengan Faqih.

Masih dalam sumber yang sama, Alwi as-Saqqaf memberikan pengertian Fikih secara terminologi. Menurutnya, fikih adalah “Sebuah pengetahuan tentang ilmu keagamaan yang diperoleh dari penggalian dalil-dalil al-Qur’an maupun as-Sunah”. Menurut mayoritas pendapat, pengertian tersebut adalah yang paling tepat.

C. Perbedaan Antara Kaidah Fiqhiyyah dan Kaidah Ushuliyyah.

Dalam perjalanannya, seakan terdapat kesamaan antara kaidah fikih dan ushul fikih Beberapa kalangan masih menganggap, kaidah fikih dan ushul fikih sama-sama sebuah metodologi penggalian hukum yang tidak ada perbedaan. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, dua hal ini mempunyai perbedaan yang besar.

Jika ditinjau dari awal terbentuknya, ushul fikih lebih dahulu muncul sebelum hukum-hukum fikih itu sendiri. Karena, ushul fikih adalah sebuah studi yang fokus kajiannya adalah menggali hukum dari nash untuk kemudian memproduksi hukum fikih. Ini berbeda jika dibandingkan dengan kaidah fikih yang mana fokus kajiannya adalah membahas solusi terkait masalah-masalah kontemporer dalam segi kesamaan illat.

Selain itu, jika dilihat dari landasan dasar pembahasannya (istimdad), maka ushul fikih memuat kajian ilmu kalam, gramatika Bahasa Arab dan perumusan hukum. Sedangankan kaidah fikih lebih mengarah pada dalil syar’i atau masalah furu’iyah yang kebetulan mempunyai illat hukum yang sama. Secara visual, ushul fikih bisa digambarkan sebagai nenek, fikih adalah ibunya, sedangkan kaidah fikih sebagai anaknya.

Demikian artikel bagian pertama ini ditulis. Insyaallah, pada bagian kedua, penulis akan menjabarkan bagaimana ruang lingkup kaidah fikih dan bagaimana cara penerapan kaidah tersebut dalam memberikan solusi terkait masalah-masalah kontemporer.

Penulis: Muhammad Az-Zamami

Penyunting: Ilham Romadhan

#fikihindustri #ngajisakkuliahe

Tulisan Lainnya

Qawaid Fiqh: Sebuah Studi Untuk Menyikapi Perubahan (Bag. 1)

Ilustrasi-hukum-

Tulisan Lainnya