Search
Close this search box.

Asy’ariyah Lawan Mu’tazilah; Pergulatan Syariat dan Akal

ulema-presso-al-azhar-1900-ivan-bilibin

Selalu saja timbul perbedaan di antara hidup yang sudah nyata rumit ini. Terutama soal prespektif personal apalagi menyangkut golongan. Seseorang akan mati-matian membela ideologi kaumnya yang terancam dengan berbagai jalur yang mampu ia tempuh. Golongan yang dimaksud boleh berarti kumpulan manusia agamais; mereka yang mengimani Tuhan sesuai keyakinan masing-masing, atau semisal politikus atau sastrawan. Perbedaan, adalah  satu-satunya sebab ragamnya golongan itu.

Suatu keniscayaan pula—mengutip sabda nabi ikhtilafu ummati rahmah; perbedaan di antara umatku merupakan rahmatjika perbedaan itu acap kali terjadi pada ulama fikih. Tepatnya di ranah ushuli; ahli metodologi fikih yang di telinga pesantren lebih akrab dengan studi Ushul Fikih. Ushul fikih sebagai media pengantar memahami, mengamati serta menyimpulkan hukum Islam tentu punya kursi penting yang demikian hanya mampu dikuasai para mujtahid yakni cendekiawan dengan tingkat intelektualitas tinggi.

Syarat pasti seorang mujtahid harus cermat memaknai ayat Al-Quran berikut histori pewahyuan, memahami esensi hadis serta asbabul wurud, Ijmak (konsensus ulama), Kias (Qiyas) dan ilmu pelengkap yang berpuluh jumlahnya seperti tafsir, balagah (Semantik), manthiq (logika), kalam (teologi) terlebih ushulu ad-Din (dasar-dasar agama). Hematnya, untuk memahami hukum Islam diperlukan usaha intelektual penuh yang tidak sembarang orang mampu menguasainya. Harus benar kompeten dalam berbagai bidang sehingga tidak tercipta produk apkiran yang malah berujung sesat menyesatkan.

Tak pelak pula perbedaan mencolok antara ushuli itu membentur dua golongan besar yakni Asy’ariyah dan Mu’tazilah. Keduanya berselisih dalam penilaian baik dan buruknya sesuatu. Mengapa orang salat dianggap baik dan yang berzina diklaim buruk? Siapa yang menghakimi ini baik dan itu buruk? Apa demikian itu sudah menjadi ketentuan syariat ataukah cukup atas dasar akal, rasio?

Mazhab pertama, As’ariyah, sepakat bahwa mengklaim baik buruk atas sesuatu merupakan hak syariat; Allah dan rasul. Dalam hal ini tentu akal tidak punya peran—sama sekali tidak— menentukan hukum kecuali hanya mempertegas saja. Baik berarti layak disanjung dan berpeluang mendapat pahala. Sementara buruk berarti berhak dicela, dihindari dan tentunya juga ada peluang timbul dosa.

Golongan ini meyakini syariat adalah satu-satunya hakim bijak sekalipun juga tidak menafikan keikutsertaan akal. Karenanya. Mereka cenderung beranggapan bahwa akal terlalu lemah untuk memutuskan persoalan agama yang multikompleks itu.

Bersedekah, misalnya, syariat mengkategorikan sebagai bentuk kebaikan. Dalam arti perbuatan ini layak mendapat pujian juga pahala yang akan mengantar ke pintu surga. Atau mencuri, yang demikian ini dianggap buruk secara syariat dan tentunya pantas dicela sekaligus berhak menanggung dosa.

Sementara itu, golongan Mu’tazilah teguh pada konsensus bahwa akal cukup piawai dalam menentukan baik buruk suatu hal sehingga menggeser syariat sebagai prioritas. Bersama paham demikian, mereka tetap mengimani peran syariat akan tetapi menempatkannya pada posisi figuran. Peran syariat, menurut mereka, menjadi urgen hanya pada persoalan yang sulit dijangkau akal. Seperti berpuasa pada hari akhir bulan sya’ban dinilai sebagai hal buruk. Sementara puasa di akhir bulan Ramadan itu dianjurkan; baik jika tidak ada isyarat masuk syawal. Dalam persoalan macam ini akal menjadi begitu tumpul sehingga berat untuk menentukan baik buruknya.

Dengan demikian, secara tersurat timbul stigma atas kelemahan akal. Akal, yang mereka banggakan itu, tampak lemah di hadapan syariat. Terbukti pada beberapa titik akal tidak mampu menjangkaunya. Dan malah syariat yang terlihat paling unggul. Oleh karenanya, pernyataan mereka itu serupa boomerang yang malah menjerat diri sendiri. Bagaimana dapat, akal dengan cacat low research dalam bekerja, menjadi begitu kuasa dalam memutuskan hukum; sesuatu yang urgen dan primer?

Pada intinya, Asy’ariyah juga Mu’tazilah bermufakat perihal keberadaan syariat sebagai hakim penentu baik dan buruk. Hanya saja keduanya berselisih pada anasir mana yang lebih dominan. As’ariyah hadir dengan paham formalistis; penuh yakin terhadap luasnya ilmu serta kuasa Tuhan sebagai syari’ (pembuat syariat). Sementara Mu’tazilah cenderung berpihak pada rasionalisme terutama karena mereka memandang akal punya potensi baik (shalahiyat al-Kasyf) dalam memilah mana yang bernilai maslahat dan mana yang mafsadat.

Penulis: Ilham Romadhan

Penyunting: Muhammad Az-Zamami

*Tulisan ini adalah komparasi terjemahan Ghayat al-Wushul Syarh Lubb al-Ushul didukung Hasiyah al-Bannani tentang al-Husn wa al-Qubh (konsep baik buruk dalam agama).

#fikihindustri #ngajisakkuliahe

Tulisan Lainnya

Asy’ariyah Lawan Mu’tazilah; Pergulatan Syariat dan Akal

ulema-presso-al-azhar-1900-ivan-bilibin

Tulisan Lainnya