Search
Close this search box.

Mengenal Definisi Ushul Fikih

kitab-kuno-ar-wikisource

Mukaddimah

بسم الله الرحمن الرحيم

هذه ورقات تشتمل على فصول من أصول الفقه وذلك مؤلف من جزأين مفردين

فالأصل ما بني عليه غيره والفرع ما يبنى على غيره

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

“Karangan yang berupa lembaran-lembaran sederhana berisi beberapa pembahasan ilmu Ushul Fikih. Kata Ushul Fiqh tersusun dari dua kata tunggal (bukan susunan/ tarkib). Kata al-Ashl  berarti; sesuatu yang menjadi dasar. Dan al-Far’ bermakna; sesuatu yang terbangun di atas al-Ashl.  Sedangkan kata al-Fiqh bermakna; pengetahuan tentang hukum-hukum syariat hasil ijtihad”

PENJELASAN

Imam al-Juwaini atau Imam al-Haramin memulai pembukaan kitab Al-Waraqat dengan bacaan basmalah karena dua alasan. Pertama, sebagai bentuk mengikuti al-Qur’an dan mengharapkan berkah darinya. Karena Al-Qur’an diawali dengan bacaan basmalah, yakni pada surat Al-Fatihah. Menurut Jalaluddin As-Suyuthi sebagaimana nukilan dalam kitab An-Nufah, “seluruh ulama telah berkonsensus bahwa Allah membuka semua kitab yang ia turunkan dengan bacaan basmalah, dan ini sudah berlaku sejak zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad. Sehingga basmalah tidak bisa diklaim sebagai kekhususan umat muslim”.[1]

Sedangkan alasan Kedua, mengamalkan sunah Rasul yang berdasarkan pada hadist;

“كل امر لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو أبتر”

“Segala sesuatu yang permulaannya tidak dengan bacaan basmalah maka akan sedikit barakahnya”[2]

Namun, setelah menulis basmalah, beliau tidak melanjutkannya dengan bacaan hamdalah seperti dalam mayoritas pembukaan kitab. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena basmalah merupakan salah satu bentuk pujian dengan lisan dan itu sudah cukup mewakili hamdalah. Kedua, karena basmalah telah mengandung makna hamdalah secara bahasa, yaitu pujian. Dan ketiga, karena maksud dari hamdalah adalah zikir kepada Allah, sehingga dengan basmalah saja cukup.[3]

Selanjutnya, beliau memperkenalkan kitabnya sesederhana mungkin dengan mengatakan “ini adalah Al-Waraqat [4]”. Tujuannya adalah untuk memberikan pengertian kepada pelajar bahwa kitab ini mudah dipelajari. Dan efeknya si pelajar akan semangat mempelajarinya.[5]  

Kitab Al-Waraqat ini akan membahas secara ringkas tentang ilmu Ushul Fikih. Mengenai makna Ushul Fikih penjelasannya sebagai berikut.

Definisi Ushul Fiqih

Lafadz Ushul Fiqh dapat memiliki dua pengertian; Idlofi, dan Laqobi. Makna idlofi adalah makna yang dipahami dari kedua kata tunggal (mufrad/kebalikan dari tarkib) lafadz tersebut saat membatasi kata pertama (Ushul) dengan menggabungkannya pada kata kedua (fiqh). Sedangkan makna Laqobi adalah nama untuk suatu bidang ilmu yang muncul karena adanya makna Idhofi. Mengenai makna Ushul Fikih secara laqobi akan ada bahasan tersendiri pada bab-bab selanjutnya

Sedangkan untuk memahami makna Idlofi dari Ushul Fiqh kita perlu memahaminya satu-persatu. Kata ushul adalah bentuk plural dari al-ashl (الاصل) dasar, yang memiliki arti:

ما بني عليه غيره

“sesuatu yang menjadi dasar/pijakan dari perkara lain”

Contohnya: ashlu al- jidar (dasar tembok) yang berarti pondasi bangunan yang menjadi pijakan tembok.  Ashlus syajarah (dasar pohon) yang berarti akar pohon yang menancap di bumi. Demikian pula, Ushul Fikih yang menjadi dasar kontruksi ilmu fikih.[6]

Kebalikan dari ashl adalah al-far’ (الفرع) cabang, yang memiliki arti:

ما بني على غيره

“sesuatu yang terbangun di atas perkara lain”

Contohnya: furu’ as-syajarah (cabang-cabang pohon) yang berarti batang, ranting, dan dedaunan yang tumbuh di atas dasar pohon (akar). Demikian pula ilmu fikih yang kerap kali kita dengar dengan sebutan furu’ al-Fiqh. Atau lebih tepatnya ilmu yang dibangun dengan dasar Ushl Fikih.[7]

Sedangkan kata fikih, sebagai kata kedua dari susunan Ushul Fikih, memiliki dua makna. Secara etimologi berarti faham. Secara terminologi-seperti arti dari Imam Haramain-sebagai:

معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

“mengetahui hukum-hukum syariat dengan metode ijtihad”

Kata makrifat di atas menggunakan arti ilmu[8] yang bermakna dzon (asumsi\dugaan). Kata ilmu memiliki pengertian “menemukan sesuatu yang sifatnya bisa diketahui”. Namun, maksud “menemukan” di sini sifatnya masih dzon (asumsi\dugaan). Karena dalil-dalil yang terpakai dalam fikih pun masih bersifat dzonniyuddilalah, dalil-dalil yang memiliki dugaan kuat akan kebenarannya namun masih ada sedikit kemungkinan salah.[9] Sehingga dalam fikih banyak sekali terjadi khilaf.

Contoh

Berikut adalah contoh dari fiqih:

1. Pengetahuan bahwa niat itu wajib dalam wudhu.

2. Pengetahuan bahwa shalat witir itu sunah.

3. Pengetahuan bahwa niat di malam hari bulan Ramadhan itu syarat.

4. Pengetahuan bahwa wajib mengeluarkan zakat dari harta anak kecil, dan tidak wajib mengeluarkan zakat pada perhiasan yang biasa digunakan sehari-hari.

5. Pengetahuan bahwa pembunuhan dengan benda tumpul mewajibkan qishas.[10]

Perlu ditekankan bahwa pengetahuan atau penemuan semacam ini harus ditempuh melalui ijtihad yang berarti:

بذل الوسع في بلوغ الغرض

“mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai tujuan (yang berupa pengetahuan)”


karena syaratnya adalah ijtihad maka permasalahan yang bersifat Qoth’i -memiliki kebenaran yang absolut- tidak disebut fikih. Karena hal-hal yang bersifatpasti bisa diketahui tanpa melalui metode ijtihad. Contoh : pengetahuan bahwa shalat lima waktu itu wajib, zina itu haram, dan lain-lain dari permasalahan yang tidak ditempuh dengan ijtihad.

Kesimpulan

Dengan sedikit ulasan diatas kita sudah bisa menyimpulkan bahwa Ushul Fikih jika kita artikan dengan pemaknaan Idlofi, akan bermakna “Ilmu yang menjadi landasan dasar dari produksi hukum-hukum fikih.” 

Penulis : M. Miftahul Jannah (S3)
Penyunting : Muhammad Az-Zamami. (S3)

#fikihindustri #ngajisakkuliahe


[1] An-Nufahat, hal; 3

[2] Qurratul ‘Ain fi Syarh Waraqat, hal; 12

[3] Qurratul ‘Ain fi Syarh Waraqat, hal; 13

[4] Waraqat adalah tulisan singkat yang mencakup hanya beberapa pembahasan (An-Nafahat, hal; 10)

[5] Qurratul ‘Ain fi Syarh Waraqat, hal; 15

[6] Syarh Waraqat lil-Mahalli, hal; 9

[7] Syarh Waraqat lil-Mahalli, hal; 9

[8] Mengapa kata makrifat mesti ditafsiri dengan ilmu, padahal arti dari keduanya sama-sama mengetahui? Karena objek pengetahuan kata makrifat terbatas pada tashawwur (konsepsi). Sedangkan kata ilmu objeknya adalah tashdiq (justifikasi). Dan makna ilmulah yang dikehendaki oleh fikih. Karena fikih adalah penisbatan suatu hukum pada sebuah permasalahan, sebagaimana dicontohkan diatas. Lihat, An-Nufahat, hal; 15.

[9] An-Nafahat, hal; 15

[10] Lathoiful Isyarah, hal; 20

Tulisan Lainnya

Mengenal Definisi Ushul Fikih

kitab-kuno-ar-wikisource

Tulisan Lainnya