Search
Close this search box.

Enkripsi Kaidah Fikih: ‘DHOBITH’ dan MADROK

Kartu Produk Dapur Kontainer Warna Warni

Aturan dalam syariat itu sudah banyak, dan setiap aturan tersebut memiliki ketentuan tersendiri. Ada aturan itu yang memiliki pengecualian dan tidak. Secara umum, tiap aturan memiliki pengecualian. Untuk memahami aturan tersebut, sangat baik bagi kita untuk lebih memahami dahulu dasar dan pengertian dari aturan tersebut yang meliputi kaidah, dhobith, dan madrok.

Kaidah adalah rumusan universal yang bisa diaplikasikan dalam banyak permasalahan fikih. Keberadaan tiap kaidah tidak terikat dalam satu bab tertentu, seperti  اليقين لا يزال بالشك, sebuah keyakinan tak bisa runtuh dengan keraguan. Kaidah ini masuk dalam semua bab fikih, bahkan permasalahan yang dicakup oleh kaidah ini mencapai tiga perempat permasalahan fikih. Seperti contoh: orang yang ragu dengan banyak atau sedikitnya perubahan air suci maka yang diambil hukum adalah asal dari air tersebut, yakni tetap suci. Orang yang ragu akan status suci atau hadasnya maka yang diambil hukum adalah asal dia yakni tetap suci, dan masih banyak lagi permasalahan yang bisa diterapkan dalam kaidah ini.

Selain itu, terdapat beberapa kaidah yang hanya berada dalam bab tertentu, seperti  كل كفارة سببها معصية فهي على الفور , semua kafarat yang timbul karena maksiat, harus segera dilunasi. Kaidah ini hanya terkhususkan dalam bab kafarat ‘udzma yang terdiri dari empat kafarat berupa: kafarat dzhihar (denda karena melakukan dzihar), kafarat qotl (denda karena melakukan pembunuhan), kafarat jima’ di siang romadhon, dan kafarat yamin (denda karena melakuk. Munculnya keempat kafarat ini karena adanya maksiat maka harus ditunaikan dengan segera (tidak boleh diakhirkan).

Dhobith, sederhananya adalah kaidah yang terkhususkan dalam suatu bab saja seperti kullu kaffarotin sababuha ma’siatun fahiya ‘ala al fauri.. Perbedaan antara kaidah dan dhobith berada dalam segi keumuman dan kekhususannya. Kalau kaidah itu lebih umum dan dhobith itu lebih khusus. Contohnya, dalam ibadah badaniyah, niat harus dilakukan berdasar hadis innama al-a’malu bi an-niyyati-yang kemudian memunculkan kaidah al umuru bi maqoshidiha-. Kaidah ini mencakup seluruh ibadah badaniyah seperti: sholat, wudu, haji, umroh, mandi, tayammum, tawaf, dan lain sebagainya.

Jika dikecilkan lagi cakupannya dengan melihat sifat ibadah tersebut maka disebut dhobith. Seperti kullu ibadatin badaniyyatin mahdhotin la yajuzu tawkil an niyati fihi, ibadah badaniyah murni itu tidak boleh untuk diwakilkan niatnya kepada orang lain. Dari penggambaran seperti ini maka sudah jelas perbedaan antara kaidah dan dhobith.

Madrok adalah latar belakang atau alasan suatu permasalahan yang dapat memasukannya dalam suatu kaidah atau dhobith. Cara pengaplikasiannya seperti ini; kaidah kullu kaffarotin sababuha maksiatun fahiya ‘ala al fauri termasuk dhobit. Kafarat ini ada empat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bentuk madroknya adalah keempat kafarat itu dikhususkan dalam hukum penunaian secara langsung karena latar belakangnya adalah maksiat. Berbeda dengan kafarat-kafarat lain seperti kafarat shugro yang penunaiannya tidak secara langsung, karena latar belakangnya bukan maksiat. Contoh pengaplikasian yang lain kaidah al umuru bi maqosidhiha yang termasuk didalamnya adalah ibadah-ibadah yang bersifat a’mal al jawarih (pekerjaan fisik) seperti: sholat, wudu, mandi, dan lain sebagainya.

Ibadah-ibadah tersebut diwajibkan niat karena bersifat ibadah fisik dan inilah yang dinamakan madrok. Sederhananya madrok adalah alasan yang dapat mengikutkan permasalahan dalam kaidah atau dhobith. Wallahu a’lam…

Penulis: Fuad Amin.

Penyunting: Muhammad Az-Zamami.

Tulisan Lainnya

Enkripsi Kaidah Fikih: ‘DHOBITH’ dan MADROK

Kartu Produk Dapur Kontainer Warna Warni

Tulisan Lainnya