Search
Close this search box.

Studi Riba: Arti dan Jenis-Jenisnya

Studi Riba_ Arti dan Jenis-Jenisnya

Secara Etimologi, riba adalah bertambah atau berkembang, sedangkan, secara terminologi, riba adalah akad terhadap transaksi barang tertentu (emas, perak dan makanan) yang tidak diketahui kadarnya dalam neraca syara’ pada saat akad berlangsung atau adanya kredit pada salah satu komoditas barang atau keduanya.

B. HUKUM DAN DASARNYA

Riba merupakan  transaksi yang diharamkan dan termasuk kategori pelanggaran besar dalam syariat, sebab dalilnya sangat familiar dan banyak kita temukan baik  Al-Qur’an maupun Hadis, berikut diantranya:

{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) }

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu karena mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah; 275)

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang mewakilkan riba, penulisnya dan orang yang bersaksi atas nama riba (HR. Abu dawud)

C. KOMODITAS BARANG RIBAWI

Barang-barang ribawi hanya terdapat pada 3 jenis brang:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Makanan, entah makanan pokok, camilan ataupun obat-obatan (gandum, beras, jagung, kacang-kacanagan, buah-buahan dll.)

Sedangkan uang kartal yang beredar sekarang masih diperselisihkan dikalangan ulama’ kontemporer, ada yang berpendapat termasuk barang ribawi dengan metode analogi terhadap emas dan perak, namun ada yang berpendapat sebaliknya sebab mengikuti pemahaman Hadis secara tekstual.

Ketiga jenis  barang diatas  boleh ditransaksikan dengan rincian sebagai berikut;

  1. Jika barang yang dijual-belikan termasuk satu jenis sekaligus satu illah riba (tunggal dalam segi alasan riba)  seperti emas yang dijual dengan emas atau perak dijual dengan perak dan beras dengan beras  maka harus memenuhi 3 syarat dibawah ini;
  2.  Mutamastilan (setara dalam kadarnya entah dalam timbangan, takaran maupun ukuran), jika tidak setara maka akadnya batal dan termasuk kategori riba fadl.
  3. Taqobud (serah terima barang di majelis akad), sehingga tidak sah jika mengakhirkan prosesi serah-terima barang dimajelis akad sebab termasuk akad riba yad.
  4. Hulul (kontan dalam penentuan status  kepemilikan barang di majelis akad ), jika tidak ditemukan penyerahan status kepemelikan barang di majelis akad maka akadnya batal dan termasuk riba nasa’ .
  5. Jika komoditas barang yang disepakati berbeda jenisnya namun sama dalam illah ribanya seperti emas dengan perak atau  gandum dengan beras maka ahanya 2 syarat yang harus terpenuhi:
  6.  Taqobud (serah terima barang di majelis akad)
  7. Hulul (kontan dalam penentuan status  kepemilikan barang di majelis akad)
  • jika komoditas barang berbeda dalam segi jenis dan illah ribanya maka transaksinya  sah  tanpa syarat dan tentunya lepas dari kata riba seperti anggur dibeli dengan emas.

D. Ragam Riba.

  1. Riba Fadl.

Transaksi barang ribawi dengan barang yang sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak, dan gandum dengan gandum, dll) yang tidak diketahui kesetaraan saat akad alias terdapat motif ketimpangan.

  • Riba Yad.

Transaksi barang ribawi, baik sejenis atau tidak seperti emas dengan perak, gandum dengan beras, dll yang terdapat unsur penundaan serah-terima komoditas barang dalam majelis akad setelah finalnya akad.

  • Riba Nasa’.

Transaksi barang ribawi, baik barang yang sejenis atau tidak seperti contoh diatas  yang terdapat motif penundaan penerimaan hak milik, dalam artian barang diadakan secara kredit meski terdapat serah-terima barang.

  • Riba Qordl.

Segala praktek utang piutang yang terdapat unsur pemberian syarat berupa keuntungan bagi pihak piutang disaat akad berlangsung. Seperti perkataan pihak piutang; “ aku akan menghutangimu sebesar 10 juta  dengan syarat kamu melunasi sejumlah 11 juta”

Namun jika syarat tersebut tidak ditemukan saat akad berlangsung atau pihak yang berhutang mengembalikan dengan nominal yang lebih sebagai bentuk rasa terimaksih maka tidak termasuk kategori riba.

Pada dasarnya Riba Qordl ini merupakan bagian dari Riba Fadl sebab terdapat ketimpangan nominal uang diantara penghutang dan orang yang berhutang, sehingga dalam sebagian kitab fikih jumlah macam-macam riba hanya tiga saja.

  • Metode untuk Keluar dari Praktek Riba.

Jika hendak menjual barang ribawi yang terdapat unsur ketimpangan pada salah satu kadarnya maka metode yang dilakukan agar terlepas dari jeratan riba adalah masing-masing pelaku transaksi memberikan barangnya terhadap satu sama lain atas nama pemberian (hibbah)     seperti contoh: si A hendak  menjual 2 kg beras Bulog dengan 1kg beras Mentari milik si B , maka langkah yang diambil  si A memberikan berasnya kepada si B atas nama hibah begitu, dan juga sebaliknya.

Penulis: Moh. Mansur

Penyunting: Muhammad Az-Zamami

Tulisan Lainnya

Studi Riba: Arti dan Jenis-Jenisnya

Studi Riba_ Arti dan Jenis-Jenisnya

Tulisan Lainnya