Search
Close this search box.

Cuma Refleksi; Agar Optimis Berindustri, Mari Mengenal ‘Oki’

Organisasi Kerjasama Islam

“Hal-hal yang menjadi penyempurna wajibnya berindustri, maka hukumnya juga wajib”

Ahmad bin Sholeh bin Ali Bafadol (Ahkamut Tasni’)

Saya baru sadar bahwa menikmati peta petualangan satu persatu dari tiap subtansi yang termaktub dalam kitab Ahkamut Tasni’ (Pilar-Pilar Industri) merupakan kegiatan membunuh kejenuhan paling asyik sekaligus matkul yang begitu menggelitik. Betapa tidak, membaca kecermatan penulis dalam mentransformasikan hukum kepada pembaca dengan paparan narasi fikih secara fundamental dan utuh, namun mengandung pengetahuan diskursif terkait dunia industri yang kian dewasa kian modern ini.

Saya sempat berfikir, bagaimana bentuk otak penulis, seluas langitkah, sedalam palungkah, selebar bentangan daratankah? Bagaimana ia bisa menyusun ide-ide hukum yang tergerai menjadi satu narasi fikih yang komprehensif? Dari mana ia menjaring inspirasi untuk menuliskan hal yang rumit ini (karena sebelumnya belum pernah ada yang mengkodifikasikan teori khusus industri)? Ya, pertanyaan-pertanyaan itu melintas begitu saja. Ada decak kagum dan rasa penasaran khusus saya terhadap penulis.

Sebagai bentuk cinta dan kagum saya terhadap penulis. Ingin saya ulaskan kembali, di antara tumpukan variabel hukum yang tertera dalam kitab Ahkamut Tasni’. Ada satu narasi unik dalam kitab ini tentang (التكامل بين الأقطار اإسلاميّة). “Pentingnya sebuah organisasi khusus multi-internasional untuk menjembatani suksesnya proses industri dikalangan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.” Lebih luas lagi, tak hanya soal industri saja sebenarnya, melainkan dukungan pula pada aspek keamanan dan perdamaian internasional, politik, sosial, dan budaya umat Islam.

Secara prinsip sebagai umat islam, kita telah dipersatukan dan dihimpun atas dasar kepercayaan yang sama. Kita dituntun Nabi untuk terus menjaga solidaritas dan merawat rasa simpati diantara umat Islam. Mengapa begitu, karena Nabi telah menawarkan optimisme kepada kita semua untuk berdaulat dan menciptakan otonomi atas kehendak kita masing-masing. Nabi berpesan; “Jika ada dua presiden (khalifah) dilantik sekaligus, maka perangilah (kudetalah) salah satu dari mereka berdua”. Ini adalah bentuk kesungguhan Nabi untuk umat Islam agar terus merawat konstitusi dan kedaulatan yang tujuan utamanya adalah menjunjung tinggi kesejahteraan dan kenyamanan hidup antar umat Islam.

Semangat itu adalah manifestasi kongkrit didirikanya Organisasi Kerjasama Islam (OKI, dahulu Organisasi Konferensi Islam; dalam bahasa perancis diartikan: Organisation de la Coopération Islamique). OKI idealnya adalah sebuah organisasi antar pemerintah dengan 57 negara anggota yang memiliki seorang perwakilan tetap di PBB dan Uni Eropa.

OKI didirikan di RabatMaroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969). Salah satu pemicunya, pembakaran Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969 oleh zionis Israel. Para pemimpin dari 24 negara Islam pun mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 25 September 1969.

Negara-negara itu menyepakati Deklarasi Rabat.

Deklarasi itu berbunyi:

“Pemerintahan muslim akan berupaya mempromosikan di antara mereka, kerja sama yang erat, dan tolong menolong dalam hal ekonomi, ilmu pengetahuan, budaya, keyakinan, berdasarkan ajaran Islam yang abadi.”

Kemudian pada 1970, para menteri luar negeri berkumpul di Jeddah. Pertemuan yang kelak menjadi Konferensi Tingkat Menteri (KTM) OKI itu menetapkan Jeddah sebagai markas OKI. OKI membingkis piagam yang berisi tujuan dan prinsip dasar organisasi yaitu untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama di antara negara-negara Islam. OKI yang semula terdiri dari 24 anggota pendiri berhasil memperluas keanggotaan menjadi 57 negara anggota. Salah satunya Indonesia yang bergabung tahun 1969.

Pada 28 Juni 2011, OKI mengubah namanya yang semua Organisasi Konferensi Islam menjadi Organisasi Kerja Sama Islam. OKI terdiri dari badan-badan utama yakni KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) Islam, Dewan menteri Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Komite Al-Quds, dan tiga komite permanen terkait teknologi, ekonomi, serta informasi dan budaya.

Indonesia pun pernah menjadi tuan rumah KTT Luar Biasa ke-5 OKI pada 2016 lalu. KTT ini membahas mengenai Palestina dan Al-Quds. Dikutip dari laman resmi OKI, organisasi ini bekerja sama dengan PBB dan organisasi antar pemerintah lainnya untuk melindungi kepentingan umat Islam.

Saat ini OKI memiliki sejumlah program yakni OKI-2021 yang fokus pada 18 bidang prioritas dengan 107 tujuan. Beberapa bidang prioritas meliputi isu perdamaian dan keamanan, Palestina dan Al-Quds, pengentasan kemiskinan, terorisme, investasi dan keuangan, serta ketahanan pangan. Program ini diperbarui setiap 10 tahun sekali.

Dari sinilah pepatah religius yang berbunyi; “perumpaan hubungan kasih sayang dan ikatan emosinal yang terjalin di kalangan umat Islam itu laksana seonggok tubuh, bila satu anggota cedera yang lain merasakan sakitnya” bisa tertunaikan secara seksama.

Dengan adanya OKI. Segala kecemasan sosial, kegelisahan ekonomi, keterpurukan industri, jeratan kemiskinan dan kegetiran umat Islam bisa terurai dan teratasi bersama-sama dengan kemasan unik gotong-royong. Maka patut kita syukuri, OKI merupakan langkah kongkrit untuk merealisasikan tanggungjawab Nabi atas kedaulatan pengikut setianya.

Sekian.

Penulis: Mohammad Iqbal Imami

Penyunting: Muhammad Abror S

Tulisan Lainnya

Cuma Refleksi; Agar Optimis Berindustri, Mari Mengenal ‘Oki’

Organisasi Kerjasama Islam

Tulisan Lainnya