Search
Close this search box.

2 in 1 (Kaidah Pertama)

Mandi

Di suatu pagi yang cerah, Dodi terbangun dalam keadaan celana yang ia pakai basah. Sebentar Dodi mengamati hal tersebut, ia menyimpulkan bahwa semalam ia mimpi basah, “ah, mimpi basah lagi” gumamnya. Karena ia ingat semalam ia bermimpi sesuatu yang “enak-enak”. Bergegaslah ia menuju kamar mandi untuk melakukan sesuatu yang harus ditunaikan baginya, yah, mandi wajib.

Namun, sebelum melakukan ritual mandi wajib, ia teringat bahwa sekarang hari jumat dan salah satu rutinitas yang ia lakukan di hari jumat ialah melaksanakan kesunahan-kesunahan di hari jumat, salah satunya mandi jumat. Sejenak Dodi berpikir “seandainya mandi wajibku ini bisa juga untuk mandi jumat mungkin enak juga ya, tak perlu mandi dua kali”. Namun ia masih penasaran apakah memang benar mandi wajib tidak bisa digabung dengan mandi jumat?.

Dari sini, penulis mencoba sebisa mungkin menjawab rasa penasaran Dodi sekaligus hal tersebut memang yang menjadi tema pembahasan dari tulisan ini. Bisakah mandi wajib digabung dengan mandi jumat atau lebih luas lagi bisakah ibadah wajib digabung dengan ibadah sunah?.

Dalam kaidah fikih, permasalahan ini bisa ditemukan di kaidah الأمور بمقاصدها yang berarti setiap sesuatu tergantung tujuannya (niatnya). Maksudnya, setiap ibadah yang dilakukan membutuhkan niat. Karena salah satu tujuan adanya niat adalah untuk membedakan antara pekerjaan yang dilakukan, apakah ia termasuk ibadah atau hanya kebiasaan saja. Nah, masalahnya apakah bisa dalam satu kegiatan ibadah diniati dengan ibadah yang lain?

Dalam kitab Idhah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah dijelaskan, kegiatan ibadah bisa diniati dengan dua ibadah semisal pada contoh permasalahan di awal. Dalam permasalahan di atas ternyata seseorang boleh dalam melakukan mandi berniat untuk mandi wajib juga berniat mandi sunah semisal mandi jumat. Namun dalam kebolehan meng-include-kan satu ibadah tidak bersifat mutlak, setidaknya masih ada tiga syarat yang harus dipenuhi ketika ingin men include-kan satu ibadah dengan ibadah lain.

Pertama, antara kedua ibadah harus sejenis, semisal masalah di atas antara mandi wajib dengan mandi jumat merupakan satu jenis dari thaharah, maka syarat pertama mencukupi.

Lalu syarat kedua ialah kedua ibadah tidak dikategorikan sebagai ibadah maqsudah, yakni suatu ibadah yang memiliki maksud tertentu semisal antara salat qabliyah dengan salat maktubah. Kedua salat ini tidak bisa digabung menjadi satu sebab kedua salat ini sama-sama kategori ibadah maqsudah. Namun, syarat kedua ini hanya berlaku di masalah ibadah salat, untuk masalah thaharah, syarat kedua ini tidak berlaku.

Ketiga, kedua ibadah tersebut sama-sama diniati, maka ketika seseorang hanya meniati salah satu dari ibadahnya, maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.

Tidak hanya antara ibadah sunah dengan wajib saja, antara ibadah wajib dengan wajib pun bisa berlaku namun hanya terjadi di permasalahan haji dengan umrah. Juga antara ibadah sunah dengan sunah seperti halnya menggabungkan antara mandi salat ied dengan mandi jumat. Namun dengan tidak meninggalkan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Kesimpulanya, ternyata suatu ibadah bisa digabungkan dengan ibadah yang lain. Kita melakukan satu pekerjaan namun mendapatkan dua pahala ibadah atau kalau diistilahkan sebagai barang yakni 2 in 1.Untuk mas Dodi tidak perlu mandi dua kali ketika ia ingin melakukan dua hal tadi. Cukup satu kali mandi dengan dua niat. Sekian terima kasih, wassalam.

Penulis: Ilham Firmansyah

Penyunting: Muhammad Abror S

Tulisan Lainnya

2 in 1 (Kaidah Pertama)

Mandi

Tulisan Lainnya