Search
Close this search box.

Maqashid Asy-Syariah

Maqashid Asy-Syariah

KAMPUS POJOK – Islam adalah ajaran yang dibawa oleh utusan Allah yakni nabi Muhammad Saw, sempurna, menyeluruh, dan paripurna. Mengatur tata cara kehidupan seorang muslim, baik dalam peribadatan maupun tata cara berinteraksi dengan sosial dan lingkungannya. Semua itu telah terangkum dalam Al-Quran dan As-Sunnah, yang tersusun dan disajikan dengan konsep-konsep yang bersifat global maupun tersistem. 

Aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah sesungguhnya tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perintah yang harus dikerjakan oleh seorang hamba. Dalam artian, aturan-aturan tersebut pasti ada tujuan dan maslahat yang terselubung di dalamnya. Karena itu, dalam ilmu fikih tujuan-tujuan agama Islam menetapkan sebuah hukum, diterjemahkan sebagai maqashid asy-syari’ah. 

Asal Usul

Perlu diketahui, ulama penggagas yang merumuskan dan membagi maqashid dan al-mashalih adalah Imam al-Haramain atau yang dikenal dengan al-Juwaini, yang kemudian disusul oleh Imam al-Ghazali dengan menjelaskan lebih mendalam dalam kitab al-Mushtashfa, Syifa’ al-ghalil dan Qawaid al-Anam, kemudian dilanjutkan oleh ulama mutaakhirin Imam as-Syathibi, dengan menjelaskan pengertian, dan menjadikan layaknya seperti fan ilmu tersendiri dalam kitab al-muwaafaqat

Namun, meskipun syariat-syariat Islam telah sampai kepada kita, tetapi datangnya tidak langsung secara menyeluruh, melainkan dengan berangsur-angsur dan tidak tampak begitu jelas. Maka, demi menjelaskan makna teks-teks syariat yang masih mubham (samar) maka dibutuhkan akal dan peran seorang Mujtahid untuk menjelaskan dan menggali lebih dalam maksud yang dikehendaki oleh Allah. Misalnya dalam kebolehan transaksi jual-beli, Allah berfirman: 

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ [سورة البقرة:276] 

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Dari ayat tersebut muncul pertanyaan, mengapa Allah menghalalkan transaksi jual-beli? Tidak lain hanya supaya terwujudnya manfaat bagi umat manusia, karena mereka pasti akan membutuhkan kemanfaatan dari harta orang lain. Kemudian, ada pensyariatan khiyar. Mengapa Allah mensyariatkan khiyar? Jawabannya adalah demi memutus pertikaian antara penjual dan pembeli, apabila salah satu dari mereka menemukan barang yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

Kesimpulan 

Dari uraian di atas maka bisa dipahami tercipta hukum-hukum syariat Islam tidak lain hanya supaya mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Hal ini selaras dengan definisi maqashid asy-syari’ah yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yakni:

المعاني والحكم الملحوظة للشارع في جميع أحوال التشريع أو معظَمِها

“Beberapa makna dan hukum penting yang telah ditetapkan oleh Allah dalam mengatur segala aktivitas umat manusia atau sebagian besar kasus undang-undang” 

Sedangkan menurut ‘Alal al-Fasi, makna istilah maqashid as-syari’ah adalah:

الغاية والأسرار التي وضعها الشارع عند كل حكم من الأحكام

 “Tujuan atau rahasia Allah yang telah ditetapkan dalam setiap hukum syariat”

 Sementara Ar-Raisuni berpendapat, arti maqashid asy-syariah adalah:

الغاية التي وضعت الشريعة لأجل تحقيقها لمصالح العباد

 “Tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar terwujudnya kemaslahatan umat manusia” 

Dari beberapa ta’rif yang dipaparkan oleh para ulama di atas, mungkin bagi kita bisa menyimpulkan, bahwa yang diinginkan dengan maqashid asy-syariah adalah beberapa makna, hukum dan selainnya yang telah ditetapkan oleh Allah dengan memperhatikan kepentingan umat manusia, baik secara khusus ataupun menyeluruh (universal), dengan tujuan supaya tegaknya kemaslahatan seluruh umat manusia.

Redaktur: Dihan Ichwani
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

#SEMANGATLITERASI

Tulisan Lainnya

Maqashid Asy-Syariah

Maqashid Asy-Syariah

Tulisan Lainnya