Search
Close this search box.

Modus Para Caleg

Modus CAleg

KAMPUS POJOK – Musim-musim ini banyak manusia yang tiba-tiba menjadi baik dengan memberikan bantuan, sembako, ataupun uang. Bukan tanpa alasan mereka menjadi sebaik itu tapi mungkin karena diadakannya coblosan di akhir-akhir ini menjadi alasan mereka menjadi sebaik itu.

Sehingga untuk menarik simpati masyarakat dan mendapatkan suara terbanyak sehingga mereka memberikan sesuatu tersebut. Karena banyak masyarakat yang merasa butuh dengan bantuan tersebut, mereka menerimanya.

Namun bagaimana hukum menerima bantuan dari caleg yang bertujuan agar masyarakat memilihnya pada saat pemilu?

Risywah (suap)  menurut Imam Nawawi Banten di kitab syarh sulam taufiq ialah sesuatu yang diserahkan kepada hakim atau selainnya, dengan tujuan untuk hakim berpihak kepadanya atau untuk merealisasikan apa yang dia mau.

(و أخذ الرشوة) بكسر الراء وهو ما يعطيه الشخص لحاكم او غيره ليحكم له او يحمله على ما يريد

“Risywah ialah pemberian seseorang kepada hakim atau selainnya agar hakim berpihak kepadanya atau agar merealisasikan apa yang ia inginkan”

Sedangkan risywah (suap) secara bahasa menurut syekh Abdullah bin Sholih Alfauzani di kitab Minhatul Alam sarah kitab bulughul maram diambil dari kata Rosya’ yaitu tali yang terpasang pada ember agar air bisa sampainya air ke sumur. Begitu juga dengan risywah yang bisa mengantarkan penyuap terhadap apa yang ia inginkan. Adapun secara istilah menurut beliau ialah sesuatu yang dibayarkan dari harta atau selainnya oleh penyuap untuk mewujudkan sesuatu yang tidak dihalalkan.

وعلى هذا فالرشوة مشتقة من الرشاء، وهو الحبل الذي يربط به الدلو ليصل إلى الماء في البئر، وهذا هو الأظهر؛ لأن وجه الشبه عليه أتم، من حيث إن إعطاء الراشي الرشوة ليصل إلى غرضه، يشبه ربط الدلو بالرشاء ليمتلئ بالماء.
وأما حقيقة الرشوة فهي: ما يدفع من مال ونحوه كمنفعة، ليتوصل به إلى ما لا يحل..

(Risywah diambil dari Ar Rasya’ yaitu tali yang disambungkan terhadap ember untuk mengambil air di dalam sumur dan ini qoul yang paling Azhar karena persamaan antara risywah dan rasya’ lebih sempurna karena risywah juga perbuatan yang bisa memperoleh tujuan penyuap, yang hal ini menyerupai rosya’ agar tujuan ember memperoleh air tercapai. Adapun risywah secara istilah ialah sesuatu yang dibayarkan dari harta maupun selainya seperti manfaat agar bisa memperoleh sesuatu yang tidak dihalalkan oleh syariat.)

Risywah (suap) sangat dilarang keras oleh syariat Islam, sampai-sampai orang yang melakukan risywah dan orang yang menerimanya akan dilaknat oleh Allah SWT kelak di akhirat nanti. Hal ini dilandasi oleh hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad:

Nabi muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).

Hadits di atas menerangkan bahwasanya Allah SWT akan melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suapan. Dari hadis tersebut menunjukkan bahwasanya sangatlah buruk perbuatan yang menyuap dan orang yang menerima suapan. Sehingga para ulama’ sepakat bahwasanya perbuatan suap menyuap hukumnya ialah haram.

Dan para sebagian ulama’ juga memaparkan alasan keharaman suap bahwasanya Perbuatan menyuap dan menerima barang suapan adalah perkara yang diharamkan oleh syariat islam karena pada akad risywah menimbulkan Dharar dan suatu kekejian seperti yang dikatakan oleh syekh Abdul karim di kitab Tashilul Manasik :

وإنما حرمت الرشوة لشدة ضررها، وشناعتها، وسوء أثرها على المجتمع، فإن ضررها يعم

Risywah diharamkan karena terdapat dharar dan kekejian didalamnya, dan keburukannya akan berdampak untuk umum karena dhararnya umum.

Dengan adanya risywah menunjukkan bahwasannya seorang caleg tersebut tidak percaya diri atas dirinya akan menang di pemilihan yang akan diadakan karena ia masih memerlukan untuk menarik simpati para rakyat dengan menggunakan kekayaan yang ia miliki.

Dari permasalah diatas kita bisa menghukumi bahwasannya pemberian para caleg kepada masyarakat dengan dalih agar masyarakat memilihnya pada saat pencoblosan bisa dihukumi haram karena hal tersebut termasuk risywah.

Redaktur: Muhammad Shobih
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

#Semangatliterasi

Tulisan Lainnya

Modus Para Caleg

Modus CAleg

Tulisan Lainnya