Search
Close this search box.

Hukum Asuransi, Bahtsul Masa’il Wasith ke-7 Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo

Pada hari Rabu (19/10/2022), Ketua Lajnah Bahtsul Masail Ma’had Aly An-Nur II mengadakan Bahtsul Masa’il Wasith yang ke-7, Bahtsul Masail Wasith adalah kegiatan Bahtsul Masail tingkat menengah yang dihadiri oleh seluruh mahasantri Ma’had Aly An-Nur II, baik mahasantri senior atau junior. Acara dilaksanakan di perpustakaan Ma’had Aly pada pukul 09.00 siang, dan pada kesempatan kali ini KH. Nidzom Subki hadir sebagai Mushohhih ditemani dengan Ustadz Shobari dan Ustadz Kholili sebagai perumus yang juga selaku dosen Ma’had Aly An-Nur II.

            Sebelum beranjak pada pembahasan utama, KH. Nidzom Subki memberikan arahan terlebih dahulu berupa pertanyaan yang harus dijawab oleh musyawirin agar dapat menjembatani jawaban permasalahan berikutnya, beliau berkata “Apakah transaksi-transaksi yang ada dalam fikih, datang untuk merespon permasalahan pada masa itu sehingga fikih itu dinamis dan fleksibel atau datang sebagai aturan baku?”. Dan jawaban yang disepakati adalah fikih datang untuk merespon permasalahan pada masa itu, maka dari itu fikih dapat berkembang.

            Berlanjut pada permasalahan berikutnya, yakni mengenai hukum asuransi. Terdapat perbedaan pendapat antar kelompok mengenai hukum asuransi, ada yang mengatakan boleh dan tidak boleh dan semua pendapat tersebut diambil dari kitab-kitab kuning, setiap kubu saling menguatkan pendapat yang mereka kemukakan, dan moderator pun mencoba mengarahkan pembahasan agar tidak melebar dan tetap konsisten pada pembahasan yang dibahas. Setiap pendapat dimintai pertanggung jawaban dengan membacakan ibarot-ibarot yang didapat dari kitab-kitab Turats. Setelah mendapat pengarahan dari perumus dan mushohhih akhirnya jawaban yang disepakati adalah tidak boleh karena dalam asuransi mengandung 5 unsur yang dilarang dalam islam 1. Ghoror,  2. Riba,  3. Juhalah (kadar jaminan),  4. Judi,   5. Penipuan.

            Hukum haram ini diperuntukkan untuk asuransi yang sifatnya memiliki perolehan keuntungan, sedangkan untuk asuransi yang didasarkan gotong royong dan tolong menolong maka diperbolehkan hukumnya. Itulah jawaban yang telah dirumuskan  setelah berjam-jam saling mengunggulkan pendapatnya masing-masing.

            Setelah berjam-jam dan matahari telah tergelincir kearah barat menunjukkan waktu telah memasuki waktu zuhur pertanda pada usainya acara pada hari ini, namun sebelum itu perumus dan mushohhih memberikan arahan kepada mahasantri, dan kemudian ditutup dengan doa.

# Untuk kesimpulan hasil BM Wasith bisa dilihat di kolom masail, Senin, 24 Oktober 2022

Penulis: Samsul Arifin

Penyunting: Syachrizal Nur R.S

Tulisan Lainnya

Hukum Asuransi, Bahtsul Masa’il Wasith ke-7 Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo

Tulisan Lainnya