Search
Close this search box.

Seni Memahami Hadis 

MEMAHAMI HADIS TANGAN PANJANG

KAMPUS POJOK – Dalam kitab Syarah Al-Mandzumah Al-Baiquniyah imam Abdullah Sirajuddin menjelaskan bahwa hadis adalah segala sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad mulai dari perkataan, perbuatan, sifat dan ketetapan. Kendati demikian, penamaan dengan hadis yang berarti baru bertujuan sebagai pembanding Al-quran yang bersifat qadim (dahulu).

Sudah menjadi informasi umum bahwa hadis menggunakan bahasa Arab, karena Allah mengutus nabi Muhammad kepada bangsa yang berbahasa Arab. Dan dalam ilmu bahasa Arab untuk memahami kata atau kalimat bisa menggunakan makna hakikat atau makna majasnya. Hal inilah yang menjadi penguat bahwa pemahaman hadis bisa berasal dari makna hakikat, makna majas atau keduanya.

Contoh Pemahaman Hadis dari Makna Majas:

Salah satu contoh hadis yang hanya bisa menggunakan makna majas adalah hadis riwayat Bukhari dari jalur Sayyidah Aisyah yang berbunyi:

أَنَّ بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ (صلى الله عليه وسلم) قُلْنَ لِلنَّبِىِّ (صلى الله عليه وسلم) : أَيُّنَا أَسْرَعُ لُحُوقًا بك؟ قَالَ: (‌أَطْوَلُكُنَّ يَدًا)، فَأَخَذُوا قَصَبَةً يَذْرَعُونَهَا، فَكَانَتْ سَوْدَةُ أَطْوَلَهُنَّ يَدًا، فَعَلِمْنَا بَعْدُ أَنَّمَا كَانَتْ طُولَ يَدِهَا الصَّدَقَةُ، وَكَانَتْ أَسْرَعَنَا لُحُوقًا بِهِ، وَكَانَتْ تُحِبُّ الصَّدَقَةَ

Sebagian istri nabi bertanya kepada beliau: “Wahai nabi, siapa salah satu dari kami yang akan menyusulmu terlebih dahulu?”. Nabi menjawab: “salah satu dari kalian yang paling panjang tangannya”. Kemudian para istri nabi mengambil sebuah pengukur dan mereka saling mengukur tangannya. Dan Saudah lah yang memiliki tangan paling panjang. Setelah itu, kami mengetahui bahwa maksud dari paling panjang tangannya adalah sedekah. Dan Zainab lah istri yang pertama menyusul kepergian nabi, dan beliau suka bersedekah.

Dari hadis di atas, kita bisa memahami bahwa nabi Muhammad tidak menghendaki makna hakikat dari ucapannya “paling panjang tangannya”. Melainkan beliau menghendaki makna majasnya yang berupa gemar bersedekah.

Pemahaman dari Beberapa Ulama

Imam Nawawi mempertegas pemahaman ini dengan komentar yang beliau utarakan di dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi:

أَنَّهُنَّ ظَنَنَّ أَنَّ المُرَادَ بِطُوْلِ اليَدِ طُوْلُ اليَدِ الحَقِيْقَةُ، وَهِيَ الجَارِحَةُ. فَكُنَّ يَذْرَعْنَ أَيْدِيَهُنَّ بِقَصْبَةٍ. فَكَانَتْ سَوْدَةُ أَطْوَلُهُنَّ جَارِحَةً. وَكَانَتْ زَيْنَبُ أَطْوَلُهُنَّ يَدَا فِيْ الصَدَقَةِ وَفِعْلِ الخَيْرِ. فَمَاتَتْ زَيْنَبُ أَوَّلُهُنَّ. فَعَلِمْنَ أَنَّ المُرَادَ طُوْلُ اليَدِ فِيْ الصَدَقَةِ وَالجُوْدِ.

Artinya: Para istri nabi menyangka bahwa makna dari tangan yang paling panjang adalah makna hakikat, yakni anggota badan. Sehingga mereka saling mengukur tangan mereka. Dan Saudahlah yang memiliki tangan paling panjang. Sedangkan Zainab adalah wanita yang paling panjang tangannya dalam hal bersedekah dan berbuat baik. Dan beliaulah yang pertama kali menyusul kepergian nabi Muhammad Saw. Setelah kejadian itu, semua istri nabi mengetahui bahwa makna yang dikehendaki oleh nabi adalah makna majasnya yang berupa gemar bersedekah dan berbuat baik.

Selain itu, imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga memberikan komentar yang senada dengan imam Nawawi dalam kitab Fathul Bari

قَالَتْ عَائِشَةُ ‌فَكُنَّا ‌إِذَا اجْتَمَعْنَا فِي بَيْتِ إِحْدَانَا بَعْدَ وَفَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَمُدُّ أَيْدِيَنَا فِي الْجِدَارِ نَتَطَاوَلُ. فَلَمْ نَزَلْ نَفْعَلُ ذَلِكَ حَتَّى تُوُفِّيَتْ زَيْنَبُ بِنْتُ جَحْشٍ وَكَانَتِ امْرَأَةً قَصِيرَةً وَلَمْ تَكُنْ أَطْوَلَنَا فَعَرَفْنَا حِينَئِذٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَرَادَ بِطُولِ الْيَدِ الصَّدَقَةَ وَكَانَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةَ صِنَاعَةٍ بِالْيَدِ وَكَانَتْ تَدْبُغُ وَتَخْرُزُ وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: Sayyidah Aisyah berkata “Ketika kami (istri nabi) berkumpul di salah satu rumah setelah kepergian Rasulullah, kami membentangkan tangan di dinding untuk mengukur panjangnya. Dan kami tidak pernah berhenti melakukannya sampai wafatnya Zainab binti Jahsy. Dan Zainab adalah wanita yang memiliki badan dan tangan yang pendek. Setelah itu, kami mengetahui bahwa makna yang nabi kehendaki adalah makna majas berupa sedekah. Dan Zainab adalah wanita yang suka menyamak dan melubangi kulit, dan menyedekahkan ke jalan Allah.

Kesimpulan

Meskipun makna yang Rasulullah kehendaki pada hadis di atas adalah makna majas, ketika ada orang yang memahami hadis di atas dengan makna hakikat, pemahaman itu tidak sampai menuju ke sesat dan menyesatkan. Melainkan hanya sekedar makna yang tidak sesuai. 

Hemat penulis, dalam memahami makna hadis, kita bisa memahami dengan makna hakikat, makna majas atau keduanya sesuai dengan maksud dari hadisnya. Tidak hanya terpaku pada makna hakikat seperti anggapan suatu golongan.

Redaktur: Muhammad Naufal Najib Syi’bul Huda
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Seni Memahami Hadis 

MEMAHAMI HADIS TANGAN PANJANG

Tulisan Lainnya