Search
Close this search box.

Hadis, Khobar, Atsar dan Sunnah

hadist-ilustrasi-_140110142458-335

KAMPUS POJOK – Hadis secara bahasa berarti baru. Sedangkan menurut istilah ulama hadis, pengertian hadis adalah perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang berasal dari nabi Muhammad Saw. Penamaan dengan menggunakan hadis bertujuan sebagai pembanding Al-Quran yang memiliki sifat qodim (dahulu).

Ketika membahas lebih dalam mengenai ilmu hadis, kita akan menemukan beberapa istilah yang serupa dengan hadis seperti Khobar, Atsar dan Sunnah. Dan para ulama ahli hadis memiliki pengertian yang berbeda-beda mengenai hal tersebut.

  1. Hadis

Hadis adalah perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang bersumber langsung dari nabi Muhammad Saw. Namun, banyak ulama hadis yang memutlakkan penggunaan hadis. Yakni, selain bersumber dari nabi juga bersumber dari sahabat dan tabi’in. Namun mereka membedakannya dengan menambahi marfu’ untuk nabi, mauquf untuk sahabat dan maqthu’ untuk tabi’in.

  1. Khobar

Terdapat tiga pendapat mengenai definisi dari Khobar. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa Khobar adalah sinonim dari hadis. Sedangkan pendapat kedua memberikan definisi Khobar sebagai perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang berasal dari selain nabi. Dan Khobar lebih umum dari hadis, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang berasal dari nabi dan selain nabi adalah definisi yang ke tiga.

  1. Atsar

Bila mengikuti pendapat Mu’tamad, definisi Atsar selaras dengan Hadis. Sedangkan menurut pendapat yang lemah Atsar adalah hadis Mauquf. Dalam hal ini, hadis Mauquf adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan yang bersumber dari sahabat.

  1. Sunnah

Menurut sebagian ulama, Sunnah memiliki pengertian yang sama dengan hadis yakni perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw. Selain itu, ada pendapat yang mengutarakan bahwa hadis hanya terkhusus kepada perkataan dan perbuatan nabi Muhammad Saw sedangkan Sunnah lebih umum dari itu.

Kesimpulan

Karena hadis adalah sumber kedua dalam pengambilan hukum islam, dari keterangan di atas, kita bisa mengetahui bahwa selain hadis, ternyata Khobar, Atsar dan Sunah juga bisa menjadi sumber pengambilan hukum ketika memang berasal dari nabi Muhammad Saw. Dan jika berasal dari sahabat, bisa menjadi sumber hukum apabila hal tersebut menjadi penguat dari hadis Dhoif (lemah). Karena perilaku sahabat pasti mengikuti sunah nabi Muhammad Saw.

Memang, hadis adalah tingkatan kedua setelah Al-Quran sebagai dasar dalam pengambilan hukum agama Islam. Namun, tidak semua hadis bisa menjadi dasar pengambilan hukum. Karena, ketika kita mengkaji ilmu Mustholahul Hadis (Ilmu yang mengkaji tentang penetapan status valid tidaknya suatu hadis), secara global hadis masih dibagi menjadi dua. Hadis maqbul (valid) dan hadis mardud (tidak valid). Dan hadis yang bisa menjadi dasar untuk pengambilan hukum agama Islam adalah hadis maqbul

Redaktur: M. Naufal Najib
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Hadis, Khobar, Atsar dan Sunnah

hadist-ilustrasi-_140110142458-335

Tulisan Lainnya