Search
Close this search box.

Penyaluran Daging Kurban

Setelah hewan kurban selesai disembelih, proses selanjutnya adalah menyalurkan hasil sembelihan, yakni semua bagian hewan, kepada orang yang berhak menerimanya. Mereka, antara lain;

  1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban berhak mengambil sepertiga hasil sembelihan. Namun, lebih baik dia tidak menerima kecuali beberapa suapan dari bagian hati untuk mengalap berkah. Keterangan tersebut sebagaimana firman Allah;

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِير

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang susah lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)

Nabi Muhammad sendiri pernah memakan bagian hati dari hasil sembelihan hewan kurban. 

Selain itu, Orang yang berkurban juga berhak mengambil kulit, tanduk dan lainnya. Namun hukum tersebut hanya berlaku bagi orang yang status kurbannya sunah. Sedangkan orang yang status kurbannya wajib seperti nazar, harus menyedekahkan semua hasil sembelihan baik daging, kulit, tanduk dan lainya.

Sedang perihal menjual hasil sembelihan hukumnya haram entah status berkurban baginya wajib atau sunnah. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له (رواه الحاكم)                                

“Barang siapa yang menjual kulit hasil kurbannya maka tidaklah orang itu berkurban.” (HR. Hakim)

2. Tetangga sekitar, Teman dan Kerabat

Tetangga, teman dan kerabat berhak mendapat hasil sembelihan hewan kurban meskipun mereka kaya. Hanya saja bagi mereka yang kaya, tidak boleh menggunakan daging kurban kecuali sebagai bahan konsumsi keluarga sendiri.

Daging untuk Fakir

Sedangkan bagi mereka yang miskin atau fakir, boleh menggunakan hasil sembelihan dalam berbagi bentuk pemanfaatan sesuai kebutuhan mereka. Oleh karena itu, daging yang tersalurkan kepada fakir dan miskin harus berupa daging mentah.

Untuk Penyaluran daging kurban boleh kepada satu orang miskin, jika hanya itu yang ada, berbeda dengan zakat.

  • pembagian hasil sembelihan berdasarkan pecahan

Untuk hitungan pembagian daging hasil sembelihan secara detail, maka keterangannya sebagaimana berikut;

  • Kurban sunah

1. 13 untuk Orang yang berkurban sedangkan 23 disedekahkan kepada fakir miskin.

2. 13 untuk Orang yang berkurban, 13 dihadiahkan kepada orang kaya dan 13 disedekahkan ke fakir miskin.

3. Semua daging harus tersalurkan kepada fakir miskin 

4. Semua daging disedekahkan kepada fakir miskin kecuali beberapa suapan dari 

    bagian hati untuk dikonsumsi sendiri dalam rangka tabaruk

  • Kurban wajib

wajib menyedekahkan seluruh daging hasil sembelihan kepada fakir miskin.

Redaktur: A. Bisri Fanani
Penyunting: Moch. Vicky S. H.

Tulisan Lainnya

Penyaluran Daging Kurban

Tulisan Lainnya