Search
Close this search box.

“Pakan Hewan dari Bangkai: Perspektif Hukum dan Praktik Industri”

pakan industri

KAMPUS POJOK – Lumrah diketahui bahwa di zaman sekarang banyak hewan pemakan daging yang dijadikan sebagai hewan peliharaan. Hal tersebut membuka peluang bagi pelaku industri untuk membuat makanan hewan yang terbuat dari daging, guna memudahkan para pemelihara hewan tersebut.

Yang menjadi pembahasan adalah, apabila pembuatan makanan hewan tersebut menggunakan daging bangkai. Apakah perindustrian makanan hewan semacam itu diperbolehkan dalam agama Islam?

Untuk mengetahui hukum berindustri makanan hewan yang bahannya menggunakan daging bangkai, kita harus mengetahui hukum memberi makan hewan menggunakan daging bangkai terlebih dahulu. Sebab hukum suatu industri itu bergantung pada hukum objek dari perindustrian tersebut.

Sebelumnya, bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui penyembelihan yang benar menurut syariat Islam, kecuali ikan dan belalang. Termasuk dari kategori bangkai adalah bagian dari tubuh hewan yang terpotong saat hewan tersebut masih hidup.

Perbedaan Pendapat Perihal Hukum Memberi Makan Hewan Menggunakan Menggunakan Daging Bangkai

Terdapat perbedaan di antara ulama’ terkait hukum memberi makan hewan menggunakan daging bangkai. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya adalah haram, ulama’ yang berpendapat demikian adalah Imam Malik.

Imam Abu Abdillah Muhammad Bin Ahmad Al Ansori Al Qurtubi dalam kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, jilid II, halaman 218, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Malikiyah terkait hukum memanfaatkan bangkai. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hukum memanfaatkan bangkai adalah haram, dan hukum keharaman ini berlaku pada segala macam pemanfaatan, termasuk pemanfaatan untuk memberi makan hewan.

وَقَالَ مَرَّةً: جُمْلَتُهَا مُحَرَّمٌ، فَلَا يَجُوزُ ‌الِانْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهَا، وَلَا بِشَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ عَلَى وَجْهٍ مِنْ وُجُوهِ ‌الِانْتِفَاعِ، حَتَّى لَا يَجُوزُ أَنْ يُسْقَى الزَّرْعُ وَلَا الْحَيَوَانُ الْمَاءَ النَّجِسَ، وَلَا تُعْلَفُ الْبَهَائِمُ النَّجَاسَاتِ، وَلَا تُطْعَمُ ‌الْمَيْتَةَ ‌الْكِلَابُ وَالسِّبَاعُ، وَإِنْ أَكَلَتْهَا لَمْ تُمْنَعْ

Artinya: “Imam Malik berkata: Seluruh bagian dari tubuh bangkai itu diharamkan, sehingga tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya, juga tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan benda-benda najis, keharaman ini berlaku pada segala macam pemanfaatan. Hingga tidak diperbolehkan untuk menyirami tanaman atau memberi minum hewan menggunakan air yang najis, dan tidak diperbolehkan untuk memberi makan hewan menggunakan makanan yang najis, juga tidak diperbolehkan memberi makan anjing atau hewan buas dengan bangkai, namun apabila hewan-hewan tersebut memakannya dengan sendiri kita tidak diwajibkan untuk melarangnya.”

Imam Nidhomuddin Al Hasan Bin Muhammad Bin Husain Al Qami An Naisaburi dalam kitab Ghara’ibul Qur’an Wa Ragha’bul Furqan, jilid I, halaman 469, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat perihal hukum memanfaatkan bangkai untuk memberi makan hewan. Ulama’ yang melarangnya mengatakan bahwa seseorang yang melihat burung elang makan bangkai, diwajibkan baginya untuk mencegahnya.

واختلف في أنه هل يجوز الانتفاع بالميتة بإطعام البازي والبهيمة؟ فمنهم من منع منه حتى قال بعضهم: ‌إذا ‌أقدم ‌البازي من عند نفسه على أكل الميتة وجب علينا منعه

Artinya: “Terdapat perbedaan pendapat perihal hukum memanfaatkan bangkai untuk memberi makan burung elang dan hewan ternak. Sebagian ulama’ melarangnya, hingga mengatakan bahwa ketika ada burung elang makan bangkai maka kita wajib untuk mencegahnya.”

Hukum keharaman di atas berlandasan pada Al-Qur’an, surat Al Ma’idah, ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ [المائدة: 3]

 Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.”

Pada ayat di atas, keharaman bangkai tidak dibatasi dengan sebagian pemanfaatan saja, sehingga mencakup segala macam pemanfaatan.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa hukum memberi makan hewan menggunakan daging bangkai adalah boleh. Di antara ulama’ yang berpendapat demikian adalah Imam Al Mawardi dan Imam An Nawawi.

Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, jilid 9, halaman 239, menjelaskan:

‌يجوز ‌إطعام ‌الميتة للجوارح

Artinya: “Hukum memberi makan hewan buas menggunakan daging bangkai adalah boleh.”

Ulama’ yang berpendapat demikian beranggapan bahwa larangan pemanfaatan bangkai pada ayat di atas, hanya tertentu pada pengonsumsian dagingnya bagi manusia. Sebab kata “Maitah” atau bangkai, apabila dimutlakkan, dalam arti tidak dibatasi dengan bagian tubuh tertentu, sebagaimana dalam ayat di atas, maka yang diharapkan adalah dagingnya. Dan umumnya daging adalah makanan bagi manusia.

Di antara dua pendapat di atas, hendaknya kita mengikuti pendapat pertama, yakni yang mengatakan bahwa hukum memberi makan hewan menggunakan daging bangkai adalah haram. Sebab ayat Al-Qur’an di atas menunjukkan bahwa hukum dasar dari pemanfaatan daging bangkai adalah haram, baik untuk dikonsumsi oleh manusia atau selainnya.

Dengan demikian, hukum berindustri makanan hewan yang bahannya menggunakan daging bangkai adalah haram, sesuai dengan hukum objek dari perindustrian tersebut.

Redaktur: Dicky Feryansyah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

“Pakan Hewan dari Bangkai: Perspektif Hukum dan Praktik Industri”

pakan industri

Tulisan Lainnya