Search
Close this search box.

Berobat yang Tidak Membatalkan Puasa

berobat saat berpuasa sesuai resep

Dalam syariat puasa seseorang akan batal jika ada perkara yang masuk ke salah satu lubang anggota tubuh. Lubang tersebut antara lain hidung, telinga, mulut, dubur, dan qubul.

Salah satunya ialah obat, semisal obat maag. Oleh karena itu, seseorang yang sedang berpuasa akan batal jika mengkonsumsinya.

Itu menjadi tanda bahwa orang sakit lebih baik tidak puasa, bahkan haram hukumnya jika ia memaksa puasa, tetapi sakitnya bertambah parah. Itulah bukti keramahan syariat, sebagaimana firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah 185).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu suatu kesulitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Dalam kaidah fikih  juga tercantum:

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْر

“Di balik kesukaran terdapat sebuah kemudahan”

Berobat saat Puasa

Namun bagi orang sakit yang  tetap  ingin  berpuasa, maka puasanya tidak akan batal jika berobat dengan penggunaan sebagai berikut:

1. Suntik

Mengkonsumsi obat dengan suntikan tidak membatalkan puasa, karena obat tidak masuk dari salah satu lima lubang yang ada di atas. Sebagaima keterangan dalam kitab Hasyiyata  Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin”

وْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلحمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْف

“Andaikata seseorang memasukkan obat terhadap luka betisnya kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya,karena daging itu tidak termasuk kategori rongga badan.”

2.  Menghirup

Mengonsumsi obat dengan cara menghirup tidak membatalkan puasa. Misalnya ketika seseorang yang berpuasa sedang Flu, kemudian ia menghirup Viks inhaler. Hal tersebut tidak membatalkan puasa karena yang masuk dari hidung adalah aroma, yang notabenenya bukan perkara konkret. Keterangan tersebut ada di kitab Bughyah al-Mustarsyidiin sebagai berikut:

فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عينا

“Tidak masalah sampainya aroma pada indra penciuman, begitu juga pada bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan. Meskipun ada unsur penyengajaan, karena hal tersebut tidak tergolong ‘ain (benda).”

3. Mengoles dan menempel

Obat seperti balsem, scabimite (obat gatal), dan kalpanax (obat panu) penggunaannya hanya di kulit luar. Maka dari itu berobat yang demikian tidak dapat membatalkan puasa.

4. Obat tetes

Obat tetes banyak macamnya, ada obat tetes mata, telinga dan hidung. Namun dari tiga macam tersebut yang tidak membatalkan puasa hanyalah obat tetes mata. Karena mata tidak termasuk lubang tubuh. Berbeda dengan telinga dan hidung, yang dapat membatalkan puasa saat kemasukan sesuatu.

Syaikh Wahba Zuhaili dalam kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i menjelaskan:

فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ

“Tetesan ke dalam lubang telinga dapat membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. sedangkan tetesan ke dalam mata tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka”

Redaktur: A. Bisri Fanani
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Berobat yang Tidak Membatalkan Puasa

berobat saat berpuasa sesuai resep

Tulisan Lainnya