Hukum Surrogate Mother, Ma’had Aly An-Nur II Gelar Bahtsul Masail Wasit ke 15

 Selasa, 19 Mei 2026 Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo kembali menggelar acara yang menjadi agenda rutin tiga kali dalam setahun. Acara ini resmi dibuka oleh Master of Ceremony (MC) pada pukul 08.50 WIB. Bertempat di Gedung Kantor Pusat Lantai Tiga, majelis ini menjadi wadah bagi para mahasantri untuk mengkaji permasalahan hukum kontemporer secara mendalam.

Bahtsu ini dihadiri oleh seluruh mahasantri Ma’had Aly, jajaran perumus dari unsur mutakhorijin (alumni), serta dewan musohih yang terdiri dari para dosen Ma’had Aly, termasuk di antaranya Ag. Helmi Nawali, SS.,M.Ag.

Pertanyaan Pertama: Hukum Surrogate Mother atau Sewa Rahim.

Pada putaran kali ini, isu krusial yang diangkat ke meja pemikiran adalah hukum sewa rahim atau surrogate mother. Gambaran kasus (tasawwurul masail) yang dibahas adalah proses pembuahan sel sperma ayah dan sel telur ibu di dalam laboratorium (bayi tabung), yang kemudian hasil konsepsinya ditanamkan ke dalam rahim perempuan lain yang disewa.

Meski perdebatan berlangsung hangat dan dinamis, forum kali ini belum berhasil menelurkan keputusan akhir (tashih). Hal ini dikarenakan masih kurangnya referensi kitab klasik (ibarot) yang secara spesifik dan kuat mendasari status hukum kasus tersebut.

Arahan Masyayikh

Guna memberikan arah dan metodologi yang tepat dalam membedah masalah ini, para kiai dan asatidz memberikan catatan penting:

Kiai Nidhom Subki: Beliau menekankan bahwa sebelum melangkah ke kepastian hukum, para peserta harus memahami betul potret nyata dari kasus ini (tasawwur waqi’), bahkan jika perlu harus melakukan investigasi mendalam (istisqo’).

Terkait pisau analisisnya, beliau mengarahkan agar masalah ini ditinjau dari sudut pandang fikih ijaroh (sewa-menyewa), dengan menelaah kembali rukun dan syarat yang berlaku di dalamnya. Beliau juga mengingatkan agar pembahasan tidak dimulai dari bab istidkholul mani (memasukkan sperma), karena dikhawatirkan arah pembahasan justru akan melebar ke mana-mana.

Ustadz Fathoni Akbar Tsani: Beliau memberikan stimulus agar perumus mencari titik kesamaan (qiyas) kasus ini dengan fenomena bayi tabung. Mengingat dalam literatur fikih modern, metode bayi tabung memiliki sekitar 7 variasi cara, namun hanya 2 cara yang secara syariat diperbolehkan.

Di penghujung acara, Kiai Nidhom Subki memberikan penutup sekaligus bagi para mahasantri dalam ber-bahtsul masail. Selain menegaskan kembali penundaan ketetapan hukum karena keterbatasan ibarot, beliau menyampaikan beberapa pesan filosofis:

“Menemukan formulasi masalah (taswirul masail) yang tepat itu sudah sebanding dengan sepertiga dari perjalanan menuju hukum itu sendiri,” dawuh beliau.

Beliau juga mengingatkan pentingnya memperhatikan definisi (tarif). agar tidak salah kaprahKiai Nidhom memberikan motivasi pada para mahasantri:

“Dalam bahtsu masail, tidak harus selalu menuntut adanya ibarot sohih (yang tekstual persis). Kalau kita mengharuskan itu, maka jalannya musyawarah akan berhenti di situ saja.”

Sebagai tindak lanjut, beliau mengimbau dan menginstruksikan tim perumus agar melaksanakan minimal tiga kali rumusan atau kajian lanjutan demi mematangkan dan menemukan titik terang atas hukum sewa rahim ini.

Penulis : Ilham Zayyinul Abidin.

Editor : Riki Mahendra Nur Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *