Bagi kita seorang muslim, kata “suci” adalah syarat mutlak sebelum menghadap Allah dalam shalat. Tapi, sering kali kita bingung membedakan antara dua istilah penting Najis dan Hadas. Banyak yang mengira ketika terkena najis kemudian selesai dihilangkan harus wudhu lagi, padahalkan tidak perlu.
Dalam kitab-kitab klasik para ulama sudah membedah keduanya dengan sangat detail. Yuk, kita kupas bedanya supaya ibadah kita makin sempurna. Sebenarnya bagaimana sih pengetiannya najis dan hadas?
Menurut Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, dalam kitab Fathul Muin-nya dijelaskan:
«فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين:
وهو شرعا مستقذر يمنع صحة الصلاة حيث لا مرخص فهو كروث وبول ولو كانا من طائر وسمك وجراد وما لا نفس له سائلة
Artinya: najis merupakan sesuatu yang dianggap menjijikan oleh syariat yang menghalangi keabsahan sholat ketika tidak ada keringanan. Contohnya seperti tahi dan air kencing, meskipun keduanya berasal dari burung, ikan, belalang, dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir.
Maksudnya dianggap menjijikan oleh syariat, yaitu bukan berarti yang harus terlihat menjijikan menurut kita, tetapi syariat yang sudah benar-benar menetapkan itu sebagai najis. Walaupun secara kasat mata biasa saja tidak terlihat menjijikan, contohnya ingus/lendir secara perasaan kita itu kan perkara yang menjijikan, tetapi tidak dianggap najis dalam syariat.
Sedangkan hadas secara bahasa yaitu sesuatu yang baru terjadi. Secara istilah hadas digunakan untuk beberapa makna yaitu:
- Sebab yang pada dasarnya dia itu dapat mengakhiri masa suci seseorang.
- Status hukum (amrun i’tibari) yang mana dia itu menetap pada anggota tubuh, yang mencegah sahnya salat selama tidak ada keringanan (rukhsah).
- Status pencegahan (tidak bolehnya beribadah) yang timbul akibat adanya status hukum tersebut.
Intinya hadas adalah status tidak sucinya seseorang secara hukum, yang melekat pada anggota seseorang dan menghalangi keabsahan sholat.
Pengertian ini didasari ibarot yang dijelaskan oleh Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri:
والحدث : لغة : الشيء الحا دث , وقال بعضهم : المنكر الذي ليس بمعتاد ولا معروف , وعرفا : يطالق على السبب الذي شأنه أنه ينتهي به الطهر , وعلى أمر اعتباري يقوم بالأعضاء يمنع من صحة الصلاة حيث لا مرخص , وعلى أمر المنع المترتب على ذلك : أي على لأمر الاعتبري المذكور.
Keduanya itu sama-sama mencegah keabsahan shalat, tetapi cara menanganinya beda. Kalau kita terkena najis cara mensucikannya cukup dengan menghilangkannya tanpa harus niat, jadi tidak perlu untuk wudhu lagi. Sedangkan hadas agar bisa suci, kita perlu untuk niat berwudhu ketika hadas kecil dan mandi untuk hadas besar.
Jadi, mulai sekarang tidak perlu bingung lagi. Kalau cuma tangan kena kotoran cicak, cukup cuci tangannya saja, nggak perlu wudu ulang. Tapi kalau habis kentut, meski badan terasa masih bersih, tetap wajib wudu karena status “Hadas”. Dengan kita tahu ilmunya, beribadah jadi lebih tenang tidak ada lagi rasa kebingungan.
Penulis: Maulana Ilham Firmansyah




