Search
Close this search box.

Titah Tuhan

Adanya syariat islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW memiliki visi dan misi yang sangat besar. Syariat mengatur siklus kehidupan dalam semua aspek, sehingga tak heran jika sebuah syariat terkesan mengekang bagi pelakunya. Namun, pada hakikatnya semua aturan yang dicetuskan oleh syariat memiliki tujuan untuk menjaga jiwa dan raga pelakunya. Hal inilah yang biasa disebut dengan maqashid al-syar’iyyah

Gerak-gerik tiap individu di muka bumi ini selalu terikat dengan sebuah hukum. Karena dengan adanya hukum maqashid al-syar’iyyah bisa terwujud. Namun sebelum jauh mengetahui sebuah hukum dari aktivitas tertentu, alangkah baiknya jika kita berkenalan terlebih dahulu dengan hukum, karena dengan begitu kita akan lebih mudah untuk mengklasifikasikan hukum dari suatu aktivitas tertentu.

Hukum ialah titah tuhan yang dilimpahkan kepada seorang mukallaf baik berupa tuntutan, opsional, ataupun hal yang lebih umum dari hal tersebut.

Pengertian di atas memunculkan beberapa point-point penting yang harus di selami lebih dalam lagi. Diantaranya ialah bagaimana seseorang bisa dikatakan mukallaf? Titah tuhan seperti apa yang bisa  dikategorikan sebagai tuntutan, opsional ataupun lebih umum dari keduanya?

Sebelum mengetahui kriteria orang bisa dikatakan memiliki predikat mukallaf, tentunya kita perlu menelisik terlebih dahulu mengenai pengertian taklif, untuk memahami bagaimana seseorang bisa dikatakan mukallaf. Taklif ialah tanggung jawab untuk memenuhi tuntutan syariat yang dilimpahkan pada objek yang telah memenuhi kriteria yang akan disebutkan setelah ini.

Orang yang memiliki predikat mukallaf ialah orang yang terkenai taklif. Akan tetapi apakah semua individu yang berada dimuka bumi ini bisa dikenai taklif? ternyata tidak semua individu bisa dikenai tanggung jawab syariat. Karena pembebanan syariat hanya berlaku bagi individu yang telah baligh, berakal serta tidak adanya hal yang menghalangi sampainya syariat kepadanya.

Dengan adanya pembebanan syariat terhadap orang mukallaf, apabila seseorang melakukan hal yang tidak sesuai dengan syariat maka orang tersebut harus menerima hukuman berupa celaan saat didunia dan siksaan di akhirat kelak. Begitu pula sebaliknya, jika orang melakukan kebaikan atau hal yang sesuai dengan syariat maka ia berhak mendapat pujian dan pahala di akhirat kelak.

Sedangkan untuk memilah-milah titah tuhan ternyata sangatlah mudah, semua yang berupa perintah maka dikategorikan sebagai tuntutan seperti wajib ialah perintah mengerjakan, haram merupakan perintah menjauhi suatu hal dll. Sedangkan yang dikategorikan opsional hanya mengarahkan ke hukum mubah yakni boleh mengerjakan atau meninggalkan, mengenai hukum yang lebih umum atau biasa disebut hukum wadh’I cakupannya meliputi sebab, syarat, mani’ dll.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa semua aktivitas manusia tidak bisa lepas dari hukum tuhan, sehingga barangsiapa yang aktivitasnya tidak menyalahi titah tuhan maka berhak mendapat reward. Begitu pula sebaliknya, apabila aktivitas yang dilakukan menyimpang dari hukum tuhan maka bagi pelakunya layak mendapatkan punishment.

Penulis: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Titah Tuhan

Tulisan Lainnya