Search
Close this search box.

Ragam Hukum (1)

KAMPUS POJOK – “Wajib adalah hal yang apabila dikerjakan akan memunculkan pahala dan apabila ditinggalkan akan memunculkan dosa”

فَالْوَاجِبُ مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

Penjelasan

Sebagaimana keterangan dalam artikel sebelumnya, dalam membagi hukum Imam haramain menggunakan definisi dengan tinjuan konsekuensi dari firman Allah terhadap suatu pekerjaan ketika berhubungan dengan orang mukallaf. Maka dalam mendefinisikan macam-macam hukum tersebut, beliau juga menggunakan tinjauan yang sama.

Semisal, definisi wajib dan haram sesuai dengan tinjauan yang imam haramain pakai adalah:

مَا يُطْلَبُ فِعْلُهُ طَلَبًا جَازِمًا

“perintah secara tegas untuk mengerjakan suatu hal ”

مَا يُطْلَبُ تَرْكُهُ طَلَبًا جَازِمًا

“Perintah secara tegas untuk meninggalkan suatu hal”

Hanya saja Imam Haramain dalam Waraqat tidak menggunakan definisi di atas, melainkan beliau menggunakan definisi yang menjelaskan Atsar (efek) dari pekerjaan yang berstatus hukum wajib, sunah, mubah dan seterusnya. Dalam mendefinisikan wajib semisal, beliau menggunakan:

مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

Memunculkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi yang meninggalkan merupakan dampak yang muncul ketika suatu pekerjaan memiliki status hukum wajib, bukan pengertian asal dari hukum wajib.

Lima dari tujuh macam hukum yang akan kita bahas kali ini pasti berhubungan dengan Tsawab (pahala) dan Iqob (hukuman atau siksaan). Pahala di sini adalah Sejumlah balasan dari Allah atas suatu ketaatan dan hanya tuhan yang mengetahuinya, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Nafahat:

“مِقْدَارٌ مَخْصُوْصٌ مِنَ الْجَزَاءِ يَعْلَمُهُ اللهُ تَعَالَى”

Dan maksud Iqob atau hukuman yang di sini adalah hukuman akhirat. Dengan demikian hukuman mati untuk orang yang meninggalkan sholat bukanlah Iqob, dan pelakunya akan tetap mendapatkan hukuman di akhirat.

Definisi Wajib

Lafad Wajib dalam bahasa arab berarti: al-Tsabit (menetap) dan as-Saqit (gugur). Sedangkan arti dari lafad wajib dalam kajian Ushul Fikih adalah:

مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ

“Hal yang apabila dikerjakan akan memunculkan pahala dan apabila ditinggalkan akan memunculkan dosa”

Meskipun hal yang memiliki status wajib akan memunculkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi yang meninggalkan. Sebenarnya adanya pahala adalah murni dari kemurahan Allah sedangkan adanya dosa adalah murni dari keadilan Allah.

Meskipun Allah tidak akan mengingkari janji maupun ancamannya Definisi di atas tidak bisa serta merta kita pahaami, bahwa setiap orang yang meninggalkan hal wajib pasti akan menerima siksaan sebab bisa saja Allah memenuhi ancamannya dengan menyiksa satu pelaku maksiat dan mengampuni yang lainnya. 

Wajib sendiri terbagi menjadi dua macam, ‘Aini dan Kifai, sebagaimana keterangan Syekh Ahmad bin Abdullatif al-Khatib dalam Hasiyah an-Nafahat. Berikut pengertian dari dua pembagian wajib tersebut:

عَيْنِيّ وَهُوَ مَا كَانَ مَطْلُوْبًا مِنْ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الْمُكَلَّفِيْنَ طَلَبًا جَازِمًا

“Wajib ‘Aini adalah hal yang diperintahkan secara tegas kepada setiap orang mukallaf”

كِفَائِيّ وَهُوَ مَا كَانَ الْمَطْلُوْبُ حُصُوْلَهُ مِنْ غَيْرِ تَعْيِيْنٍ لِلْفَاعِلِ

“Wajib Kifai adalah hal yang harus terealisasikan tanpa menentukan pelakunya” 

Kesimpulan

Dari sedikit ulasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa wajib merupakan sebuah perintah – syariat untuk melakukan suatu hal – secara tegas dan berdampak munculnya pahala bagi pelakunya serta dosa bagi yang meninggalkannya.

#Waraqat the series (3)

Redaktur: Maqdum Alifur Rofiq
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Ragam Hukum (1)

Tulisan Lainnya