Search
Close this search box.

Hukum

وَالْأَحْكَام سَبْعَة الْوَاجِب وَالْمَنْدُوب والمباح والمحظور وَالْمَكْرُوه وَالصَّحِيح وَالْبَاطِل.

“Hukum dalam kajian Ushul Fikih ada tujuh: wajib, mandub (sunah), mubah, mahdzur (haram), makruh, sahih dan batil”

Penjelasan

Setelah menjelaskan definisi Ushul Fikih dan Fikih, Imam Haramain menjelaskan macam-macam hukum dalam Ushul Fikih.

Dalam kitab An-Nafahat hukum dalam kajian Ushul Fikih memiliki definisi:

خِطَابُ اللهِ تَعَالَى الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْعِبَادِ مِنْ حَيْثُ هُوَ مُكَلَّفٌ

Firman Allah Ta’ala yang berkaitan dengan tingkah laku manusia sebagai seorang mukallaf” 

Berdasarkan objeknya, hukum terbagi menjadi dua: taklifi (hanya berkaitan dengan pekerjaan mukallaf) dan wad’I (Berkaitan dengan pekerjaan mukallaf dan lainnya). Kemudian taklifi terbagi lagi menjadi delapan: wajib, sunah, mubah, makruh, khilaful aula dan haram, sedangkan hukum wad’i terbagi menjadi lima: sabab, syarat, mani’, sahih dan batil. 

Imam Haramain dalam kitab Al-Waraqat tidak memasukkan khilaful aula dalam taklifi karena beliau mengikuti pendapat Ulama mutaqaddimin.

Beliau juga tidak menyebutkan sabab, syarat dan mani’ melainkan hanya menyebutkan sahih serta batil dengan alasan bahwa ada dan tidaknya tujuh hukum yang beliau sebutkan (wajib, sunah dan seterusnya) sangat bergantung pada ada dan tiadanya sabab, syarat dan mani’ atau bisa dikatakan tujuh hukum di atas adalah pembahasan utama, sedangkan sabab, sahih dan mani’adalah penunjang. 

Hukum-Hukum dalam Kajian Fikih

Definisi hukum dalam kajian Fikih sama dengan definisi di atas, yaitu firman Allah yang berkaitan dengan tingkah laku hamba-Nya. 

Mengenai pembagiannya, para Ulama memakai istilah berbeda-beda sesuai dengan tinjauan masing-masing, sehingga tidak ada kontradiksi.

Misal, sebagian Ulama memakai istilah Ijab dan tahrim, istilah ini meninjau bahwa hukum aslinya adalah firman Allah. Sedangkan Ulama lain menggunakan istilah wujub, hurmah, meninjau konsekuensi firman Allah pada objek yang berkaitan. Adapun Imam Haramain dalam kitab Al-Waraqat memakai istilah wajib, mandub, makruh, mubah dan haram seperti yang sering kita dengar, penggunaan istilah ini meninjau hukum sebagai pekerjaan bagi seorang mukallaf.

Kesimpulan

Dengan sedikit ulasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa titah tuhan yang menjadi kajian utama Ushul Fikih dan Fikih merupakan firman Allah yang berkaitan dengan tingkah laku hamba-Nya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai pengertian dari masing-masing pembagian titah tuhan akan kita bahas dalam artikel selanjutnya.

#Waraqat the series
Redaktur: Maqdum Alifur Rofiq
Penyunting: A. Bisri Fanani

Tulisan Lainnya

Hukum

Tulisan Lainnya