Search
Close this search box.

Apa itu Qawaid Ushul Fikih?

Book Shelves Wallpaper by MINDTHEGAP

Dalam kajian Ushul Fikih, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti “Sebuah perintah menunjukkan kewajiban untuk melaksanankannya” dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbeda dengan kaidah fikih yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fikih. Untuk itu kita bahas lebih lanjut mengenai kaidah Ushul Fikih ini.

Qawaid Ushul Fikih adalah beberapa kaidah atau metode yang bersifat global (kulliyah) dan difungsikan oleh mujtahid dalam pengambilan hukum. Artinya Qawaid Ushul Fikih bersifat lebih khusus dari Ilmu Ushul itu sendiri. Mengingat pembahasan Ilmu Ushul Fikih mencakup kaidah Ushul Fikih atau kaidah global, cara pengaplikasian kepada turunannya, dan kondisi aplikator (mujtahid).

Secara umum ilmu Ushul Fikih memiliki 3 landasan, Ilmu Kalam (Teologi), Ilmu Arabiyyah (Linguistik Arab), dan varian hukum. Dan masing-masing memiliki alasan tersendiri yaitu, yang pertama, karena dalil kulliyah berasal dari Syariat (Allah dan Rasul-Nya) melalui wahyu, baik berupa Al-Qur’an maupun hadis, maka diperlukanlah  ilmu Al-Kalam, atau yang lebih familier disebut dengan ilmu tauhid, sebagai sarana mengenal Syari’. Dan linguistik arab sebagai dasar memahami Nash yang berbahasa arab. Sedangkan yang dimaksud dengan varian hukum adalah penerapannya sebagai pertimbangan atas kebenaran kaidah kulliyah nantinya. Sebab sebuah hukum memiliki sumber yang jelas, yaitu Al-Qur’an, hadis, Ijmak dan Qiyas.

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa ragam kaidah Ushul Fikih ada tiga. Pertama, kaidah yang diambil dari kebahasaan (linguistik arab). Contohnya adalah ‘Wazan uf’ul merupakan shighat amr’, jadi setiap kata yang berpola demikian menunjukan sebuah perintah.

Kedua, kaidah yang bersumber dari dalil aqli. Untuk contohnya adalah, ‘Perintah untuk melakukan sesuatu mencakup larangan untuk meninggalkannya’ seperti perintah ‘Dirikanlah salat’ mengandung larangan meninggalkanya.

Dan yang ketiga adalah, kaidah yang bersumber dari rumusan pakar Ushul yang diperoleh dari Al-Quran, hadis dan lainnya. Seperti, ‘Ijmak adalah hujjah’. Maka, ketika ditemukan sebuah kesepakatan mengenai satu kasus, kesepakan tersebut dapat menjadi landasan untuk kasus yang memiliki kemiripan. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa sumber Qawaid Ushul Fikih adalah Al-Quran, hadis, ijmak, bahasa arab dan dalil aqli.

Kemudian, seakan-akan Ushul Fikih merupakan ramuan dari beberapa ilmu dalam porsi sedikit. Seperti pembahasan ististna’ yang berasal dari Nahwu dan lain sebagainya. Sehingga orang yang telah memahami Al-Quran, hadis, Nahwu dan dasar yang lain dipastikan memahami Ushul Fikih sebab masing-masing ilmu tadi merupakan komponen dalam Ushul Fikih. Dan orang yang menekuni Ushul Fikih masih perlu untuk memahami lebih lanjut ilmu-ilmu tadi sebab minimnya pembahasan dalam Ushul Fikih.

Namun, tidak bisa dipahami demikian. Pembahasan dalam Ushul Fikih jauh lebih mendetail pembahasannya. Sehingga jarang diperoleh hanya dari satu ilmu. Seperti, ‘Kalimat perintah menunjukan sebuah kewajiban’ yang diperoleh dari kompilasi antara Ilmu Nahwu, akal dan hukum yang diterapkan. Nah, hal demikian tidak bisa ditemukan di Ilmu Nahwu saja.

Lantas, apa perbedaan kaidah Ushul Fikih dan kaidah fikih? Ternyata keduanya memiliki perbedaan dari berbagai segi. Dari segi sumber semisal, kaidah Ushul Fikih bersumber dari Al-Quran, hadis ijmak, dalil aqli dan lain-lain. Sedangkan kaidah fikih bersumber dari kasus-kasus di dalam fikih yang memiliki kemiripan. Dari segi yang lain, kaidah Ushul Fikih bersifat universal jadinya dapat diterapkan di semua turunannya, sedangkan kaidah fikih bersifat partikular atau kebanyakan turunannya begitu.

Sumber utama : Qawaid Al-Ushul Al-Fikih Wa Tathbiqatuha, Dr. Shafwan bin Adnan Dawudiy

Penulis: Nurul Islam

Penyunting: Muhammad Abror S

Tulisan Lainnya

Apa itu Qawaid Ushul Fikih?

Book Shelves Wallpaper by MINDTHEGAP

Tulisan Lainnya