Search
Close this search box.

Rekonstruksi Nalar Fikih; Masih Relevankah Cause Mualafah Qulubuhum

Reflections on Twitter

Definisi Mualafah Qulubuhum

            Secara leksikal, menurut Ibnu Asyur artinya adalah “Hum al-ladzi tuannasu nufusuhum lil islam” orang yang diharapkan keislamannya. Namun dalam praktiknya juga mencakup “Al-ladzina dakhalu fi al-islam bihadtsaani ahdin” orang yang baru masuk islam (newbie) sementara kondisi imannya masih fluktuatif (tarik-ulur antara iya dan tidak), atau juga “Al-ladzina yarghhabuna fi al-dukhul fi al-islam liannahum qaarabu an yaslamu” orang yang dirasa potensial sekali masuk Islam.

Kata التأليف yang mengandung arti إيجاد الألفة (menaruh impresi positif) sementara القلوب yang dimaksud adalah hati nurani seseorang. Dengan begitu teks al-Qur’an bisa kita terjemahkan bahwa mualaf adalah orang yang hati nuraninya perlu kita sentuh dengan memberikan impresi positif.

            Setelah kita tengok definisi di atas, ternyata tidak melulu orang yang dijuluki mualaf hanya orang yang baru masuk Islam justru non muslim pun yang punya peran aktif di kaumnya tercakup dalam koridor mualaf.

Penggolongan Mualaf

Ibnu Asyur mengklasifikasikan mualaf menjadi beberapa golongan, diantaranya;

  1. Orang yang terlacak kelemahan imannya karena baru bergabung pada Islam, seperti; Abi Sufyan bin Harb, al-Harits bin Hisyam pada periode pembebasan kota Makkah
  2. Non muslim yang aktifis, seperti; ‘Amir bin al-Thufail
  3. Non muslim yang diduga kuat kecondongannya pada agama Islam, seperti; Shofwan bin Umayyah.

Ibnu Arabi mengkalkulasi jumlah mualaf di era Nabi dalam kitab al-Ahkam-nya sejumlah 39 sahabat. Dan Qodhi Abu Ismail bin Ishaq mengkategorikan Muawwiyah bin Abi Sufyan sebagai salah satu diantara mualaf tersebut.

Perspektif Ibnu Asyur

Dalam masterpiecenya al-Tahrir wa al-Tanwir. Ibnu Asyur menggeledah secara runtut dan proporsional berikut respon beberapa Ulama terkait isu “Masih relevankah cause Mualafah Qulubuhum  untuk tetap diberi zakat?”.

Pertama. Awalnya isu itu mula-mula muncul dari keresahan dan keraguan Khalifah Umar RA pada aktualisasi perintah Allah untuk tetap membagikan zakat kepada mualaf. Sebagaimana tradisi yang dilakukan oleh Baginda Nabi dan Khalifah Abu Bakar RA.

Kedua. Khalifah Umar RA berinisiatif untuk meriset ulang pada cause/illat (alasan) yang mendasari ayat al-Qur’an tersebut karena dianggap sudah tak relevan lagi juga mempertimbangkan populasi umat Islam pada waktu itu terlampau banyak.

Ketiga. Islam itu statis, tetapi pemahaman Islam itulah yang dinamis. Demikian pun syariat Allah terdapat karakteristik yang tidak boleh adanya campur tangan pemikiran manusia sama sekali (ghairu ta’aqul al-makna). Hal ini biasanya mencakup bidang ibadah mahdhah seperti salat, puasa dan haji. Sementara zakat dalam pelaksanaan dan substansi hukum zakat itu berkembang.

 Berangkat dari tiga keresahan itulah, Khalifah Umar berijtihad untuk mereposisi status Mualafah Qulubuhum  untuk tidak lagi diberi jatah zakat. Mengingat pengikut agama Islam sudah sampai pada masa kegemilangannya. Atau juga Khalifah Umar punya asumsi bahwa menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kualitas pertahanan kaum muslimin sudah seharusnya diberi perhatian yang sangat khusus. Sehingga untuk memikirkan lowongan/open recruitment untuk masuk ke agama Islam menjadi bagian yang sudah tidak dibutuhkan lagi.

Respon Para Pakar Fikih

             Menurut Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, Imam Hasan Al-Bashri, mereka berasumsi bahwa sikap yang diambil oleh Khalifah Umar bisa menjadi sarana untuk mengamandemen kandungan makna dari ayat Al-Quran untuk memberhentikan jatah zakat pada Mualafah Qulubuhum  melalui proses Ijma’ Sukuti (kesepakatan buta) yang dilakukan oleh para sahabat waktu itu.

            Bagi mereka bertiga, ijma’ sukuti merupakan dalil atau bukti bahwa apa yang telah disepakati oleh para sahabat bisa dijadikan landasan untuk merumuskan dan memperbarui hukum yang telah ditetapkan oleh syariat. Mengingat para sahabat semuanya adalah orang yang mempunyai nilai kredibilitas yang tinggi dalam menjaga syariat tuhan.

            Lain halnya, dengan pasukan Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, dan ibnu Al-Arabi dari kalangan malikiyyah yang beranggapan bahwa, Mualafah Qulubuhum  masih bisa untuk diberi jatah zakat dan sewaktu-waktu seorang pemimpin melihat adanya maslahat yang signifikan dengan diberinya zakat, maka sangat dibolehkan sekali. Dan pendapat inilah yang dianggap paling moderat untuk merespon sikap Khalifah Umar.

Penulis: Mohammad Iqbal Imami

Penyunting: Muhammad Abror S

Tulisan Lainnya

Rekonstruksi Nalar Fikih; Masih Relevankah Cause Mualafah Qulubuhum

Reflections on Twitter

Tulisan Lainnya