Search
Close this search box.

Ada’ Versi Ulama’ Ushul

Pengertian Ada’
Dalam melakukan sebuah ibadah, tentunya kita tidak akan lepas dari yang namanya waktu dan tempat. Oleh karena itu, kita harus mengetahui batasan-batasan waktu dan tempat dari suatu ibadah. Ada’ ialah pengerjaan suatu ibadah di waktu yang telah ditentukan syariat, baik waktu muwassa’(syariat memberi kelonggaran waktu) ataupun mudloyyaq (tidak bisa di tunda).

Contoh Permasalahan

Dalam permasalahan salat, bagaimana status dari salat seseorang bisa mendapat predikat ada’? Pengertian di atas memberikan kita pemahaman bahwa status salat seseorang akan mendapat predikat ada’ jika memang orang yang melakukan salat benar-benar mengerjakannya di waktu yang telah ditentukan.

Sehingga ketika terjadi peristiwa seperti seseorang yang melakukan sholat Dhuhur pukul 14.55, sedangkan masuknya waktu sholat Ashar pukul 14.46 dan ternyata sebelum ia melewati satu rakaat sholat Dhuhur telah masuk waktu Ashar, maka status sholat yang dilakukan oleh orang tersebut tidak akan mendapat predikat ada’. Kenapa? Karena ia melakukan salatnya di luar waktu yang telah ditentukan.

Begitu pula dalam permasalahan ibadah yang lain, seperti ibadah puasa di bulan Ramadan. Status ibadah dari orang yang melakukan puasa Ramadan akan mendapat predikat ada’ jika memang puasanya dilaksanakan di bulan Ramadhan.

Perbedaan Pendapat Mengenai Pembahasan Ada’

Pendapat unggul menyatakan, suatu ibadah akan mendapat predikat ada’ cukup dengan mengerjakan sebagian ibadah di waktu yang telah ditentukan. Sehingga dalam permasalahan salat, bisa dianggap ada’ hanya dengan mengerjakan satu rakaat di waktunya meskipun rakaat selanjutnya telah keluar dari waktu yang telah ditentukan. Pendapat ini didukung dengan adanya hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 546)

Namun pendapat lain mengatakan bahwasannya ada’ ialah mengerjakan suatu ibadah secara sempurna di waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, pengerjaan sebagian ibadah di waktu yang telah ditentukan, akan tetapi sebagian yang lain dilakukan di luar waktu, hakikat ibadah tersebut tidak layak mendapat predikat sebagai ibadah ada’. Seperti halnya juga tidak bisa disebut sebagai ibadah qodlo’.

Hanya saja ada yang menganggap hal tersebut sebagai ada’ secara majaz dengan menganggap ibadah yang terlaksana di luar waktu sebagai ibadah yang terlaksana di waktunya, begitu juga bisa dianggap qodlo’ secara majas dengan menganggap sebagian ibadah yang dilakukan pada waktunya menjadi ibadah yang dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya paparan di atas semoga kita tidak bingung lagi dalam perihal memberikan status dari suatu ibadah.

Disarikan dari kitab Ghoyatul Wushul Syarah Lubbul Ushul ( Al Haromain ).

Redaktur: M. Ihsan Khoironi
Penyunting: Moh. Vicky S. H.

Tulisan Lainnya

Ada’ Versi Ulama’ Ushul

Tulisan Lainnya