Search
Close this search box.

Nomenklatur Bid’ah Yang Harus Dipahami

8

Belakangan kata bid’ah mencuat ke permukaan kita terlebih sebagian kelompok muslim sering menyebut dalam tuduhan mereka terhadap kelompok muslim lain yang dianggap memperbarui agama. Agaknya tuduhan itu berdasar dari pemahaman hadis Nabi; kullu bid’atin dhalalah,[i] setiap hal baru adalah sesat.

Konsesus Ahlussunah memaknai ‘kull’ pada narasi hadis di luar arti leksikal, harfiah. Kata itu diartikan ‘sebagian’ dengan merujuk pada nas Al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, misalnya, surah Al-Kahfi dikutip,

وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌۭ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًۭا

“Seorang raja di belakang mereka (Khidir, Musa) sedang merampas semua perahu (yang layak pakai).”

Atau dalam ayat 30 surah Al-Anbiya:

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ

“Dan Aku (Allah) ciptakan dari air segala sesuatu menjadi hidup.”

Secara literal, seharusnya kata ‘kull’ berarti semua. Namun faktanya, perahu yang ditumpangi Nabi Khidir AS beserta Nabi Musa AS tidak dijarah. Juga sebagian makhluk hidup tidak dicipta dari air. Dari situ kemudian dipaham, ‘kull’ tidak melulu diartikan ‘semua’. Pada konteks tertentu, suatu kata harus dibawa keluar menuju makna yang pas dengan neraca syariat. Demikian halnya diksi bid’ah harus diperlakukan serupa; perlu adanya interpretasi lain jika memang itu sebuah keharusan.

Untuk lebih mudah dipaham, ada beberapa hadis yang perlu (bahkan lazim) diartikan ‘tidak wajar’. Maksudnya, ditafsirkan secara tidak tekstual apa adanya dengan batas-batas (taqyid) tertentu. Seperti hadis:

لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد

“Orang yang menetap di sekitar masjid tidak boleh salat kecuali di masjid.”

Tafsirnya, bukanlah kewajiban bagi tetangga masjid untuk senantiasa salat di masjid. Tetapi, ia bisa salat di rumah akan tetapi lebih baik di masjid. Maksud ‘tidak ada salat’ menurut para ulama, layak diberi keterangan lanjut yakni ‘salat yang sempurna’. Atau hadis seperti di bawah ini:

لا صلاة بحضرة الطعام

Larangan salat di samping makanan itu dimaksudkan agar tidak memikirkan hal lain di luar ibadah (misal makanan) sehingga mengurangi kesempurnaan salat. Tidak ada salat, artinya, kualitas salatnya kurang lengkap.

لا يؤمن أحدكم حتى يحبّ لأخيه ما يحبّ لنفسه.

Orang tidak benar-benar beriman sehingga ia bersikap kepada orang lain sebagaimana ia menghendaki hal serupa pada dirinya. Ketiadaan iman berarti iman yang murni. Bukan ketiadaan hakiki.

ولا يدخل الجنّة قاطعُ رحمٍ وغاق لوالديه.

Ancaman tidak ada surga bagi pemutus silaturahim atau bagi anak durhaka perlu dipikir ulang. Ulama membeberkan makna yang diinginkan, bahwa keduanya tetap memungkinkan masuk surga tetapi tidak terlalu dini; boleh jadi masuk rombongan ahli surga kloter akhir.

Dari uraian ini, kembali kita tilik, kata bid’ah dalam hadis perlu diuji atau minimal pratinjau sebelum menentukan arti yang pas. Mula-mula bid’ah di sana dikaitkan dengan kata ‘kull’ yang baru saja kita ulas.[ii] Versi makna yang dipahami Ahlussunah adalah; sebagian bid’ah itu sesat. Secara ringkas, Ahlussunah memilah bid’ah menjadi dua jenis; baik dan buruk. Dan mereka meletakkan pembagian ini di atas makna lughawiyah bid’ah, bukan bid’ah dalam ruang syariat. Sehingga pemahaman ringkas menurut Ahlussunah, bid’ah (pembaharuan) urusan agama pasti dan jelas salah. Ini didasarkan sabda Nabi:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه, فهو ردُّ

“Siapa pun yang coba-coba menciptakan syariat baru tidak bisa dibenarkan.”

Akan tetapi, kemudian, klasifikasi semacam ini ditolak orang-orang Wahabi dengan dalih bahwa redaksi hadis kullu bid’atin dhalalah sudah jelas dan tidak butuh dibentangkan tafsir. Pokok tidak ada di zaman nabi, bid’ah dan keliru, kira-kira begitu slogannya. Alih-alih menolak demikian, mereka skeptis bukan main bahkan malah ikut takwil-menakwil saat disodori pertanyaan; apakah baju, kendaraan, sandang, rumah, dan segala fasilitas bahkan udara hari ini termasuk bid’ah hanya karena tidak ada di zaman Nabi?

Mereka lalu ikut-ikutan mengklasifikasi model bidah menjadi bid’ah dunyawiyah (urusan dunia) dan bid’ah diniyyah (syariat). Jawaban ini agaknya menjadi pelarian belaka agar ‘serangan’ yang tadinya diraupkan ke wajah Ahlussunah tidak kembali ke wajah mereka. Sangat tidak lucu, setelah menentang pembagian bid’ah sejurus kemudian mereka membaginya. Dan dalam klasifikasi mereka itu tampak sekali peniruan pola Ahlussunah. Hadis yang mulanya mereka anggap tidak perlu penafsiran tiba-tiba mereka tafsirkan; hanya bid’ah dalam masalah akhirat saja yang keliru. Sementara serba-serbi duniawi, yang tidak ada di masa Nabi, tidak tergolong bidah dan pasti benar.

Menurut Ahlussunah pemahaman terakhir ini kurang cermat, sebab klaim benar-tidaknya persoalan dunia harus melalui tangan syariat. Tidak sah generalisasi kebenaran hal-hal duniawi dan melalaikan syariat. Dan memang demikian, bahwa kelompok Wahabi sejatinya mengulang—untuk tidak mengatakan plagiat—pola Ahlussunah. Nomenklatur bid’ah dunyawiyah sangat mirip dengan bid’ah lugawiyah dalam tinjauan Ahlussunah.

Pada hematnya, sejak mula Wahabi sudah memperlihatkan sikap sembrono dengan anggapan semua bid’ah keliru juga dengan melawan Ahlussunah, akan tetapi konsep lawan kemudian mereka pakai setelah mengerti dirinya terancam kalah oleh perkataannya sendiri.

Penulis: Ilham Romadhan

Penyunting: Miqdadul Anam


[i] Hadis ini sangat populer dan kerap kali disitir dalam beberapa dialog antar kelompok Ahlussunnah (katakanlah NU) dengan Wahabi, Salafi. Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat al-Auliya juz 3 hal 189 dari jalur Jabir ra, lengkapnya:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: مَنْ يهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

Hadratus Syekh Hasyim Asyari mengutip hadis ini dalam pengantar kitabnya; Risalah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah.

[ii] Ikatan itu berupa susunan mudhaf-mudhaf ilaih, mirip dengan frasa dalam bahasa Indonesia.

Tulisan Lainnya

Nomenklatur Bid’ah Yang Harus Dipahami

8

Tulisan Lainnya