Search
Close this search box.

Talfiq: Apa Respon Fikih Tentang Upaya ‘Poligami’ Hukum?

148932000958c5384904f832064861762

PENGERTIAN TALFIQ

Talfiq menurut bahasa berarti melipat. Sedangkan, dalam istilah fikih, talfiq adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama  dengan pendapat ulama lain. Tidak seorang pun dari ulama mazhab Syafi’i yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. Dalam Tanwir al-Qulub halaman 397, Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan:

(الخامس عدم التلفيق بأن لايلفق في قضية واحدة ابتداء ولادوامابين قولين يتولدمنهماحقيقة لايقول بهاصاحبهما

“(Syarat kelima dalam taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (kasus), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah dikatakan oleh orang berpendapat.”.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa talfiq itu adalah melakukan suatu hukum dengan mencampur adukkan pendapat ulama yang mana masih dalam satu qadliyah (masalah). Seperti contoh ada seseorang wudu mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudu karena ikut mazhab Imam Syafi’i. Kemudian dia menyentuh anjing, karena ikut mazhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing itu suci. Jika kemudian orang tadi  melakukan salat dengan wudu ala mazhab Malik, maka sholat orang tersebut tidak akan sah. Sebab, menurut Imam Malik wudu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudu. Wudu ala Imam Syafi’i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu. Talfiq semacam itu dilarang agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:

ويمتنع التلفيق في مسئلة كأن قلدمالكا في طهارة الكلب والشافعي في بعض الرأس في صلاة واحدة

“Talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut Imam Syafi’i dalam bolehnya mengusap sebagian kepala untuk mengerjakan shalat.”

Pelarangan dilakukan agar tidak terjadi tatabbu’ al-rukhash (mencari yang mudah), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) di dalam hukum agama. Atas dasar ini maka sebenarnya talfiq yang dimunculkan bukan untuk mengekang kebebasan umat Islam untuk memilih mazhab. Bukan pula untuk melestarikan sikap pembelaan dan fanatisme terhadap mazhab tertentu. Sebab talfiq ini dimunculkan dalam rangka menjaga kebebasan bermazhab agar tidak disalahpahami oleh sebagian orang. Sebagian ulama memberikan syarat penting dalam talfiq yaitu  tidak bertentangan dengan ijma’ atau nash Al Quran dan Sunnah dan yang kedua  tidak digunakan untuk membebaskan diri dari tanggungan beban (tidak untuk meringankan).

Namun, menurut mazhab Maliki, boleh taklid kepada setiap mazhab Islam yang mu’tamad (diakui), sekalipun talfiq, dalam keadaan darurat, hajat, lemah, maupun udzur. Karena talfiq tidak dilarang menurut Malikiyah, pun sebagian Hanafiyah, sebagaimana kebolehan mengambil pendapat paling ringan dari beberapa mazhab. Akan tetapi, talfiq harus didasari kebutuhan dan maslahat, bukan main-main atau mengikuti hawa nafsu.

Karena agama Allah agama yang mudah, kebolehan talfiq merupakan bagian dari kemudahan itu. Allah berfirman:

يُرِيدٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَايُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah: 185).


Penulis: Afif Nur Wahyu.

Penyunting: Muhammad Az-Zamami.

Tulisan Lainnya

Talfiq: Apa Respon Fikih Tentang Upaya ‘Poligami’ Hukum?

148932000958c5384904f832064861762

Tulisan Lainnya