Search
Close this search box.

Salat di Tempat Umum, Bolehkah?

sholat

KAMPUS POJOK – Dilansir dari CNN Indonesia, berita tertanggal 30 September 2023, ada satu momen yang kiranya menarik untuk kita bahas. Sebuah video mengenai sosok lelaki sedang melaksanakan salat, dilarang oleh seorang polisi setempat. Momen ini terjadi di lokasi pertandingan Asian Games, China. Tampak, banyak orang yang lalu lalang di sekitar lokasi lelaki yang sedang melaksanakan salat tersebut. 

Video yang dibagikan oleh salah satu media Turki ini, menunjukkan salah satu polisi setempat yang sedang mengajak bicara seorang lelaki yang sedang melaksanakan salat. Polisi tersebut hendak memberitahukan, bahwa lelaki tadi tidak boleh melaksanakan salat di lokasi tersebut.  

Akhir cerita, lelaki tadi bisa menyelesaikan salatnya. Setelah itu, pergi meninggalkan sosok polisi yang sedari tadi berusaha mengusirnya. Untuk lebih jelasnya, pembaca bisa langsung meluncur ke media online, CNN Indonesia

Bagaimana Hukum Salat di Tempat Umum?

Kali ini, kita akan membahas bagaimana hukum salat di tempat umum, misalnya jalan yang biasa dilalui oleh khalayak umum, sebagaimana momen yang sempat dibahas di muka. Untuk itu, kiranya kita bisa membuka kembali beberapa khazanah Fikih untuk membahas hukum tersebut.

Misalnya, di dalam kitab Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi menuturkan, 

لا يصلي في قارعة الطريق لحديث عمر رضي الله عنه سبع مواطن لا تجوز فيها الصلاة وذكر قارعة الطريق 

”Janganlah kamu salat di jalan umum. Larangan ini berdasar riwayat dari sahabat Umar yang menjelaskan ada tujuh tempat yang terlarang untuk pelaksanaan salat. Salah satunya adalah jalan umum.”

Tidak hanya itu, beliau meneruskan beberapa alasan sebagaimana berikut, 

ولأنه يمنع الناس من الممر وينقطع خشوعه بممر الناس 

”Alasan tidak diperkenankan salat di jalan umum, misalnya, mencegah khalayak umum untuk lalu lintas di sana. Alasan lain, orang yang sedang salat akan kesulitan untuk menemukan kondisi khusyuk sebab orang yang sedang lalu lintas.”

Namun, apakah kemudian salat yang dia lakukan batal?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Imam an-Nawawi melanjutkan penjelasannya sebagaimana berikut,

فإن صلى فيها صحت صلاته لأن المنع لترك الخشوع أو لمنع الناس من الطريق وذلك لا يوجب بطلان الصلاة

”Jika orang tadi bersikukuh untuk salat di jalan umum, maka salat yang ia lakukan tetap dihukumi sah. Hal ini dikarenakan, larangan yang ada mengarah ke ketidakmampuan seseorang salat dalam kondisi khusyuk, juga mencegah orang yang berlalu lalang di jalan tersebut. Dalam hal ini, larangan yang ada tidak sampai mengharuskan salat dihukumi batal.”

Sebagaimana yang jamak diketahui, bahwa jalan umum memang biasa dilintasi oleh banyak orang. Sehingga, bukan tidak mungkin orang yang sedang salat di jalan tersebut akan terganggu konsentrasi (kekhusyuan) nya. 

Jawaban

Jadi, untuk menjawab permasalahan yang diberitakan oleh CNN Indonesia di muka, kiranya kita bisa menawarkan jawaban sebagaimana berikut,

Bahwa sebaiknya sosok lelaki tersebut mencari tempat lain kiranya di situ bukan tempat publik. Dua alasan yang ada kiranya bisa menjadi argumen dari saran tersebut. 

Lalu, ketika memang tidak ditemukan tempat tertentu untuk melaksanakan ibadah, kiranya pihak penyelenggara peka terhadap kebutuhan masyarakat yang datang pada acara tersebut. Misalnya, dengan membangun beberapa bangunan khusus sebagai tempat ibadah. 

Pembaca boleh berbeda pendapat dengan apa yang sudah penulis tawarkan. Namun, kiranya apa yang sudah penulis tawarkan bisa menjadi satu jawaban dari problem yang sempat muncul, salah satunya momen seorang muslim sedang salat di tempat umum di atas.

Sekian! Terimakasih!

Redaktur: Moch. Vicky Shahrul H.
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Tulisan Lainnya

Salat di Tempat Umum, Bolehkah?

sholat

Tulisan Lainnya