Search
Close this search box.

Ngaji Bareng Gus Baha`, Mukadimah Minhaju Ath-Thalibin

133677035_396442741446361_852649469632422035_o

Dalam fikih ada dua bagian besar, yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah. Semuanya penting dan saling melengkapi. Maka tak cukup bila hanya mempelajari satu bagian saja. sebab, Allah tak akan menerima ibadah seorang yang di baju atau tubuhnya terdapat riba. Di sini muamalah berperan. Sementara dalam ibadah, orang dikatakan tidak sah bila ibadahnya tidak memenuhi syarat. Begitulah yang disampaikan oleh KH. Bahauddin Nursalim di hadapan mahasantri dan dosen Ma’had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo yang berkunjung ke Pondok Pesantren Tahfizul Quran LP3IA pada Senin, 28 Desember 2020.

Disambut di Aula Mbah Nur, mahasantri sempat ngaji bandongan pada beliau, memaknai mukadimah kitab Minhaju Ath-Thalibin karya Imam Nawawi. Mengenai kitab Minhaju Ath-Thalibin, Gus Baha’ menyampaikan kelebihan kitab satu ini dibanding kitab fikih lain.

Penjelasan tersebut beliau ambil dari kitab Minhaju As-Sawi karya Habib Zain bin Smith. Di antara pembahasannya adalah kitab yang direkomendasikan Habib Zain untuk dipelajari, salah satunya Minhaju Ath-Thalibin dalam bidang fikih. Alasannya mengenai rekomendasi tersebut, sebab Sayyid Umar bin Abdurrahman Al-Aththas memerintahkan muridnya untuk mempelajari kitab Minhaju Ath-Thalibin. Karena Imam Nawawi menjamin orang yang mempelajari kitabnya itu dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan membuka hati seseorang dalam menerima ilmu. Selain itu, juga dikarenakan pengarangnya yang tak lain adalah Imam Nawawi seorang wali kutub, pangkat tertingginya wali.

Di awal kunjungan itu, Kiai Zainuddin Badruddin selaku Mudir Ma’had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo menyampaikan sedikit sambutan. Beliau berterima kasih kepada Gus Baha’ karena berkenan untuk mengajar kitab Minhaju Ath-Thalibin pada para mahasantri. “Dari sini, kita tahu kemuliaan hakiki bukan berasal dari harta, melainkan dari ilmu,” ungkap Kiai Zainuddin di akhir sambutan.

Dari Hukum Kausalitas, Sampai Hukum Kias Selanjutnya, Gus Baha menjelaskan salah satu kaidah fikih yang berbunyi, “Al-Hukmu Yaduuru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman.” Artinya, “Hukum fikih yang yang tidak baku itu kausalitas, atau merupakan hubungan sebab-akibat. Hukumnya bisa berubah sebab adanya sesuatu yang membuatnya berubah.”

Semisal dalam hal menutup aurat. Yang baku di sini adalah menutup aurat, untuk laki-laki mulai pusar sampai lutut sedang perempuan seluruh tubuh. Sementara yang tidak baku adalah cara menutup auratnya. Dan ini yang menimbulkan hukum berbeda-beda di setiap daerah. Semisal dalam kesunahan memakai pakaian yang bagus saat shalat, di setiap negara pakaian salat bisa berbeda-beda: di Arab memakai jubah, di Turki memakai jas dan celana atau di negara lain pun berbeda. Seperti halnya di Mesir. Sarung, di sana bukan merupakan simbol kesalehan, melainkan pakaian orang yang bersetubuh. Maka, di daerah seperti itu shalat bersarung tidak disunahkan. Mungkin sunah salat menggunakan celana atau yang lain.

Nah, karena daerah pesantren bersarung adalah simbol keasalehan, maka santri juga diperintahkan untuk bersarung. Karena itu, hukum fikih yang tidak baku seperti ini sama dengan hukum sebab-akibat. Sebab di daerah sarung dikatakan pakaian bagus, maka sunah memakai sarung saat shalat.

Berbeda dengan daerah yang mengatakan sarung adalah pakaian dengan konotasi buruk, maka tidak disunahkan. Sehingga jika terjadi kasus demikian, kita diharuskan mengikuti hukum di daerah yang kita pijak. Setelah itu, Gus Baha’ menjelaskan hal yang masih bersangkutan dengan kaidah di atas, yakni kias.

Kias sendiri adalah menyamakan hukum dengan sebab muculnya hukum. Pasti, dalam pengiasan ini para ulama berbeda-beda. Seperti dalam hal menzakati, ulama mazhab Syafi’i mengiaskan hadis tentang wajib menzakati gandum atau kurma menjadi wajib menzakati makanan pokok di masing-masing daerah. Kalau di suatu daerah makanan pokoknya beras, maka yang wajib dizakati adalah beras. Begitu seterusnya.

Tapi, akhir-akhir ini Syekh yusuf Al-Qardawi dan kemdian dinyatakan serupa oleh KH. Maimun Zubair, berpendapat kalau tidak hanya komoditas beras saja yang wajib dizakati, tapi komoditas lain pun wajib dizakati. Gus Baha’ menyampaikan guyonan Mbah Maimun, “Petani padi itu sudah miskin masih diwajibkan zakat. Lalu petani cengkih, petani tebu tidak diwajibkan zakat hanya karena yang ditanam bukan makanan pokok.”

Dari sini, mungkin muncul anggapan, yang miskin wajib zakat sementara yang kaya malah tidak diwajibkan. Sepertinya tidak adil. Maka, muncullah gerakan Syekh Qardawi bersama ulama di Mesir, yang mana mereka berpendapat kalau nabi memerintah zakat gandum sebab itu merupakan sesuatu yang ditanam. Lalu muncul kesimpulan kalau yang wajib dizakati adalah seluruh barang yang ditanam dan telah memenuhi syarat benda wajib zakat.

Pendapat ini muncul dari tafsiran berbeda mengenai ayat Al-Quran tentang zakat yang artinya, “Wahai orang beriman, infakkanlah (di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari yang Kami (Allah) keluarkan dari bumi untuk kalian…”.

Kata “sesuatu” di sini artinya umum, apa saja yang keluar dari bumi wajib dizakati. Mbah Maimun sebelum akhir hayatnya pernah berpesan, “Orang yang dijadikan panutan di akhir zaman harus berfatwa apa yang lebih menguntungkan umat.” Namun, Gus Baha’ masih mempertanyakannya, “Lalu siapa yang menjadi panutan umat?” Mbah Maimun menjawab, “Iya, kalau sekarang saya, tapi nanti kamu juga.”

Terakhir, Gus Baha’ berpesan kepada seluruh mahasantri agar memperkuat fikih ibadah juga, meski yang dipelajari adalah fikih industri yang fokusnya lebih pada fikih muamalah. Sebab keduanya sama pentingnya, dan dalam kitab fikih bab muamalah selalu berada setelah persoalan ibadah. Selain itu, beliau juga berpesan di akhir pengajian, “Terkadang kalau biasanya sudah didesain Ma’had Aly cukup kuliah sekian semester kemudian dapat gelar, tapi ngajinya tidak ada hasil. (Ma’had Aly An-Nur II) tidak boleh seperti itu.”

Penulis: Muhammad Miqdadul Anam.

Penyunting: Ilham Romadhan

#fikihindustri #ngajisakkuliahe

Tulisan Lainnya

Ngaji Bareng Gus Baha`, Mukadimah Minhaju Ath-Thalibin

133677035_396442741446361_852649469632422035_o

Tulisan Lainnya