Search
Close this search box.

Sunah-sunah Dalam Berpuasa

SUNNAH POSO

Sebagaimana ibadah lain, puasa yang merupakan salah satu ukun Islam juga memiliki beberapa kesunahan yang bisa didapatkan oleh orang yang sedang melaksanakannya untuk menyempurnakan ibadah tersebut. Dalam kitab Fath Al-Qorib disebutkan tiga kesunahan yang terdapat dalam puasa. Sunah-sunah tersebut adalah:

  1. Menyegerakan berbuka.

Segera berbuka puasa merupakan salah satu kesunahan dalam puasa. Sedangkan berbuka sendiri hukumnya wajib. Kesunahan ini didasari hadis yang terdapat dalam Sahihain:

لَا يَزَالُ أالنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ

“Kebaikan akan senantiasa ada pada umat manusia(orang yang berpuasa) selagi mereka menyegerakan berbuka puasa”.

Kesunahan ini berlaku ketika sudah jelas bahwa waktu berbuka (saat matahari terbenam) telah tiba, sedangkan ketika waktu berbuka masih diragukan, maka tidak diperkenankan untuk segera berbuka. Dalam berbuka puasa disunahkan untuk memulainya dengan kurma jika ada, jika tidak ada maka dengan air putih, ketika tidak ada keduanya maka sunah memulai berbuka dengan sesuatu yang manis.

2. Mengakhirkan sahur.

Dalam Musnad Ahmad, Imam Hambali menyebutkan hadis yang semakna dengan hadis di atas dengan sedikit tambahan:

لَا تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا أَخَّرُوْا السَّحُوْرَ وَعَجَّلُوْا الْفِطْرَ

“Kebaikan akan senantiasa ada pada umatku selagi mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka puasa”.

Hadis di atas menunjukkan bahwa mengakhirkan makan sahur hukumnya sunah. Maksud dari mengakhirkan sahur di sini adalah melaksanakannya menjelang munculnya fajar (sekitar lima belas menit sebelum terbit fajar). Mengakhirkan sahur merupakan salah satu kekhususan bagi umat Islam, karena sahurnya umat-umat terdahulu (sebelum Islam) dilakukan sebelum tidur, dan haram bagi mereka makan dan minum setelah masuk waktu isya’ atau setelah mereka tidur meskipun belum masuk waktu isya’ (bahkan di masa awal Islam hukum ini masih berlaku).

Kesunahan ini berlaku ketika tidak ada keraguan bahwa waktu sahur masih cukup jika kita mengakhirkannya, sedangkan ketika dikhawatirkan waktu sahur akan habis maka tidak diperkenankan mengakhirkan sahur. Untuk sahur sendiri para ulama sepakat bahwa hukumnya sunah, berdasarkan hadis dalam Sahihain :

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَة ً

“Sahurlah, sesungguhnya di dalamnya terdapat suatu keberkahan”.

Waktu disunahkannya sahur adalah mulai tengah malam, maka makan sebelum masuk tengah malam tidak disebut sahur dan tidak dianggap sunnah. Kesunahan sahur bisa didapatkan dengan makan atau minum meskipun sedikit (seperti seteguk air).

3. Menghindari ucapan kotor (buruk).

Disunahkan juga bagi orang yang sedang berpuasa untuk menjaga ucapannya dari kata-kata kotor seperti berbohong, menggunjing, mengumpat dan lain-lain. Perlu diketahui bahwa menjaga ucapan dari kata-kata kotor pada dasarnya merupakan kewajiban bagi semua orang, dan dalam puasa ada bonus bagi orang yang senantiasa menjaga ucapannya, yakni di samping dia melakukan kewajiban dia juga mendapatkan pahala kesunahan puasa.

Jadi, ketika ada seseorang yang mengumpat kepada kita, maka kita tidak boleh membalasnya, melainkan kita disunahkan untuk mengucapkan “saya sedang puasa” (إِنِّيْ صَائِمٌ) dua atau tiga kali, baik mengucapkan dengan lisan (kalau tidak dikhawatirkan riya’) sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kita Al-Adzkar, atau cukup dengan hati, sesuai penjelasan Imam Rafi’i yang beliau dapat dari banyak imam.

      Selain tiga kesunahan ini sebenarnya masih banyak kesunahan-kesunahan lain yang terdapat saat berpuasa, yang bisa kita temukan di kitab-kitab klasik atau buku-buku tentang puasa.

Penulis: Maqdum Alifur Rofiq

Penyunting: Muhammad Abror S

Tulisan Lainnya

Sunah-sunah Dalam Berpuasa

SUNNAH POSO

Tulisan Lainnya